Latest News
You are here: Home | Umum | Pariwisata, Restoran, dan Sport Center Terbuka 100% untuk Investor Asing
Pariwisata, Restoran, dan Sport Center Terbuka 100% untuk Investor Asing

Pariwisata, Restoran, dan Sport Center Terbuka 100% untuk Investor Asing

Duniaindustri.com (Januari 2016) – Pemeritah akan merelaksasi aturan kepemilikan di sejumlah sektor industri untuk mendorong arus investasi masuk ke Indonesia. Salah satu sektor industri yang sedang difinalisasi untuk dibuka 100% bagi kepemilikan asing ialah sektor pariwisata.

Ada tujuh bidang usaha yang terbuka sepenuhnya untuk investor asing seperti di bidang pariwisata yang meliputi restoran, bar, cafe, serta empat bidang usaha di bidang gelanggang olahraga, yakni renang, sepakbola, tenis lapangan, dan sport center.

“Sektor pariwisata termasuk yang telah diselesaikan proses pembahasannya. Rinciannya tujuh bidang usaha akan dibuka 100% untuk investor asing, empat bidang usaha menjadi 70% asing dan 14 bidang usaha menjadi 67% asing,” kata Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani dalam keterangan kepada pers.

Menurut Franky, tujuh bidang usaha yang akan dibuka 100% untuk asing tersebut merupakan relaksasi dari regulasi saat ini yang rata-rata dibatasi maksimal kepemilikan sahamnya 49% dan 51% untuk asing.

“Dengan terbukanya kepemilikan saham 100% untuk asing, maka investor yang akan menanamkan modalnya dapat langsung menanamkan modalnya,” paparnya.
Dibukanya tujuh bidang usaha tersebut diharapkan dapat meningkatkan aliran investasi asing dalam bidang usaha tersebut. “Ini cukup positif untuk mendorong masuknya investasi dari sektor-sektor pariwisata yang juga termasuk dalam sektor prioritas BKPM, tandasnya.

Sementara itu, terkait dengan bidang usaha yang akan dibuka untuk asing dengan batasan kepemilikan saham terdapat 18 bidang usaha terdiri dari empat bidang usaha akan dibuka 70% untuk asing dan 14 bidang usaha akan dibuka 67% untuk asing. Empat bidang usaha yang akan dibuka 70% untuk asing dilakukan untuk menyesuaikan dengan ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS).

“Empat bidang usaha tersebut adalah jasa boga/catering, lapangan golf, jasa konvensi pameran dan perjalanan wisata (MICE), spa. Investor tetap membutuhkan mitra lokal untuk memiliki 30% saham perusahaan,” urainya.

Sedangkan, 14 bidang usaha yang akan dibuka untuk asing dengan batasan kepemilikan menjadi 67% maksimal kepemilikan saham asing terdiri dari museum swasta, peninggalan sejarah yang dikelola swasta, biro perjalanan wisata serta hotel bintang satu, dua dan hotel non bintang. Selain itu juga jasa akomodasi lainnya, gelanggang olahraga seperti biliar, bowling, fitness, jasa impresarieat (usaha penyelenggaran kegiatan hiburan dan rekreasi) bidang seni, karaoke, serta pengusahaan obyek wisata.

“Dalam regulasi yang ada saat ini, bidang usaha-bidang usaha tersebut masih tertutup untuk asing karena dialokasikan untuk 100% untuk penanaman modal dalam negeri,” tambahnya.

Selain itu, terdapat dua bidang usaha yang tertutup untuk asing yakni agen perjalanan wisata maupun pemandu wisata (guide). “Tidak semua dibuka, untuk agen perjalanan wisata dan guide akan ditutup untuk asing,” pungkasnya.(*/berbagai sumber/tim redaksi 05)

datapedia

DIVESTAMA2 (1)

desainbagus kecil

d-store

CONTACT US BY SOCIAL MEDIA:

TwitterLogo Like-us-on-Facebook

logo slideshare google-plus-logo

watch_us_on_youtube

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Scroll To Top