Duniaindustri.com (Agustus 2015) – Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Salah satu hal baru dari PMK ini adalah perluasan bidang industri pionir yang mendapatkan pengurangan pajak PPh Badan (tax holiday), menjadi sembilan sektor.
“Inti dari PMK tax holiday yang baru adalah tetap intinya kita mendorong industri pionir, industri strategis, industri yang kita perkirakan bisa mendukung strategi pengembangan industri ke depan. Intinya yang kita utamakan investor yang punya keterkaitan luas dan nilai tambah. Di sini juga kita konsisten mendukung hilirisasi,” kata Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro.
Kesembilan industri pionir tersebut adalah industri logam hulu; industri pengilangan minyak bumi; industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam; industri permesinan yang menghasilkan mesin industri; industri pengolahan berbasis hasil pertanian, kehutanan, dan perikanan; industri telekomunikasi, informasi dan komunikasi; industri transportasi kelautan; industri pengolahan yang merupakan industri utama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); dan/atau infrastruktur ekonomi selain yang menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
“Perjalanannya sudah tiga PMK, yaitu PMK 130 yang pertama tahun 2011, kemudian PMK 192 isinya tentang perpanjangan waktu saja. Kemudian PMK ini 159 yang baru, karena ada perubahan yang cukup mendasar,” kata Menkeu.
Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin mengatakan, peluncuran kebijakan Tax Holiday dilakukan sebagai strategi menarik dana investasi jangka panjang, terutama untuk industri pionir.
Saleh optimis kebijakan tersebut akan mempercepat pertumbuhan industri pionir yang bakal mendorong pengembangan sektor industri selanjutnya.
“Dalam konteks tax holiday, industri pionir adalah industri yang memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional, dan memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi,” ujarnya saat konferensi pers. Konferensi pers ini turut hadir Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro, Deputi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan Dirjen Industri Agro Kemenperin Panggah Susanto.
Definisi industri pionir, lanjutnya juga bisa diartikan sebagai industri yang memperkenalkan teknologi baru, dan memiliki keterkaitan yang luas.
Dia melanjutkan, ada lima cakupan industri pionir yaitu logam dasar, pengilangan minyak bumi dan/atau kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam, permesinan, industri di bidang sumberdaya terbarukan, serta industri peralatan komunikasi.
Pemerintah, lanjut dia, juga menetapkan sembilan bidang usaha industri pionir yang terdiri atas logam hulu, pengilangan minyak bumi, kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam, Industri permesinan yang menghasilkan mesin industri, industri pengolahan berbasis hasil pertanian, kehutanan, dan perikanan, telekomunikasi, informasi dan komunikasi, industri transportasi kelautan, industri pengolahan yang merupakan industri utama di Kawasan Ekonomi Khusus, hingga infrastruktur ekonomi selain yang menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Ia menambahkan, usulan untuk memberikan fasilitas Tax Holiday harus diajukan oleh Menteri Perindustrian atau Kepala BKPM dalam jangka waktu selama tiga tahun terhitung sejak 15 Agustus 2011 sesuai diamanatkan dalam Pasal 10 PMK No. 130/PMK.011/2011.
“Artinya, batas akhir pengusulan fasilitas Tax Holiday adalah 15 Agustus 2014. Namun, dengan telah diterbitkannya PMK No. 192/PMK.011/2014, maka batas waktu pengusulan fasilitas Tax Holiday diperpanjang sampai dengan 15 Agustus 2015,” lanjutnya.
Dengan telah berakhirnya masa pemanfaatan fasilitas Tax Holiday pada tanggal 15 Agustus 2015, ia menambahkan, Kemenko Bidang Perekonomian telah menyelenggarakan beberapa kali rapat teknis guna membahas kebijakan Tax Holiday ke depannya.
Berdasarkan hasil pembahasan dalam rapat koordinasi tingkat teknis di Kemenko Bidang Perekonomian, Kementerian dan Lembaga terkait sepakat tetap meneruskan kebijakan pemberian fasilitas Tax Holiday dengan sekaligus melakukan penyempurnaan berdasarkan implementasi pengusulan fasilitas dimaksud.
“Kebijakan Tax Holiday yang terbaru terbit dengan telah diundangkannya PMK No. 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan yang mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2015,” sambungnya.
Menperin menyampaikan, saat ini Pemerintah sedang melakukan koordinasi antar Kementerian dan Lembaga (K/L) guna membahas kebijakan Tax Holiday ke depan. Selain dari fasilitas Tax Holiday, kata dia, pemerintah juga memiliki fasilitas lain yang terkait dengan investasi, yaitu Tax Allowance.
Ia melanjutkan, Fasilitas Tax Allowance bertujuan untuk meningkatkan kegiatan investasi guna mendorong pertumbuhan ekonomi, serta untuk pemerataan pembangunan dan percepatan pembangunan bagi bidang-bidang usaha tertentu.(*/berbagai sumber)