Latest News
You are here: Home | World | Unilever Oleochemical dan Petrokimia Peroleh Tax Holiday
Unilever Oleochemical dan Petrokimia Peroleh Tax Holiday

Unilever Oleochemical dan Petrokimia Peroleh Tax Holiday

Duniaindustri.com – PT Unilever Oleochemical Indonesia dan PT Petrokimia Butadiene Indonesia, dua perusahaan, memperoleh tax holiday atau pembebasan pajak penghasilan badan dalam jangka waktu tertentu. Pemberian insentif itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK 011/2011.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, selama 2012 terdapat dua wajib pajak yang mengajukan permohonan dan telah diberikan persetujuan. Dua perusahaan itu adalah PT Unilever Oleochemical Indonesia di kawasan ekonomi khusus Sei Mangke, Sumatera Utara, dan PT Petrokimia Butadiene Indonesia di kawasan Cilegon, Jawa Barat.

Menurut Bambang, kedua wajib pajak tersebut akan mendapatkan fasilitas berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan dalam jangka waktu lima tahun sejak tahun pajak dimulainya produksi komersial. “Dua wajib pajak kemudian mendapatkan pengurangan PPh badan sebesar 50% dari PPh terutang selama dua tahun sejak berakhirnya fasilitas pembebasan PPh Badan,” ujarnya.

Dia menambahkan dalam rangka pengawasan, wajib pajak penerima fasilitas wajib menyampaikan laporan berkala kepada Ditjen Pajak dan Komite Verifikasi mengenai laporan penggunaan dana yang ditempatkan di perbankan dan realisasi penanaman modal yang telah diaudit. “Penerima fasilitas ini harus berupa perusahaan baru, bukan anak perusahaan dari perusahaan besar karena lebih mudah bagi Ditjen Pajak untuk mengawasi apabila ada laporan keuangan terpisah,” kata Bambang.

Berdasarkan PMK 130/PMK 011/2011 yang merupakan pelaksanaan dari UU penanaman modal, pemerintah dapat memberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan.

Wajib pajak yang berhak mendapatkan `tax holiday`, yaitu wajib pajak badan baru yang termasuk industri pioner, mempunyai rencana penanaman modal baru paling sedikit Rp1 triliun dan menempatkan dana di perbankan Indonesia paling sedikit 10% dari total penanaman modal.

Perusahaan yang mendapatkan fasilitas itu juga harus berstatus badan hukum Indonesia yang pengesahannya dilakukan 12 bulan sebelum PMK 130/PMK.011/2011 mulai berlaku.

Pemerintah Indonesia akhirnya menerapkan tax holiday sebagai salah satu kebijakan untuk mendorong masuknya investasi ke negeri ini. Penerapan tax holiday diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan yang mulai berlaku 15 Agustus 2011.

Dalam peraturan itu disebutkan, tax holiday diberikan dalam jangka waktu paling lama 10 tahun dan paling singkat 5 tahun. Setelah berakhirnya pembelian fasilitas pembebasan pajak penghasilan, dapat diberikan lagi pengurangan pajak penghasilan badan sebesar 50% dari pajak penghasilan terutang selama dua tahun.

Menteri keuangan dapat memberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan dengan jangka waktu melebihi 10 tahun dengan mempertimbangkan kepentingan mempertahankan daya saing industri nasional dan nilai strategis dari kegiatan usaha tertentu.

Perusahaan yang dapat diberikan tax holiday harus memenuhi kriteria antara lain industri pionir, mempunyai rencana penanaman modal baru yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang paling sedikit sebesar Rp 1 triliun, menempatkan dana di perbankan di Indonesia paling sedikit 10% dari total penanaman modal, serta diwajibkan berstatus badan hukum Indonesia.

“Peraturan tersebut ditetapkan dalam rangka mendukung pengembangan industri dalam negeri,” ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak NE Fatimah.

Dia menyebutkan sektor industri yang berhak mendapatkan fasilitas ini adalah industri pionir yaitu industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru dan memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.

Perusahaan yang dapat diberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan harus memenuhi kriteria sebagai industri pionir yaitu industri logam dasar, industri pengilangan minyak bumi dan/atau kimia dasar yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam. Kemudian industri yang bergerak dalam bidang permesinan, industri yang bergerak pada bidang sumber daya terbarukan dan industri peralatan komunikasi.

Anggota Komite Ekonomi Nasional (KEN) Sandiaga S Uno mengatakan, insentif dari pemerintah diperlukan untuk mendorong para pengusaha untuk merealisasikan komitmen investasi sebesar US$ 150 miliar atau Rp 1.250 triliun. “Dunia usaha pastinya masih menunggu insentif dan regulasi yang business-friendly,” kata Sandiaga.

Komitmen investasi itu tersirat dalam pembuatan Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Nasional (MP3EN) tahun 2011-2014 yang dirancang pemerintah dan dunia usaha nasional. Pelaku sektor swasta lokal berjanji akan menanamkan modal US$ 150 miliar. Sedangkan BUMN berkomitmen investasi dalam periode yang sama senilai Rp 835 triliun. Sementara investasi asing ditargetkan mencapai Rp 4.000 triliun.

“Dalam pertemuan di Bogor pada pertengahan April, teman-teman dunia usaha memberi komitmen investasi US$ 150 miliar dalam lima tahun ke depan,” katanya.(Tim redaksi 01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Scroll To Top