Latest News
You are here: Home | Tekstil | Utilisasi Anjlok Parah, Tiga Asosiasi Tekstil Sinyalir Ratusan Perusahaan Bodong Lakukan Impor Massif
Utilisasi Anjlok Parah, Tiga Asosiasi Tekstil Sinyalir Ratusan Perusahaan Bodong Lakukan Impor Massif

Utilisasi Anjlok Parah, Tiga Asosiasi Tekstil Sinyalir Ratusan Perusahaan Bodong Lakukan Impor Massif

Duniaindustri.com (Januari 2021) – Tiga asosiasi industri tekstil, yakni Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyfi), dan Ikatan Ahli Tekstil Seluruh Indonesia (IKATSI), mensinyalir adanya ratusan perusahaan bodong yang memiliki izin API-P dan pelanggar API-U melakukan importasi secara ugal-ugalan. Aksi impor massif itu membanjiri pasar local sehingga memberikan tekanan bagi industri lokal.

Ketiga asosiasi industri tekstil dalam pernyataan bersama menjelaskan, sejak 10 tahun terakhir, industri tekstil dan produk tekstil (TPT) mengalami tekanan yang luar biasa akibat aturan dagang yang pro terhadap impor. Industri TPT mengalami penurunan utilisasi, ketiadaan investasi, banjir produk impor, dan stagnasi ekspor. Kombinasi ini menyebabkan beberapa industri tekstil bangkrut yang mengakibatkan pemutusan hubungan kerja dalam 3 tahun terakhir. Pandemi Covid-19 turut memperburuk kondisi dimana utilisasi industri turun hingga mencapai 30% saja.

Atas permasalah-permasalahan tersebut, API, APSyFI dan IKATSI mempunyai visi untuk mengembalikan kejayaan industri TPT nasional melalui penguasaan kembali pasar dalam negeri, mendorong investasi dan meningkatkan ekspor.

Untuk itu, ketiga asosiasi menyampaikan kepada seluruh stake holder terkait 9 hal utama yang perlu diperhatikan. Pernyataan ketiga asosiasi itu ditandatangani oleh Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyfi) V Ravi Shankar, Ketua Umum API Jemmy Kartiwa Sastraatmadja, dan Ketua Umum IKATSI Suharno Rusdi di Jakarta, Kamis (14/1)

Sembilan poin utama itu adalah 1) agar memperkuat integrasi hulu dan hilir pada industri tekstil melalui penggunaan bahan baku dalam negeri dan meningkatkan tingkat kandungan dalam negeri diseluruh rantai nilai untuk mendukung target Kementerian Perindustrian untuk subtitusi impor 35%.

“Kedua, meminta kementerian dan lembaga pemerintah lainnya untuk mendukung target dan visi Presiden untuk mengurangi importasi yang tidak diperlukan dan memprioritaskan penggunaan bahan baku dan barang yang sudah diproduksi dalam negeri,” kata V Ravi Shankar dalam keterangan tertulis.

Ketiga, lanjut dia, segera diterbitkannya revisi Peraturan Menteri Perdagangan No. 77 tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil untuk tidak memberikan izin API-U, tidak mengimpor produk tekstil melalui Pusat Logistik Berikat (PLB) dan Gudang Berikat. Keempat, memproses secara hukum ratusan perusahaan API-P bodong dan pelanggar API-U yang telah membanjiri pasar dengan produk impor yang telah merusak industri TPT nasional dengan sehingga menghambat investasi.

Kelima, segera mengimplementasikan safeguard disektor garment dengan besaran bea masuk yang cukup untuk membendung impor dan memulihkan kondisi industri yang terkena injury dari banjirnya impor. Keenam, mendorong pengenaan Trade Remedies lanjutan yang akan diajukan di 2021.

