Duniaindustri.com (Maret 2019) — Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono mengimbau perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit di Indonesia untuk tidak perlu mengindahkan standar no deforestation, no peat development, and no exploitation (NDPE).
Menurut dia, standart tersebut akan membebani rantai pasok dan ujungnya petani sawit yang dirugikan. “Ikuti saja yang ada di ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil),” kata Kasdi mengomentari masih terjadinya pemutusan pembelian CPO dari perusahaan pemasok yang dinilai oleh LSM asing tidak memenuhi kriteria NDPE, padahal perusahaan pemasok tersebut banyak membeli TBS dari perkebunan sawit petani.
Baru-baru ini diketahui Minamas Plantations, anak perusahaan Sime Darby Malaysia itu menghentikan pembelian CPO dari salah satu pemasok mereka yaitu Saraswanti Group yang beroperasi di Kalimantan Barat. “Indonesia telah mempunyai aturan yang jelas mengenai praktik-praktik berkelanjutan. Hormati dan ikuti saja ISPO karena hanya aturan itu yang berdaulat di Indonesia,” ujar Kasdi di Jakarta, kemarin.
Dia meminta perusahaan perkebunan kelapa sawit di Indonesia mengikuti standar dan kriteria yang ditetapkan pemerintah dalam “Indonesian Sustainable Palm Oil” (ISPO). Sertifikasi lain, menurut dia, seharusnya tidak menjadi rujukan utama, apalagi hanya karena tekanan dari non governmental organization (NGO)/LSM ada perusahaan sawit sampai menghentikan pembelian tandan buah segar (TBS) dari petani.
Hal itu, tambahnya, juga berlaku bagi perusahaan perkebunan yang terafiliasi dengan perusahaan induk mereka di luar negeri.
Menurut dia, dalam ISPO pemerintah Indonesia punya komitmen jelas yakni mendorong petani dan industri untuk memproduksi sawit secara berkelanjutan termasuk ketaatan pada NDPE. “Jadi industri tidak perlu terprovokasi dengan persyaratan yang bukan ditetapkan pemerintah,” katanya.
Kasdi mengatakan, sejumlah aturan yang diterapkan dalam ISPO telah memenuhi kriteria global dalam penerapan praktik-praktik berkelanjutan, bahkan ke depan pemerintah ingin menyederhanakan aturan, sesuai dengan masukan para pelaku usaha perkebunan termasuk petani agar bisa diikuti semua pihak.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Mukti Sardjono mengaku sudah mendengar kabar tentang suspensi pembelian CPO oleh Minamas Plantations kepada anak perusahaan Saraswanti Group.
Terkait hal itu baik pihak Minamas maupun Saraswanti belum bisa dimintai penjelasannya.
“Kami menyayangkan terjadinya praktik-praktik tata niaga yang menyebabkan pemutusan pembelian. Apalagi CPO yang diputus itu sebagian hasil olah dari TBS kebun-kebun plasma,” katanya.
Menurut dia, perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Indonesia pada dasarnya telah patuh dengan semua peraturan terkait tata kelola perkebunan kelapa sawit berkelanjutan.(*/berbagai sumber/tim redaksi 05/Safarudin)
Duniaindustri Line Up:
Pemasok alkes berkualitas dan termurah: