Latest News
You are here: Home | World | UU Tax Amnesty Disahkan, IHSG dan Rupiah Menguat Signifikan
UU Tax Amnesty Disahkan, IHSG dan Rupiah Menguat Signifikan

UU Tax Amnesty Disahkan, IHSG dan Rupiah Menguat Signifikan

Duniaindustri.com (Juni 2016) – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau tax amnesty menjadi undang-undang pada rapat paripurna, Selasa (28/6). Sehari kemudian, bursa saham Indonesia (indeks harga saham gabungan/IHSG) dan nilai kurs rupiah serentak menguat secara signifikan.

Pada perdagangan intraday Rabu (29/6), IHSG dibuka menguat menembus level 4.900 poin, bahkan terus menguat ke level 4.944 poin (+62,5 poin atau 1,28%), mengutip data bursa efek. Sedangkan kurs rupiah menguat ke level Rp 13.199 per US$, menurut data Bank Indonesia.

Penguatan IHSG dan rupiah saat ini seperti menutup kerugian pelemahan pada Jumat pasca-keputusan Inggris Raya hengkang dari Uni Eropa (Brexit).

Setelah disahkan, pengampunan pajak (tax amnesty) diberikan terhitung sejak UU berlaku hingga 31 Maret 2017 atau kurang lebih sembilan bulan dengan tarif tebusan dari repatriasi modal maupun deklarasi aset Wajib Pajak di luar negeri yang beragam.

Melalui undang-undang tax amnesty, para wajib pajak yang belum melaporkan pajaknya akan mendapat tarif tebusan yang lebih rendah. Tarif tersebut dibagi menjadi tiga kategori, yakni bagi usaha kecil menengah, bagi wajib pajak yang bersedia merepatriasi asetnya di luar negeri, serta deklarasi aset di luar negeri tanpa repatriasi.

Untuk wajib pajak usaha kecil menengah yang mengungkapkan harta sampai Rp10 miliar akan dikenai tarif tebusan sebesar 0,5%, sedangkan yang mengungkapkan lebih dari Rp 10 miliar dikenai 2%.

Lalu, untuk wajib pajak yang bersedia merepatriasi asetnya di luar negeri akan diberikan tarif tebusan sebesar 2% untuk Juli-September 2016, 3% untuk periode Oktober-Desember 2016, dan 5% untuk periode 1 Januari 2017 sampai 31 Maret 2017.

Terakhir, wajib pajak yang mendeklarasikan asetnya di luar negeri tanpa repatriasi akan dikenai tarif 4% untuk periode Juli-September 2016, 6% untuk periode Oktober-Desember 2016, dan 10% untuk periode Januari-Maret 2017.

Undang-Undang tax amnesty diperkirakan mendatangkan Rp165 triliun untuk negara, namun hanya berlaku hingga akhir Maret 2017.

Dalam berbagai kesempatan, pemerintah mengatakan kebijakan pengampunan pajak ini untuk memperbesar pendapatan negara dari sektor pajak. Hingga Agustus 2015 lalu, realisasi penerimaan pajak baru mencapai sekitar Rp598 triliun atau sekitar 46% dari target APBNP 2015.

Dengan menggunakan UU Pengampunan Pajak, pendapatan negara diperkirakan bertambah Rp165 triliun. Sejak UU ini masih dalam tahap rancangan, sejumlah pelaku pasar memperkirakan tambahan uang itu akan berdampak baik untuk roda perekonomian Indonesia.

Di sisi lain, sebagian pihak mengkhawatirkan UU pengampunan pajak berpotensi menjadi fasilitas “karpet merah” bagi konglomerat, pelaku kejahatan ekonomi, dan para pelaku pencucian uang.

Modal Asing Masuk

Deputi Gubernur Senior BI, Mirza Adityaswara mencontohkan, pada 2010 banyak modal asing yang masuk ke negara berkembang. Indonesia menjadi salah satu destinasi tujuan modal asing karena adanya kebijakan quantitative easing oleh Amerika Serikat (AS).

“Saat itu, cadangan devisa Indonesia, karena modal masuk banyak, BI bisa akumulasi dolar yang banyak. Pas 2008 cadangan devisa kita USD60 miliar kemudian terus naik 2010 naik jadi US$ 120 miliar,” ujarnya.

Selain memperkuat cadangan devisa, UU tax amnesty juga mendorong penguatan terhadap nilai tukar rupiah. Hanya saja, seberapa besar penguatan masih akan bergantung pada total dana repatriasi yang masuk serta penggunaan data tersebut.

“Ya rupiah akan ada kecenderungan menguat dan seberapa menguatnya tergantung dana yang masuk dan digunakan untuk apa dana repatriasi tersebut,” tambah Deputi Gubernur BI Pery Warjiyo.

Namun begitu, BI tetap akan menjaga pergerakan rupiah sesuai dengan fundamentalnya. Jika rupiah terlalu kuat, maka bank sentral akan melakukan intervensi sama seperti ketika terjadi pelemahan mata uang rupiah.

“Kalau rupiah kuat banget kita beli, BI enggak akan biarkan (rupiah) terlalu kuat juga, BI kan punya mekanisme dan BI selalu ada di pasar,” pungkas Perry.(*/berbagai sumber/tim redaksi 05)

datapedia

DIVESTAMA2 (1)

desainbagus kecil

d-store

CONTACT US BY SOCIAL MEDIA:

TwitterLogo Like-us-on-Facebook

logo slideshare google-plus-logo

watch_us_on_youtube

One comment

  1. maksimal pinjaman berapa..?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Scroll To Top