Duniaindustri.com (Agustus 2015) – Pemerintah memperkirakan total pungutan pengembangan sawit (crude palm oil/CPO) atau CPO supporting fund (CSF) dari ekspor sawit dapat mencapai sekitar US$ 750 juta atau sekitar Rp 8 triliun per tahun. Dana tersebut akan dikelola oleh Badan Layanan Umum (BLU) yang aturan pembentukannya masih digodok oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Kami ambil dari setiap ton CPO yang diekspor US$ 50 dan untuk setiap ton ekspor produk turunannya adalah US$ 30. Dengan begitu akan terkumpul uang setahun sekitar US$ 750 juta atau sekitar Rp 8 triliun,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil.
Dana tersebut, lanjut Sofyan, akan digunakan untuk beberapa tujuan. Pertama, mendukung penggunaan biodiesel lebih banyak sebagai campuran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Kedua, untuk membantu penanaman kembali (replanting) kebun rakyat karena lebih dari 3 juta hektare tidak bisa di tanam ulang karena kesulitan modal.
“Dengan dana ini nanti, pemerintah akan mendukung sistem kepada perbankan (berupa) subsidi bunga sehingga perbankan bisa membiayai kredit untuk kebun rakyat itu,” tutur Sofyan.
Selain untuk meningkatkan produktivitas perkebunan sawit, CPO fund menurut Sofyan juga akan digunakan untuk pendidikan petani. Dia menilai petani penanam sawit biasanya tidak memiliki pendidikan maupun pengetahuan yang baik terkait cara menanam, memupuk dan lain-lain.
Dana tersebut disebutnya juga bisa digunakan untuk kegiatan riset dan pengembangan guna memaksimalkan potensi produksi sawit nasional.
“Laboratorium mengatakan sawit itu punya potensi bisa memberikan hasil sampai 14 ton per hektar. Sekarang kebun yang terbaik di Indonesia hanya mampu menghasilkan sekitar 8 ton per hektar,” ujarnya.
Segera Bentuk BLU
Dana CPO fund nantinya telah diputuskan pemerintah akan dikelola oleh Badan Layanan Umum (BLU). Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu memperkirakan aturan terkait pembentukan BLU akan selesai dalam satu hingga dua minggu ke depan. Sehingga pungutan CPO fund baru bisa dilakukan secara efektif pada minggu keempat Mei.
“Peraturan Pemerintah-nya sudah diteken, Peraturan Presiden-nya sudah diteken, tinggal sekarang aturan pembentukan BLU-nya yang sekarang sedang dikerjakan oleh Menteri Keuangan,” tuturnya.
Sofyan memastikan dana yang dikutip pemerintah dari perusahaan-perusahaan eksportir CPO dan produk turunannya tersebut akan dikelola secara bertanggungjawab oleh BLU. Sebab setiap kuartal akan dilakukan audit laporan keuangan dari auditor independen maupun lembaga yang berkepentingan.
“(Bentuk) pertanggungjawaban (BLU) nanti diaudit oleh auditor independen, nanti BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) bisa mengaudit, BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) bisa mengaudit,” katanya.(*)