Duniaindustri.com (September 2015) – Uang virtual yang ramai dibicarakan di dunia maya seantero jagad, Bitcoin, telah resmi dianggap sebagai komoditas, seperti minyak mentah ataupun gandum. Penetapan tersebut mengacu pada pernyataan Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas (CFTC) Amerika Serikat.
Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas (CFTC) AS mengumumkan telah menetap Bitcoin sebagai salah satu platform perdagangan untuk memfasilitasi perdagangan kontrak opsi. “Dalam rangka ini, CFTC untuk pertama kalinya menemukan bahwa Bitcoin dan mata uang virtual lainnya didefinisikan dengan baik sebagai komoditas,” demikian pernyataan CFTC dalam keterangan tertulis yang dikutip Bloomberg.com.
Pelaku pasar telah lama membahas apakah Bitcoin dapat didefinisikan sebagai komoditas, sementara CFTC telah lama mengkaji apakah cryptocurrency ini dapat diatur di bawah yurisdiksinya.
Dengan tindakan ini, CFTC menegaskan kewenangannya untuk memberikan pengawasan perdagangan cryptocurrency berjangka dan opsi, yang sekarang akan tunduk pada peraturan badan tersebut. Dalam hal pelanggaran, seperti manipulasi berjangka, CFTC akan mampu membawa tuduhan terhadap perilaku buruk yang menyimpang.
Jika sebuah perusahaan ingin mengoperasikan platform perdagangan derivatif untuk Bitcoin atau futures, maka akan perlu mendaftar sebagai fasilitas eksekusi pertukaran atau pasar kontrak yang ditunjuk, seperti CME Group.
“Meskipun ada banyak kegembiraan di komunitas Bitcoin dan mata uang virtual lainnya, tidak ada alasan mereka yang bertindak inovasi di ruang ini mesti mengikuti aturan yang sama berlaku untuk semua peserta di pasar derivatif komoditas,” kata Aitan Goelman, direktur penegakan CFTC.
Di Indonesia, uang virtual seperti Bitcoin belum banyak digunakan oleh masyarakat secara luas. Peredaran dan penggunaan Bitcoin sebagai salah satu platform perdagangan perlu diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).(*/berbagai sumber)
CONTACT US BY SOCIAL MEDIA: