Duniaindustri.com (Juni 2026) — Pemerintah resmi memberlakukan ketentuan baru mengenai Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) melalui PP No 21/2026 yang mulai efektif berlaku pada 1 Juni 2026. Kebijakan tersebut ditujukan untuk meningkatkan retensi devisa di dalam negeri guna memperkuat ketahanan ekonomi nasional dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah mewajibkan eksportir sektor sumber daya alam untuk merepatriasi DHE SDA ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan penuh. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas valuta asing di pasar domestik, mendukung stabilitas nilai tukar rupiah, serta memperbesar kapasitas pembiayaan pembangunan nasional.
Berdasarkan ketentuan baru tersebut, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan 100 persen DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri dengan jangka waktu minimal 12 bulan. Sementara itu, eksportir sektor migas diwajibkan menempatkan sedikitnya 30 persen DHE SDA selama paling singkat tiga bulan.
Penempatan dana DHE SDA dilakukan melalui bank-bank BUMN yang ditunjuk pemerintah. Selain itu, pemerintah menetapkan batas maksimal konversi DHE SDA dari valuta asing ke rupiah sebesar 50 persen guna menjaga efektivitas pengelolaan devisa hasil ekspor.
Untuk mendorong kepatuhan pelaku usaha, pemerintah juga menyiapkan sejumlah insentif. Salah satu insentif utama berupa fasilitas perpajakan melalui tarif pajak penghasilan (PPh) yang lebih rendah atas penghasilan yang diperoleh dari instrumen penempatan DHE SDA.
Melalui skema tersebut, eksportir berpeluang memperoleh tarif PPh yang kompetitif hingga 0 persen, bergantung pada jangka waktu penempatan dana di dalam negeri. Pemerintah menilai insentif tersebut dapat meningkatkan daya tarik instrumen DHE SDA dibandingkan instrumen investasi lain yang umumnya dikenakan tarif pajak lebih tinggi.
Menurut pemerintah, kombinasi antara kewajiban penempatan devisa dan pemberian insentif fiskal diharapkan mampu mendorong kepatuhan eksportir sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi dunia usaha. Kebijakan ini juga diharapkan menciptakan kepastian regulasi yang mendukung keberlanjutan aktivitas ekspor dan investasi.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan ruang fleksibilitas bagi eksportir yang memiliki hubungan perdagangan dengan negara-negara yang telah menjalin perjanjian bilateral, nota kesepahaman, maupun kesepakatan perdagangan dengan Indonesia. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kelancaran arus perdagangan dan investasi tanpa mengurangi tujuan utama peningkatan retensi devisa nasional.
Pemerintah optimistis implementasi PP 21/2026 akan meningkatkan jumlah devisa hasil ekspor sumber daya alam yang tersimpan di dalam negeri secara signifikan. Peningkatan retensi devisa tersebut diharapkan dapat memperkuat posisi sektor eksternal Indonesia, memperbesar sumber pembiayaan pembangunan, serta menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah ketidakpastian ekonomi global.(*/tim redaksi 09)
Mari Simak Coverage Riset Data Spesifik Duniaindustri.com:
Market database
Manufacturing data
Market research data
Market leader data
Market investigation
Market observation
Market intelligence
Monitoring data
Market Survey/Company Survey
Multisource compilation data
Market domestic data
Market export data
Market impor data
Market directory database
Competitor profilling
Market distribution data
Company database/directory
Mapping competition trend
Profiling competitor strategy
Market data analysist
Historical data
Time series data
Tabulation data
Factory directory database
Market segmentation data
Market entry strategy analysist
Big data processor AI (data scarapping multi platform)
Financial Modeling/Feasibility Study
Price trend analysist
Data business intelligence
Customized Direktori Database* Butuh data spesifik atau riset pasar, total ada 321 database, klik di sini
** Butuh competitor intelligence, klik di sini
*** Butuh copywriter specialist, klik di sini
**** Butuh content provider (branding online), klik di sini
***** Butuh jasa medsos campaign, klik di siniDatabase Riset Data Spesifik Lainnya:
- Butuh data spesifik atau riset pasar, total ada 321 database, klik di sini
- Butuh 28 Kumpulan Database Otomotif, klik di sini
- Butuh 18 Kumpulan Riset Data Kelapa Sawit, klik di sini
- Butuh 20 Kumpulan Data Semen dan Beton, klik di sini
- Butuh 21 Kumpulan Riset Data Baja, klik di sini
- Butuh 15 Kumpulan Data Transportasi dan Infrastruktur, klik di sini
- Butuh 17 Kumpulan Data Makanan dan Minuman, klik di sini
- Butuh 9 Kumpulan Market Analysis Industri Kimia, klik di sini
- Butuh 7 Kumpulan Data Persaingan Pasar Kosmetik, klik di sini
- Butuh competitor intelligence ataupun riset khusus (survei & observasi), klik di sini
- Butuh copywriter specialist, klik di sini
- Butuh content provider (online branding), klik di sini
- Butuh market report dan market research, klik di sini
- Butuh perusahaan konsultan marketing dan penjualan, klik di sini
- Butuh menjaring konsumen korporasi dengan fitur customize direktori database perusahaan, klik di sini
Duniaindustri Line Up:

detektif industri pencarian data spesifik
Portofolio lainnya:

Buku “Rahasia Sukses Marketing, Direktori 2.552 Perusahaan Industri”
Atau simak video berikut ini:
Contoh testimoni hasil survei daerah:





Dunia Industri Pionir Berita dan Komunitas Industri Indonesia


