Latest News
You are here: Home | Elektronik | Smartfren Jamin Utang Anak Usaha US$ 200 Juta dari China
Smartfren Jamin Utang Anak Usaha US$ 200 Juta dari China

Smartfren Jamin Utang Anak Usaha US$ 200 Juta dari China

Duniaindustri.com (Mei 2016) – PT Smartfren Telecom Tbk (FREN), emiten telekomunikasi di bawah naungan Sinarmas Group, memberikan jaminan perusahaan (corporate guarantee) kepada anak usaha yakni PT Smart Telecom terkait perjanjian pinjaman dari China Development Bank Corporation sebesar US$ 200 juta, menurut direksi perseroan. Pinjaman itu akan digunakan sebagai tambahan modal kerja.

“Pinjaman itu akan digunakan oleh Smart Telecom (Smartel) dan anak perusahaan sebagai tambahan modal kerja yaitu pembelian telepon genggam dan/atau peralatan komunikasi nirkabel lain,” kata Anthony Susilo, Direktur Smartfren Telecom dalam keterangan tertulis.

Menurut dia, Smartel dan China Development Bank Corporation telah menandatangani perjanjian pinjaman pada 13 Mei 2016 sebesar US$ 200 juta untuk periode empat tahun. Smartel merupakan anak usaha Smartfren dengan kepemilikan saham lebih dari 99%.

Di industri telepon genggam (ponsel), pemerintah melalui Kementerian Perindustrian batal mengevaluasi skema Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) software 100% dan hardware 0% untuk ponsel 4G LTE. Soalnya, sejumlah vendor diklaim telah sepakat dengan skema yang diusulkan.

“Kami telah mengumpulkan sejumlah vendor ponsel untuk melakukan diskusi dan memberikan pandangan tentang skema TKDN yang diusulkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) beberapa waktu lalu. Setelah melakukan diskusi yang panjang dengan sejumlah vendor, akhirnya diambil kesimpulan, skema software 100% dan hardware 0% batal dievaluasi, skema itu tetap akan dijalankan dan vendor sudah sepakat dengan kondisi yang ditawarkan,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, I Gusti Putu Suryawiryawan kepada pers.

Lima Skema TKDN
Seperti diketahui, Kementerian Perindustrian telah menawarkan lima skema TKDN untuk ponsel 4G LTE kepada seluruh vendor smartphone Indonesia dengan komposisi TKDN hardware 100%–software 0%, hardware 0%–software 100%, hardware 75%–software 25%, hardware 25%–software 75% dan hardware 50%–software 50%.

Namun pada penerapannya, tawaran tersebut ternyata masih menimbulkan kontroversi di kalangan vendor yang sudah membangun pabrik di Indonesia. “Sampai saat ini, pemerintah masih pro aktif mendengar masukan dari sejumlah vendor untuk membahas soal rumusan skema TKDN yang rencananya akan diterapkan dalam waktu dekat. Kondisi yang ditawarkan masih dalam proses pembahasan,” papar Putu.

Indonesia merupakan surga bagi perdagangan ponsel dan smartphone. Setiap tahun nilai impor ponsel terus meroket, seiring dengan kebiasaan masyarakat Indonesia yang gemar gonta-ganti ponsel rata-rata setahun sekali. Upaya perbaikan tata niaga ponsel yang carut marut di Tanah Air berlanjut di era pemerintahan Jokowi saat ini. Adalah Menkominfo Rudiantara yang mempertegas pentingnya implementasi aturan TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) yang sebelumnya sudah disusun oleh Kementerian Perdagangan di era SBY.

Aturan ini adalah terobosan yang sangat baik karena bisa menjadi titik balik posisi Indonesia, dari sekedar pasar berubah menjadi produsen. Bagaimana tidak, TKDN yang merupakan penjabaran dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet ini, dengan gamblang menjelaskan kewajiban para vendor untuk dapat memenuhi TKDN hingga 30% pada 2017.

