Latest News
You are here: Home | Tekstil | Tata Niaga Impor Tekstil Dipersoalkan
Tata Niaga Impor Tekstil Dipersoalkan

Tata Niaga Impor Tekstil Dipersoalkan

Duniaindustri.com (September 2025) — Pada tahun 2025, harapan baru dalam pembangunan industri tekstil nasional mulai terlihat seiring dengan ekspansi sektor ini. Indikator PDB pada kuartal I dan II tercatat tumbuh di atas 4 persen. Menurut Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arief, perbaikan ini merupakan hasil dari evaluasi kebijakan bertahap setelah sebelumnya industri banyak mendapat tekanan akibat faktor makro ekonomi serta derasnya impor, terutama pakaian jadi, karena terbatasnya instrumen pembatasan impor.

Febri juga meluruskan opini yang belakangan disampaikan sejumlah pihak, termasuk Ikatan Alumni Tekstil dan Kahmi Rayon, yang menuding Kemenperin sebagai penyebab PHK massal di sektor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) akibat lemahnya tata niaga impor. “Pertanyaannya, data apa yang digunakan? Instrumen yang dimiliki Kemenperin hanya sebagian dari rantai ekosistem importasi tekstil. Justru impor terbesar bukan dari alokasi pertimbangan teknis (pertek) impor yang diterbitkan Kemenperin,” tegas Febri, kemarin.

Ia menjelaskan, gap antara data BPS dan pertek tidak bisa serta merta dikaitkan dengan kebijakan Kemenperin, karena barang impor bisa masuk melalui Kawasan Berikat ke pasar dalam negeri, impor borongan, maupun barang ilegal—semuanya tanpa lartas (larangan terbatas) pertek dari Kemenperin. “Ini yang perlu dipahami dulu baru bisa memberikan opini sehingga tidak terjadi sesat pikir. Di ruang demokrasi boleh menyampaikan pendapat, tetapi harus dibarengi pemahaman dan data objektif,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Febri mengungkapkan bahwa total kode HS industri TPT dari hulu hingga hilir berjumlah 1.332 pos tarif. Dari jumlah tersebut, yang termasuk kategori Lartas dengan kewajiban PI dan Pertek sesuai Permendag Nomor 17 Tahun 2025 mencapai 941 HS atau 70,65%, sedangkan yang wajib LS tercatat 980 HS atau 73,57%. Sebelumnya, berdasarkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024, jumlah HS yang diatur perteknya oleh Kemenperin hanya sebanyak 593 HS, atau sekitar 44,51%. Perubahan ini menunjukkan bahwa banjir produk impor TPT terjadi ketika banyak kode HS produk TPT tidak kena lartas, LS atau PI.

Febri menegaskan bahwa sejak 2017 hingga kini, pengaturan impor TPT selalu didasarkan pada aturan resmi. “Sejak 16 Februari 2017 hingga Juli 2022, alokasi impor dilakukan dengan mekanisme data kebutuhan tahunan dari Kemenperin, berdasarkan Rakortas tingkat Menteri di Kemenko Perekonomian,” jelasnya.

Pada Juli 2022, terbit Permenperin 36/2022 yang mengatur penerbitan PI TPT berdasarkan verifikasi kemampuan industri (VKI). Awalnya VKI dilakukan oleh Kemenperin, lalu dilaksanakan oleh lembaga VKI. Pada tahun 2023, tercatat 493 perusahaan disetujui dengan volume serat 142.644,85 ton dibanding total impor BPS 148.162,60 ton (96,3%). Untuk benang, VKI menyetujui 373.416,42 ton, melebihi data impor BPS 236.145,75 ton (158,1%).

Memasuki tahun 2024, berlaku Permenperin 5/2024 yang mengubah mekanisme penerbitan PI TPT berdasarkan pertek dari Kemenperin dengan masa berlaku per tahun takwim. “Jumlah perusahaan yang disetujui mencapai 542 perusahaan. Untuk serat, pertek menyetujui 23.851,52 ton atau 19,3% dari total impor BPS 123.693,66 ton. Sedangkan untuk benang, pertek mencapai 147.259,01 ton atau 43,7% dari total impor BPS 336.642,40 ton. Ini menunjukkan adanya perbaikan signifikan dibanding tahun 2023,” urai Febri.

