Latest News
You are here: Home | Umum | Pulihkan Daya Beli, Pemerintah Turunkan Harga Premium Jadi Rp 6.950/Liter
Pulihkan Daya Beli, Pemerintah Turunkan Harga Premium Jadi Rp 6.950/Liter

Pulihkan Daya Beli, Pemerintah Turunkan Harga Premium Jadi Rp 6.950/Liter

Duniaindustri.com (Januari 2016) – Pemerintah menurunkan harga premium dan solar masing-masing menjadi Rp 6.950 per liter dan Rp 5.650 per liter mulai 5 Januari 2016. Harga jual bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium dan Solar pada 5 Januari 2016 tidak jadi dikenakan pungutan dana ketahanan energi (DKE). Pasalnya, pemerintah memutuskan untuk menunda hingga pembahasan APBNP pada Maret 2016.

Kendati demikian, Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, harga jual Premium dan Solar pada 5 Januari 2016 akan sesuai dengan harga keekonomian yang sebelumnya ditetapkan oleh pemerintah.

“Penurunan harga yang tadinya diumumkan jadi berubah, nah yang tadinya mau ditarik sekian itu menjadi tidak jadi,” kata Darmin.

Oleh sebab itu, pengenaan dana ketahanan energi Rp200 per liter untuk Premium dan Rp300 per liter untuk Solar tidak jadi diterapkan. Maka, harga Premium pada tengah malam pukul 00.00 WIB akan menjadi Rp6.950 per liter, dan Solar menjadi Rp5.650 per liter.

Darmin melanjutkan, ditundanya penerapan pungutan dana ketahanan energi pada penjualan BBM per liternya, lantaran masih banyaknya pendapat yang tidak seragam di kalangan pemerintah dan juga stakeholder.

Oleh karena itu, Darmin menegaskan, pembahasan penerapan pungutan dana ketahanan energi akan diputuskan pada pembahasan APBNP yang dimungkinkan akan dilaksanakan pada Maret 2016.

“Kan sudah dibilang bahwa setelah memperhatikan semua diskusi dari pemikiran yang ada, kemudian dianggap lebih baik dibicarakan saja deh di DPR, daripada diputuskan kemudian ada kontroversi dan macam-macam, jadi harganya harga keekonomian,” tandasnya.

Sebelumnya, desakan kepada pemerintah untuk menurunkan harga BBM (bahan bakar minyak) bersubsidi makin deras. Pengamat energi, Pri Agung Rakhmanto, mendukung langkah Presiden Joko Widodo yang meminta agar Kementerian ESDM bersama PT Pertamina Persero untuk menurunkan harga BBM jenis premium. Ini dilakukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

Menurut Pri Agung, seharusnya dengan kondisi harga minyak dunia di kisaraan US$50 per barel dan kurs rupiah Rp14.500, harga BBM premium harusnya berada di kisaran Rp6.500-Rp7.000 per liter. Dalam perhitungan tersebut sudah menggunakan HIP (harga indeks pasar) + alpha + pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).

“Harusnya sudah bisa turun sejak Agustus. Saat itu, kurs US$14.000 dan harga minyak US$40 per barel ditambah alpha, harga BBM premium harusnya Rp6.000 per liter,” ujar Pri Agung.

Selama ini, pemerintah tidak merevisi harga BBM karena harga patokan minyak Singapuran/Mean of Platts Singapore (MOPS) masih tinggi. Menurut Pri Agung, penggunaan MOPS yang masih tinggi tersebut justru menjadi pertanyaan, karena pengadaan BBM melalui Integrated Supplai Chain (ISC), dan bisa menekan harga, namun kenyataannya sama saja.

Sebagaimana diketahui, sejak Agustus lalu, harga minyak dunia sudah berada dilevel US$40 per barel, namun pemerintah belum juga menurunkan harga BBM jenis premium. Padahal, sejak 1 Januari 2015 lalu, harga Premium sudah mengikuti harga pasar, yang artinya ketika harga minyak dunia naik, maka harga Premium akan naik, ketika harga minyak dunia turun harga Premium juga akan turun.(*/berbagai sumber/tim redaksi 02)

datapedia

DIVESTAMA2 (1)

desainbagus kecil

d-store

CONTACT US BY SOCIAL MEDIA:

TwitterLogo Like-us-on-Facebook

logo slideshare google-plus-logo

watch_us_on_youtube

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Scroll To Top