Duniaindustri.com – Pemerintah berencana menerapkan kebijakan tax holiday (pembebasan pajak dalam jangka waktu tertentu) secara selektif untuk industri tertentu. Pemilihan sektor industri yang akan diberi insentif tax holiday masih difinalkan agar memaksimalkan investasi yang masuk ke Indonesia guna memperkuat struktur industri nasional.
Sebelum tax holiday diberlakukan sesuai jadwal pada semester II 2011, pemerintah merekomendasikan pemberian tax allowance (keringanan pajak penghasilan) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 62/2008.
Deputi Bidang Industri dan Perdagangan Kementerian Koordinator Perekonomian Edy Putra Irawadi mengakui, pembahasan tax holiday masih membutuhkan finalisasi. “Pembahasan tax holiday masih lama karena kriterianya banyak serta selektif sekali,” ujarnya kepada tim redaksi duniaindustri.
Kriteria pemberian tax holiday yang sedang dipertimbangkan pemerintah antara lain sektor industri pioner (belum ada dalam struktur industri nasional), menyerap tenaga kerja besar, dan investasi di luar Pulau Jawa untuk menciptakan pemerataan.
Deputi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Himawan Hariyoga mengatakan kebijakan tax holiday yang memberikan insentif pajak bagi industri tertentu dipastikan berlaku mulai 2011. “Payung hukumnya yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2010 sudah ada, sementara Keputusan Menteri Keuangan sedang difinalisasi supaya kebijakan ini bisa diimplementasikan,” kata Himawan Hariyoga.
Menurut dia, pemberian tax holiday merupakan salah satu langkah yang ditempuh pemerintah untuk memperbaiki sistem insentif investasi sehingga bisa meningkatkan daya tarik investasi jangka panjang ke Indonesia.
Anggota Komite Ekonomi Nasional (KEN) Sandiaga S Uno mengatakan, insentif dari pemerintah diperlukan untuk mendorong para pengusaha untuk merealisasikan komitmen investasi sebesar US$ 150 miliar atau Rp 1.250 triliun. “Dunia usaha pastinya masih menunggu insentif dan regulasi yang business-friendly,” kata Sandiaga.
Komitmen investasi itu tersirat dalam pembuatan Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Nasional (MP3EN) tahun 2011-2014 yang dirancang pemerintah dan dunia usaha nasional. Pelaku sektor swasta lokal berjanji akan menanamkan modal US$ 150 miliar. Sedangkan BUMN berkomitmen investasi dalam periode yang sama senilai Rp 835 triliun. Sementara investasi asing ditargetkan mencapai Rp 4.000 triliun. “Dalam pertemuan di Bogor pada pertengahan April, teman-teman dunia usaha memberi komitmen investasi US$ 150 miliar dalam lima tahun ke depan,” katanya.(*)