Duniaindustri (Februari 2012) — Amerika Serikat (AS) melarang masuknya minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) asal Indonesia untuk bahan baku biodiesel karena dituding tidak ramah lingkungan. Pelarangan itu dilakukan mulai 28 Januari 2012.
Pemerintah Amerika Serikat (AS) menerapkan kebijakan tersebut setelah mendapat masukan dari Environmental Protection Agency. Notifikasi resmi telah disampaikan pemerintah AS kepada Indonesia. Pemerintah Indonesia diber waktu hingga 27 Februari 2012 untuk menyampaikan sanggahan (submission).
Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan larangan masuknya sawit RI di AS tidak memiliki dasar yang jelas. “Saya kira itu harusĀ dilawan. Jelas-jelas seluruh biodiesel itu tidak mengandung emisi karbon,” kata Hatta.
Menurut dia, tindakan AS ini sebagai suatu aksi proteksionsme perdagangan yang tidak dibenarkan dalam Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Karena itu pemerintah bakal mengajak pengusaha untuk melawan aksi AS tersebut.
Hatta menilai, sudah dua kali sawit Indonesia dihambat dalam perdagangan internasional. Eropa juga pernah menghambat masuknya sawit asal Indonesia dengan alasan lingkungan.
Kementerian Pertanian sudah melakukan studi dengan pihak Uni Eropa terkait kontribusi emisi karbon dari kelapa sawit.
Penolakan sawit RI di AS membuat daya saing kelapa sawit Indonesia melemah. Sawit Indonesia dapat dikenai pajak yang lebih tinggi.
AS berpendapat, keamanan emisi sawit Indonesia hanya 17-19%, sementara persyaratan di negeri Paman Sam itu minimal 25%. Di Eropa, syarat minimal keamanan emisi 35%. Angka-angka tersebut ditetapkan sepihak oleh AS dan Uni Eropa.(Tim redaksi 01)