Ia juga mencatat bahwa sejak Agustus 2025, pengaturan impor pakaian jadi baru dilimpahkan perteknya ke Kemenperin. “Ini sangat penting karena artinya seluruh rantai TPT, dari hulu hingga hilir, kini berada dalam koridor pengaturan yang jelas dan sesuai mekanisme peraturan,” tegasnya.

Sementara itu, Febri turut menyampaikan bahwa apabila publik memiliki informasi, data, atau bukti yang menunjukkan indikasi kecurangan dalam penerbitan Pertek impor TPT di internal Kemenperin, maka hal tersebut agar diserahkan kepada Kemenperin untuk diselidiki. Jika tuduhan terbukti, maka akan dijadikan dasar untuk membersihkan internal Kemenperin dari praktik curang tersebut. Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, sudah berulang kali menegaskan komitmennya untuk melakukan “pembersihan internal Kemenperin” dari berbagai praktik curang. Kemenperin sudah pernah menyelidiki sendiri kasus dugaan korupsi diinternal Kemenperin dan melaporkanya pada penegak hukum. Kami juga sudah memperbaiki sistem dan pembersihan internal guna mencegah kasus tersebut terulang kembali.

Febri menutup dengan penegasan bahwa seluruh mekanisme impor TPT tetap merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan, dengan pengecualian Lartas untuk Kawasan Berikat (KB), Gudang Berikat (GB), Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), Importir Jalur Prioritas, Pusat Logistik Berikat (PLB), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Authorized Economic Operator (AEO) dan Mitra Utama Kepabeanan (MITA) Produsen, serta Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). “Kemenperin memastikan mekanisme pengaturan impor TPT dijalankan konsisten, transparan, dan akuntabel. Angka-angka yang terlihat rendah dalam pertek maupun VKI justru menunjukkan selektivitas pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan industri dan perlindungan produk dalam negeri,” pungkasnya.(*/tim redaksi 09)

Mari Simak Coverage Riset Data Spesifik Duniaindustri.com:

Market database
Manufacturing data
Market research data
Market leader data
Market investigation
Market observation
Market intelligence
Monitoring data
Market Survey/Company Survey
Multisource compilation data
Market domestic data
Market export data
Market impor data
Market directory database
Competitor profilling
Market distribution data
Company database/directory
Mapping competition trend
Profiling competitor strategy
Market data analysist
Historical data
Time series data
Tabulation data
Factory directory database
Market segmentation data
Market entry strategy analysist
Big data processor
Financial Modeling/Feasibility Study
Price trend analysist
Data business intelligence
Customized Direktori Database

* Butuh data spesifik atau riset pasar, total ada 312 database, klik di sini
** Butuh competitor intelligence, klik di sini
*** Butuh copywriter specialist, klik di sini
**** Butuh content provider (branding online), klik di sini
***** Butuh jasa medsos campaign, klik di sini

Database Riset Data Spesifik Lainnya:

  • Butuh data spesifik atau riset pasar, total ada 312 database, klik di sini
  • Butuh 28 Kumpulan Database Otomotif, klik di sini
  • Butuh 18 Kumpulan Riset Data Kelapa Sawit, klik di sini
  • Butuh 20 Kumpulan Data Semen dan Beton, klik di sini
  • Butuh 21 Kumpulan Riset Data Baja, klik di sini
  • Butuh 15 Kumpulan Data Transportasi dan Infrastruktur, klik di sini
  • Butuh 17 Kumpulan Data Makanan dan Minuman, klik di sini
  • Butuh 9 Kumpulan Market Analysis Industri Kimia, klik di sini
  • Butuh 7 Kumpulan Data Persaingan Pasar Kosmetik, klik di sini
  • Butuh competitor intelligence ataupun riset khusus (survei & observasi), klik di sini
  • Butuh copywriter specialist, klik di sini
  • Butuh content provider (online branding), klik di sini
  • Butuh market report dan market research, klik di sini
  • Butuh perusahaan konsultan marketing dan penjualan, klik di sini
  • Butuh menjaring konsumen korporasi dengan fitur customize direktori database perusahaan, klik di sini

Duniaindustri Line Up:

detektif industri pencarian data spesifik

Portofolio lainnya:

Buku “Rahasia Sukses Marketing, Direktori 2.552 Perusahaan Industri”

Atau simak video berikut ini:

Contoh testimoni hasil survei daerah:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Scroll To Top