Latest News
You are here: Home | Rokok | Pasar Rokok di Indonesia Ditaksir Rp 214,9 Triliun
Pasar Rokok di Indonesia Ditaksir Rp 214,9 Triliun

Pasar Rokok di Indonesia Ditaksir Rp 214,9 Triliun

Duniaindustri.com (September 2013) – Nilai pasar rokok di Indonesia pada 2013 ditaksir mencapai Rp 214,9 triliun atau enam kali dari penerimaan cukai negara. Prediksi itu mengacu pada taksiran dari Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri).

“Nilai pasar rokok di Indonesia itu setara dengan enam kali penerimaan cukai negara,” kata Ketua Gappri Ismanu Soemiran.

Pada 2012, nilai pasar rokok di Indonesia mencapai Rp 197 triliun – Rp 199 triliun, naik 5%-6% dibanding tahun sebelumnya Rp 188 triliun. Pertumbuhan nilai penjualan seiring proyeksi kenaikan produksi rokok nasional sebesar 3%-4% menjadi 263 miliar batang – 266 miliar batang di 2012 dibanding tahun sebelumnya.

“Pertumbuhan industri rokok tergolong rendah seiring rencana pembatasan produksi rokok, yakni maksimal 265 miliar pada 2014,” kata Benny Wachjudi, Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian.

Pajak Rokok 10%
Pemerintah pada 2014 bakal menerapkan pajak rokok sebesar 10% dari cukai rokok yang dikenakan. Susiwijono, Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, mengatakan pengenaan pajak rokok tersebut akan berlaku efektif 1 Januari 2014.

Pengenaan tarif pajak rokok tersebut berdasarkan Undang-undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Pajak rokok tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.07/2013 tanggal 1 Agustus 2013  yang akan mulai berlaku 1 Januari 2014.

Pemerintah mulai 24 Desember 2012 menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. PP Tembakau ini mengatur kewajiban pencantuman kandungan nikotin, tar serta bahan lainnya dalam kemasan rokok, termasuk peringatan kesehatan, kawasan tanpa rokok, perlindungan anak dan wanita hamil, pengendalian dan pengawasan iklan rokok.

Bagi perusahaan-perusahaan rokok yang melanggar peraturan ini akan dikenai sanksi mulai dari teguran hingga hingga penghentian sementara kegiatan produksi. Pemberlakuan PP Tembakau ini paling lambat 18 bulan setelah diundangkan.

Produsen rokok sepertinya harus bersiap-siap untuk membatasi iklan dan promosi produk tembakau yang menjadi sponsor kegiatan. Pembatasan untuk iklan rokok ini mulai berlaku Juni 2014.

Pasal 61 PP No. 109/2012 menyebutkan, ketentuan mengenai pencantuman peringatan kesehatan paling lambat 18 bulan terhitung sejak PP ini diundangkan yaitu tanggal 24 Desember 2012. Adapun ketentuan mengenai pembatasan iklan dan promosi Produk Tembakau atau menjadi sponsor kegiatan diberlakukan paling lambat 12 bulan sejak PP ini diundangkan.(*tim redaksi)

DIVESTAMA2 (1)