Beleid itu memang tidak main-main. Pasalnya, untuk memperkuat efektifitas di lapangan, Kemendag didukung penuh oleh dua kementerian lain, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Kementerian Perindustrian. Masing-masing kementerian pada akhirnya sepakat untuk menetapkan kebijakan sinergis soal TKDN untuk semua ponsel 4G yang masuk ke Indonesia mulai 1 Januari 2017 nanti. Jika vendor tak mampu memenuhi aturan ini, otomatis tak bisa lagi memasarkan produk mereka di pasar domestik.

Jelas diberlakukannya aturan TKDN bertujuan untuk lebih memberdayakan bangsa Indonesia, baik dari brainware dan value added. Bukan jadi tempat impor saja. Sebanyak 60% komponen ponsel adalah software dan Indonesia diyakini punya kemampuan di sana.

Aturan TKDN juga sekaligus untuk menekan impor ponsel yang selama ini terus membengkak. Seperti diketahui, nilai impor ponsel Indonesia rata-rata per tahun mencapai US$ 3,5 miliar. Nilai tersebut berkontribusi pada defisit transaksi perdagangan. Ditargetkan aturan ini, bisa mengurangi hingga 30% impor ponsel pada 2017.

Meski sudah diumumkan jauh-jauh hari, faktanya hingga hari ini belum banyak vendor handset yang bersedia memastikan komitmen investasi di Tanah Air. Dalam catatan Kementrian Perindustrian (Kemenperin), baru 16 pemegang merek yang lolos TKDN 4G dengan komposisi 20% yakni PT Hartono Istana Teknologi (Polytron), PT Aries Indo Global (Evercoss), PT Arga Mas Lestari (Advan), PT Tera Data Indonusa (Axioo), PT Maju Express Indonesia (Mito), PT Sinar Bintang Nusantara (Gosco), PT Supertone (SPC), PT Zhou Internasional (Asiafone).

Berikutnya, PT Samsung Indonesia (Samsung), PT Indonesia Oppo Electronics (Oppo), PT Hair Electrical Appliances Indonesia (Haier), PT Huawei Tech Investmen dengan produk di PT Panggung Electronic Citra Buana (Huawei), PT Smartfren Telecom (Smartfren), PT Panggung Electronic Citra Buana bekerjasama dengan PT ZTE Indonesia (Bolt), PT Tridharma Kencana bekerjasama dengan PT Lenovo Indonesia (Lenovo), dan PT SAT Nusa Persada bekerjasama dengan PT Tata Sarana Mandiri (Ivo). Sementara itu Asus sudah merakit smartphonenya juga dengan PT SAT NusaPersada sebagai salah satu persyaratan memenuhi aturan TKDN.

Sejauh ini banyak vendor asing yang masih bersikap wait and see. Brand-brand top seperti Xiaomi, Huawei, ZTE, Sony dan Apple, tak pernah secara terbuka memastikan bahwa mereka akan mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah itu. Mereka masih berharap aturan TKDN bersifat lebih luwes dengan hanya mewajibkan komponen software, tidak manufaktur yang membutuhkan investasi besar.

Alhasil, setahun sejak diumumkannya fakta di lapangan berkata lain. Beleid ini justru menjadi boomerang. Banyak vendor terkendala dengan peraturan TKDN. Untuk tetap bisa memasarkan produk 4G, vendor seperti One Plus bahkan bersikap akal-akalan yakni men-down grade varian One X yang sudah 4G ready menjadi hanya 3G. Namun, konsumen yang membeli One X tak perlu khawatir karena hanya perlu sedikit mengoprek, smartphone ini sudah bisa mengakses layanan 4G.(*/berbagai sumber/tim redaksi 02)

Sampul Riset Tren Produksi Oleokimia dan Biodiesel 2011-2017

datapedia

DIVESTAMA2 (1)

desainbagus kecil

d-store

CONTACT US BY SOCIAL MEDIA:

TwitterLogo Like-us-on-Facebook

logo slideshare google-plus-logo

watch_us_on_youtube

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Scroll To Top