“Ketujuh, mengevaluasi perjanjian dagang yang sudah dilakukan bisa memberikan manfaat bagi sektor industri manufaktur khususnya sektor TPT. Pembentukan perjanjian perdagangan harus dilakukan secara cermat dan memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian dengan indikator surplus neraca perdagangan yang lebih besar,” ujar Jemmy Kartiwa.

Delapan, terkait impor unprosedural melalui impor borongan, under name, under invoice (harga dan volume), transhipment dan pelarian HS, kami meminta pembenahan dan perbaikan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan RI. Kami pun mendukung proses hukum atas pelanggaran yang saat ini diusut oleh Kejaksaan Agung RI (Kasus Batam dan Jawa Timur), proses hukum yang berlangsung dapat diperluas penyidikannya terhadap perusahaan yang melakukan hal serupa karena modus ini sifatnya masif dan dilakukan oleh ratusan perusahaan importir tekstil dan logistik.

“Sembilan, mengakomodir usulan dan masukan kami terkait rancangan Peraturan Pemerintah tentang Implementasi UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bidang Perindustrian dan Perdagangan. Usulan kami pada intinya mengusulkan perubahan mind-set dari kebijakan yang selalu memberikan fasilitas kemudahan impor menjadi kebijakan yang memberikan kemudahan dan fasilitas bagi perkembangan industri dalam negeri. Usulan yang sama pada Rancangan Peraturan Pemerintah lainnya terkait bidang lingkungan hidup dan ketenagakerjaan sudah kami sampaikan pada instansi pemerintah terkait,” ujar Suharno.(*/tim redaksi 07/Safarudin/Indra)

 

Mari Simak Coverage Riset Data Spesifik Duniaindustri.com:

Market database
Manufacturing data
Market research data
Market leader data
Market investigation
Market observation
Market intelligence
Monitoring data
Market Survey/Company Survey
Multisource compilation data
Market domestic data
Market export data
Market impor data
Market directory database
Competitor profilling
Market distribution data
Company database/directory
Mapping competition trend
Profiling competitor strategy
Market data analysist
Historical data
Time series data
Tabulation data
Factory directory database
Market segmentation data
Market entry strategy analysist
Big data processor
Financial Modeling/Feasibility Study
Price trend analysist
Data business intelligence
Customized Direktori Database

* Butuh data spesifik atau riset pasar, total ada 216 database, klik di sini
** Butuh competitor intelligence, klik di sini
*** Butuh copywriter specialist, klik di sini
**** Butuh content provider (branding online), klik di sini
***** Butuh jasa medsos campaign, klik di sini

Database Riset Data Spesifik Lainnya:

  • Butuh data spesifik atau riset pasar, total ada 216 database, klik di sini
  • Butuh 25 Kumpulan Database Otomotif, klik di sini
  • Butuh 18 Kumpulan Riset Data Kelapa Sawit, klik di sini
  • Butuh 16 Kumpulan Data Semen dan Beton, klik di sini
  • Butuh 11 Kumpulan Riset Data Baja, klik di sini
  • Butuh 15 Kumpulan Data Transportasi dan Infrastruktur, klik di sini
  • Butuh 17 Kumpulan Data Makanan dan Minuman, klik di sini
  • Butuh 6 Kumpulan Market Analysis Industri Kimia, klik di sini
  • Butuh 3 Kumpulan Data Persaingan Pasar Kosmetik, klik di sini
  • Butuh competitor intelligence ataupun riset khusus (survei & observasi), klik di sini
  • Butuh copywriter specialist, klik di sini
  • Butuh content provider (online branding), klik di sini
  • Butuh market report dan market research, klik di sini
  • Butuh perusahaan konsultan marketing dan penjualan, klik di sini
  • Butuh menjaring konsumen korporasi dengan fitur customized direktori database perusahaan, klik di sini

Duniaindustri Line Up:

detektif industri pencarian data spesifik

Portofolio lainnya:

Buku “Rahasia Sukses Marketing, Direktori 2.552 Perusahaan Industri”

Atau simak video berikut ini: