Latest News
You are here: Home | Rokok | September 2017, Pemerintah Berancang-Ancang Naikkan Cukai Rokok
September 2017, Pemerintah Berancang-Ancang Naikkan Cukai Rokok

September 2017, Pemerintah Berancang-Ancang Naikkan Cukai Rokok

Duniaindustri.com (Agustus 2017) – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berancang-ancang menaikkan tarif cukai hasil tembakau atau rokok 2018 pada September 2017. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Heru Pambudi, menyebutkan pemerintah menyesuaikan tarif cukai rokok setiap tahun untuk mengendalikan konsumsi rokok dan menurunkan produksi rokok secara bertahap.

“Secara reguler akan ada kebijakan perubahan tarif rokok yang didasarkan beberapa faktor. Kita akan keluarkan (tarif) rencananya September untuk memberi kesempatan pada para pelaku usaha untuk menyesuaikan dengan tarif yang berlaku,” katanya.

Pemerintah, lanjut dia, mempertimbangkan tiga faktor utama dalam menaikkan tarif cukai rokok. Pertama, masukan dari pihak yang pro kesehatan. Lebih jauh Heru menjelaskan, tujuan pengenaan atau kenaikan tarif cukai rokok untuk mengendalikan konsumsi rokok.
“Negara kita sepakat menurunkan produksi rokok secara gradual. Ini yang harus kita dengarkan, sehingga tarif cukai tetap menjadi instrumen untuk mengendalikan produksi rokok,” ujar Heru.

Faktor kedua, dia menambahkan, pemerintah harus memperhatikan industri hasil tembakau dari hulu sampai hilir, termasuk petani yang masuk dalam rantai bisnis ini. Faktor ketiga, Heru menambahkan, besaran tarif cukai rokok akan dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Seperti diketahui, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,4 persen di 2018, dan inflasi 3,5 persen. Dengan demikian jika berbasis pertumbuhan ekonomi dan inflasi, maka tarif cukai rokok diperkirakan sebesar 8,9 persen. “Tiga faktor inilah yang akan mempengaruhi besaran tarif cukai rokok yang dikeluarkan setiap tahun,” tegas Heru.

Heru menambahkan, pemerintah akan membedakan tarif berdasarkan golongan, ada tiga, yakni Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT). “Dengan mempertimbangkan faktor tenaga kerja, pemerintah akan ada ruang untuk memberi tarif lebih rendah ke SKT dan tarif lebih tinggi untuk SKM,” ujar Heru.

Rata-rata kenaikan tarif cukai rokok sebesar 8,72 persen pada 2015 lalu. Kemudian, menjadi 11,19 persen pada tahun berikutnya. Lalu, menjadi 10,54 persen di tahun ini dengan kenaikan tertinggi dirasakan kelompok Sigaret Kretek Mesin (SPM) mencapai 13,46 persen.

Sementara, berdasarkan formulasi pertumbuhan ekonomi sebesar 5,4 persen di tahun depan dan inflasi sebesar 3,5 persen, maka besaran tarif cukai berada di kisaran 8,9 persen. Namun begitu, formulasinya masih harus menyesuaikan hasil kajian antara pemerintah dengan pelaku industri tembakau.

Pada September 2016, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menaikkan tarif cukai sebesar 13,46 % untuk jenis hasil tembakau Sigaret Putih Mesin (SPM). Kebijakan tersebut ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.010/2016.
Sedangkan tarif cukai rokok terendah sebesar 0% untuk hasil tembakau Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan IIIB. Selain itu, kenaikan rata-rata tertimbang sebesar 10,54% dan kenaikan harga jual eceran (HJE) dengan rata-rata sebesar 12,26%.

“Kenaikan rata-rata tertimbang adalah sebesar 10,54%,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers.

Pertimbangan kenaikan tarif cukai rokok antara lain pengendalian produksi, tenaga kerja, rokok ilegal, dan penerimaan cukai. Pemerintah menyadari bahwa rokok merugikan kesehatan masyarakat sehingga harus dibatasi. Hal ini sejalan dengan prinsip pengenaan cukai yaitu untuk mengendalikan konsumsi dan mengawasi peredaran.

Selain aspek kesehatan, pemerintah juga perlu memperhatikan aspek lain dari rokok, yaitu tenaga kerja, peredaran rokok ilegal, petani tembakau, dan penerimaan negara. Oleh karena itu, seluruh aspek tersebut perlu dipertimbangkan secara komprehensif dan berimbang dalam pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan harga dan cukai rokok.(*/tim redaksi 07)

Sampul Riset Tren Produksi Oleokimia dan Biodiesel 2011-2017

datapedia

DIVESTAMA2 (1)

desainbagus kecil

d-store

CONTACT US BY SOCIAL MEDIA:

TwitterLogo Like-us-on-Facebook

logo slideshare google-plus-logo

watch_us_on_youtube

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Scroll To Top