Duniaindustri.com (Maret 2019) — Badan Standardisasi Nasional (BSN) akan menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk komoditas oli pelumas yang beredar di Indonesia mulai September 2019. Bahkan, untuk mendukung hal itu, disiapkan sanksi tegas berupa pidana dan denda hingga Rp50 miliar bagi pelanggar ketentuan SNI wajib tersebut.
“Awalnya, SNI bagi pelumas memang sukarela. Namun kalau sudah diwajibkan, maka semua pelumas yang beredar di Indonesia, baik dalam maupun luar negeri harus memenuhi SNI. Dan bagi para pelanggar regulasi ini, mau tidak mau pasti ada sanksi,” ujar Deputi Bidang Penerapan Standar dan Akreditasi BSN Kukuh S. Achmad dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (11/3/2019).
Menurut dia, ancaman sanksi tersebut diatur dalam Bab X tentang Ketentuan Pidana UU No. 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian. Terkait pemalsuan SNI atau membuat SNI palsu, misalnya, sesuai 62, para pelaku diancam pidana penjara paling tujuh tahun atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar.
Dia menambahkan, pemberlakuan wajib SNI bagi pelumas sudah sesuai dengan UU Nomor 20 tahun 2014 yang pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Pemerintah 34 tahun 2018. Melalui ketentuan tersebut, sebelum pemberlakuan, Pemerintah mewajibkan menteri untuk melakukan analisis dampak regulasi terlebih dahulu.
“Dalam media digital istilahnya regulatory impact assessment. Tujuannya, jangan sampai ketika SNI Wajib sudah diberlakukan, akan memberi dampak negatif yang tidak sesuai dengan tujuannya. Dan itu sudah dilakukan Kementerian Perindustrian,” jelas Kukuh.
Begitu pula dengan BSN, sebagai contact point pada forum World Trade Organization (WTO). Sebelum pemberlakuan SNI wajib bagi pelumas, BSN telah memberi tahu kepada dunia bahwa Indonesia akan mewajibkan setiap produsen memberi label SNI di setiap kemasan.
“Kita sudah notifikasi dulu ke WTO dan mendapat tanggapan dari negara anggota WTO. Notifikasi dilakukan tahun lalu dan tidak ada tanggapan dari negara lain. Artinya, bagi negara lain yang mengekspor pelumas, pemberlakuan regulasi tersebut tidak ada masalah,” imbuh Kukuh.
Berdasarkan data Duniaindustri.com, sekitar 200 perusahaan produsen oil pelumas bersaing memperebutkan pasar lokal yang pada tahun ini diperkirakan mencapai Rp 9,87 triliun, menurut perhitungan duniaindustri.com. Duniaindustri.com membuat perhitungan pasar oli pelumas di Indonesia pada 2016 diestimasikan mencapai Rp 9,87 triliun, tumbuh 11% dibanding 2015 yang mencapai Rp 8,9 triliun. Meski terpengaruh pada perlambatan penjualan otomotif, permintaan industri oli pelumas cukup elastis mengingat besarnya populasi kendaraan bermotor (motor dan mobil) di Indonesia.
Permintaan oli pelumas bukan hanya datang dari kendaraan baru, namun juga dari kendaraan existing yang telah dipakai sesuai jarak. Dan seiring kondisi lalu lintas yang makin ekstrem, terutama kemacetan dan kongesti infrastruktur, otomatis hal itu ikut mendorong permintaan di pasar lokal. Beberapa produsen juga telah merambah pasar ekspor di kawasan Asean untuk menangkap peluang lebih besar.
Berdasarkan data Kementerian Perindustrian (Kemenperin), saat ini terdapat lebih dari 200 produsen oli pelumas di Indonesia yang tersebar di berbagai wilayah terutama di Pulau Jawa. Kapasitas produksi terpasang mencapai 700 ribu kiloliter per tahun dengan nilai omzet sekitar Rp 7 triliun pada 2013.
Potensi produksi pelumas yang tinggi tersebut akan dapat mendorong ekspor pelumas ke negara-negara ASEAN, Jepang, China, Korea Selatan, Timur Tengah, maupun Uni Eropa. Industri oli pelumas saat ini mendapat tantangan dengan bahan baku dan bahan aditif yang sebagian besar masih diimpor. Hal ini menjadikan industri oli pelumas di Indonesia masih sebatas formulasi dan pencampuran (compounding), belum terintegrasi antara industri hulu (upstream) dan hilir (downstream).(*/tim redaksi 05/Safarudin)
Duniaindustri Line Up:
Pemasok alkes berkualitas dan termurah: