Duniaindustri.com (Agustus 2016) – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menargetkan penambahan 14 kawasan industri dari jumlah yang telah ada saat ini 74, sehingga total menjadi 88 pada 2019. Pembangunan kawasan industri ditujukan untuk mengakselerasi investasi serta meningkatkan serapan tenaga kerja.
“Jumlah kawasan industri di Indonesia tercatat sebanyak 74 dengan total luas lahan mencapai sekitar 30.000 ha. Dalam Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional 2015 hingga 2035, pemerintah ditargetkan untuk membangun minimal 36 kawasan industri baru dengan penambahan luas minimal 50.000 ha,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto.
Sedangkan untuk periode 2015 hingga 2019, Kementerian Perindustrian memfasilitasi pembangunan 14 kawasan industri di luar Jawa dengan perincian tujuh di wilayah Timur dan sisanya di Barat.
Pengembangan kawasan industri menjadi perhatian utama pemerintah karena mampu mewujudkan pemerataan ekonomi ke seluruh wilayah Indonesia.
“Kawasan industri memegang peranan penting dalam menciptakan keseimbangan wilayah. Salah satunya melalui penyerapan tenaga kerja oleh industri,” kata Airlangga.
Melalui penyerapan tenaga kerja di kawasan industri, menurut Airlangga, akan tercipta efek berlipat terhadap perputaran ekonomi di lingkungan sekitar.
“Biasanya, satu pabrik menyerap tenaga kerja sekitar 100 orang. Dari satu orang yang bekerja itu pasti butuh makan, jika diasumsikan, setiap orang mengkonsumsi satu telur setiap hari, berarti sebanyak 100 telur terjual setiap harinya,” papar dia.
Perkiraan kebutuhan tenaga kerja yang diserap oleh suatu kawasan industri dapat pula dilakukan dengan pendekatan luasan areal. Ini merujuk pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40/2016 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Kawasan Industri yang menyatakan, satu hektar (ha) kawasan dapat menyerap 100 tenaga kerja langsung.
“Berdasarkan perhitungan tersebut, kita asumsikan pengembangan 14 kawasan dapat menyerap lebih dari 900.000 tenaga kerja,” ujar Airlangga.
Airlangga menambahkan, peran kawasan terhadap pertumbuhan sektor industri nasional selama ini cukup signifikan, karena mampu berkontribusi sebesar 40% dari nilai total ekspor non migas dan menarik investasi sekitar 60% dari total investasi sektor industri.
Meski belum diresmikan, Kawasan Industri Kendal (KIK) sudah mampu menarik investor. Hingga saat ini tercatat sudah ada 16 perusahaan yang berinvestasi di kawasan itu. Direktur KIK Hyanto Wihadhi mengungkapkan, dari 16 perusahaan tersebut telah terjual lahan seluas 22 hektare (ha). Meskipun total luas lahan KIK mencapai 996,4 ha dimana juga terdapat fashion city dan perumahan didalamnya. “Dengan 16 perusahaan itu total investasinya sudah mencapai Rp3,2 triliun,” tuturnya.
Investor-investor tersebut berasal dari berbagai negara seperti Singapura, Belanda, Jepang serta Indonesia. Diharapkan para investor tersebut bisa menjadi pemancing bagi investor asing lain untuk masuk ke Indonesia. “Mereka datang berbagai sektor industri seperti furnitur, makanan, dan baja,” imbuhnya.
Diperkirakan, jika ke-16 perusahaan tersebut telah resmi beroperasi maka akan mampu menyerap tenaga kerja hingga 3.068 orang.(*/berbagai sumber/tim redaksi 02)
CONTACT US BY SOCIAL MEDIA: