Duniaindustri (Maret 2012) – Kementerian Perindustrian menargetkan industri rokok dapat menyumbang devisa sebesar Rp72 triliun di 2012. Target sebesar itu dapat dicapai karena saat ini industri rokok tengah berkembang pesat dan menjadi salah satu prioritas utama pengembangan industri nasional.
Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Benny Wahyudi mengatakan, Kementerian Perindustrian kini tengah mendorong pertumbuhan industri rokok yang terbukti memberikan sumbangan besar pada pertumbuhan industri selama 2011. Kemenperin memproyeksikan produksi rokok hingga 265 milliar batang di 2015.
Di tempat yang sama, Koordinator Masyarakat Bangga Produk Indonesia (MBPI) yang juga mantan Menteri Perindustrian Fahmi Idris menyatakan ingin terus mempertahankan produk khas Indonesia, salah satunya adalah rokok kretek yang menjadi pertentangan baik nasional maupun internasional. “MBPI ingin mempertahankan produk khas Indonesia dan tentunya kelangsungan dari para petani cengkeh dan tembakau,” kata Fahmi Idris.
Fahmi mengatakan memang banyak pihak yang menentang terkait dengan keberadaan rokok yang bisa menimbulkan penyakit tersebut, namun, MBPI lebih memperhatikan kelangsungan para petani tembakau itu.
“Selain bagi petani tembakau, industri rokok juga membawahi nasib penyuplai pupuk, pabrik rokok, buruh, tenaga pengangkut, pedagang rokok, pabrik lem, pabrik kertas dan lainlain,” tambah Fahmi.
Pemerintah menaikkan tarif cukai rokok rata-rata 16% mulai 1 Januari 2012. Kenaikan tarif cukai rokok itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 167/PMK.011/2011 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Dalam kebijakan cukai tahun 2012, penggolongan pengusaha pabrik hasil tembakau masih melanjutkan kebijakan tahun 2011, yaitu dua golongan pengusaha pabrik untuk jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM), serta tiga golongan pengusaha pabrik untuk jenis sigaret kretek tangan (SKT).
Sementara mengenai struktur tarif, dengan mempertimbangkan roadmap industri hasil tembakau, diambil kebijakan penyederhanaan struktur tarif dari 19 layer menjadi 15 layer dengan menggabungkan beberapa layer dalam beberapa golongan jenis hasil tembakau.(Tim redaksi 02)