Latest News
You are here: Home | Umum | Saat Krisis, Pemerintah Tetap Dukung Modal Bank Besar
Saat Krisis, Pemerintah Tetap Dukung Modal Bank Besar

Saat Krisis, Pemerintah Tetap Dukung Modal Bank Besar

Duniaindustri.com (Maret 2016) – Pemerintah diyakini tetap mendukung modal bank besar jika terjadi krisis untuk mencegah kondisi kolaps dan mempengaruhi sistem perekonomian negara. Keyakinan itu diungkapkan lembaga pemeringkat utang global, Fitch Ratings, dalam rilis yang termuat di fitchratings.com.

Fitch percaya pemerintah Indonesia akan tetap memiliki kecenderungan tinggi untuk mendukung bank-bank besar selama masa krisis. Meski demikian, Rancangan Undang-undang (RUU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) atau yang sekarang bernama Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) hanya menggariskan bahwa skema penyelamatan bank oleh pemerintah dengan menggunakan uang negara (bail-out) diganti menjadi skema penyelamatan oleh pihak pemegang saham di bank bersangkutan (bail-in) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

RUU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) telah disahkan DPR 17 Maret 2016 lalu dan kini tinggal menunggu diteken Presiden Jokowi untuk dijadikan undang-undang (UU). Secara materi, RUU tersebut tidak mengubah dukungan pemerintah terhadap bank-bank penting dan berpengaruh sistemik di saat terjadi krisis. Meski penggunaan uang negara sebagai pilihan terakhir penyelamatan bank tak eksplisit disebutkan, pemerintah diyakini tetap berkepentingan mencegah bank besar kolaps.

10 bank terbesar di Indonesia.

10 bank terbesar di Indonesia.

Menurut Fitch, sesuai RUU, para pemegang saham pengendali di bank-bank besar dituntut memberi konstribusi modal tambahan, sebelum akhirnya pemerintah tetap akan memberi dukungan untuk mencegah bank kolaps. Meski rincian pasal-pasal di RUU yang segera diundangkan itu belum diumumkan, namun secara umum kerangkanya sejalan dengan kecenderungan global, mengingat di RUU itu ditetapkan langkah-langkah yang dapat diambil pemerintah untuk mencegah bank mengalami kebangkrutan.

Semula, draf awal RUU memasukkan ketentuan khusus bagi penggunaan uang negara sebagai pilihan terakhir untuk penyelamatan bank. Ketentuan ini akhirnya dihapus di akhir pembahasan karena kekhawatiran terjadi penyalahgunaan. Namun, Fitch menyatakan dukungan pemerintah secara implisit tidak berubah dan pemerintah terus berkecenderungan kuat mendukung bank-bank penting dan berpengaruh sistemik demi menjaga stabilitas di sektor keuangan. Sebagai catatan, 10 bank terbesar Indonesia menyumbang sekitar 65 persen dari total aset perbankan di akhir 2015.

Sebagai gambaran, RUU mengukuhkan pembentukan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang terdiri dari wakil-wakil dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Lembaga-lembaga ini bersama-sama bertanggung jawab untuk memantau dan menjaga stabilitas sistem keuangan dan penanganan bank sistemik penting yang mengalami kesulitan.

Masih menurut RUU itu, OJK harus membuat daftar bank besar berpengaruh sistemik dalam waktu tiga bulan sejak peraturan itu diundangkan. Terkait hal ini, Fitch berharap daftar tersebut akan mencakup minimal 10 bank terbesar, dan bila mungkin sebanyak 20 bank besar. Selain itu, OJK harus memastikan bahwa semua peraturan pelaksana bisa dirilis selambat-lambatnya satu tahun sejak RUU PPKSK diteken menjadi UU. Peraturan pelaksana itu termasuk regulasi yang mengatur bagaimana penanganan kewajiban bank yang tengah diselamatkan, seperti deposito yang tidak diasuransikan dan pemulihan bank.

KSSK adalah otoritas yang bertanggung jawab untuk memutuskan strategi penanganan bank yang ditunjuk sebagai bank penting berdampak sistemik, sedangkan LPS akan menjadi otoritas tunggal bagi bank non-sistemik. LPS juga menjadi pihak yang bertanggung jawab untuk melaksanakan rencana resolusi yang disetujui untuk semua bank, dengan kekuatan yang mencakup kemampuan untuk mengambil kendali dari bank dan mengoperasikannya, untuk mentransfer aset dan kewajiban tanpa pemegang saham dan persetujuan kreditur, serta untuk menggabungkan, menjual, atau melikuidasi bank bermasalah.(*/berbagai sumber/tim redaksi 05)

datapedia

DIVESTAMA2 (1)

desainbagus kecil

d-store

CONTACT US BY SOCIAL MEDIA:

TwitterLogo Like-us-on-Facebook

logo slideshare google-plus-logo

watch_us_on_youtube

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Scroll To Top