Latest News
You are here: Home | Agroindustri | PSBB Berlaku, Operasional Pabrik Industri Diseleksi Berdasakan Izin Kemenperin
PSBB Berlaku, Operasional Pabrik Industri Diseleksi Berdasakan Izin Kemenperin

PSBB Berlaku, Operasional Pabrik Industri Diseleksi Berdasakan Izin Kemenperin

Duniaindustri.com (April 2020) – Wabah covid-19 yang mulai diantisipasi pemerintah dengan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Khusus untuk operasional pabrik industri, ada ketentuan khusus dalam aturan payung hukum PSBB terutama di daerah yang telah menerapkan ketentuan pembatasan tersebut.

Misalnya di DKI Jakarta, Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai diterapkan di daerah yang diduga terinfeksi covid-19, seperti DKI Jakarta mulai 10 April 2020. Payung hukum penerapan PSBB adalah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Permenkes itu diteken oleh Menkes Terawan Agus Putranto pada 3 April 2020 yang berisi 19 pasal. Dalam Permenkes ini disebutkan PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9).

Pada pasal 13 ayat 7, terdapat pengecualian PSBB terhadap unit produksi (pabrik industri) yang membutuhkan proses berkelanjutan, setelah mendapatkan izin yang diperlukan dari Kementerian Perindustrian. Kemenperin telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4/2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik Dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Surat edaran ini diterbitkan untuk tetap menjamin kelangsungan berusaha dan pelaksanaan kegiatan industri yang terkait langsung dengan aspek ekonomi dan sosial. Untuk itu, penting bagi asosiasi industri, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri untuk memperhatikan SE Menperin No.4/2020 dalam menjalankan kegiatan usahanya selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menerbitkan surat edaran ini pada Selasa (7/4/2020).

Adapun pelaksanaan PSBB dilakukan selama masa inkubasi terpanjang (14 hari). Jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir.

Secara umum, sejumlah poin penting terkait dengan pelaksanaan PSBB tersebut seperti termaktub dari Permenkes Nomor 9 tahun 2020 tentang PSBB adalah sebagai berikut:

PEMBATASAN KEGIATAN (Pasal 13)

(1) Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar meliputi:

  1. peliburan sekolah dan tempat kerja;
  2. pembatasan kegiatan keagamaan;
  3. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum;
  4. pembatasan kegiatan sosial dan budaya;
  5. pembatasan moda transportasi; dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Sedangkan beberapa tempat usaha mendapat pengecualian saat PSSB (Pasal 13 Ayat 7), tapi harus tetap menjaga jumlah minimum karyawan dan pengaturan jarak orang agar mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit covid-19. Beberapa tempat usaha yang dikecualikan antara lain:

1. Kantor pemerintah di tingkat pusat dan daerah, BUMN, BUMN, dan perusahaan publik
a) Kantor Pemerintah terkait aspek pertahanan keamanan:
b) Bank Indonesia, lembaga keuangan, dan perbankan
c) Utilitas publik (termasuk pelabuhan, bandar udara, penyeberangan)
d) Pembangkit listrik dan unit transmisi, dan lainnya

2. Perusahaan komersial dan swasta:
a) Toko-toko yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan
b) Bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran, dan ATM
c) Media cetak dan elektronik
d) Telekomunikasi, layanan internet, penyiaran dan layanan kabel
e) Pompa bensin, LPG, outlet ritel dan penyimpanan Minyak dan Gas Bumi, dan lainnya

3. Perusahaan industri dan kegiatan produksi:
a) Unit produksi komoditas esensial, termasuk obat- obatan, farmasi, perangkat medis atau alat kesehatan
b) Unit produksi, yang membutuhkan proses berkelanjutan, setelah mendapatkan izin yang diperlukan dari Kementerian Perindustrian.
c) Produksi minyak dan gas bumi
d) Unit manufaktur bahan kemasan untuk makanan, obat-obatan, farmasi dan alat kesehatan.
e) Kegiatan pertanian bahan pokok dan holtikultura.
f) Unit produksi barang ekspor dan lainnya

4. Logistik dan Transportasi
a) Perusahaan angkutan darat untuk bahan dan barang pangan
b) Perusahaan pelayaran, penyeberangan, dan penerbangan untuk angkutan barang.
c) Perusahaan jasa pengurusan transportasi dan penyelenggara pos.
d) Perusahaan jasa pergudangan termasuk cold chain.(*/tim redaksi 06/Safarudin/Indra)

 

Mari Simak Coverage Riset Data Spesifik Duniaindustri.com:

Market database
Manufacturing data
Market research data
Market leader data
Market investigation
Market observation
Market intelligence
Monitoring data
Market Survey/Company Survey
Multisource compilation data
Market domestic data
Market export data
Market impor data
Market directory database
Competitor profilling
Market distribution data
Company database/directory
Mapping competition trend
Profiling competitor strategy
Market data analysist
Historical data
Time series data
Tabulation data
Factory directory database
Market segmentation data
Market entry strategy analysist
Big data processor
Financial Modeling/Feasibility Study
Price trend analysist
Data business intelligence
Customized Direktori Database

* Butuh data spesifik atau riset pasar, total ada 180 database, klik di sini
** Butuh competitor intelligence, klik di sini
*** Butuh copywriter specialist, klik di sini
**** Butuh content provider (branding online), klik di sini
***** Butuh jasa medsos campaign, klik di sini

Database Riset Data Spesifik Lainnya:

  • Butuh data spesifik atau riset pasar, total ada 180 database, klik di sini
  • Butuh 24 Kumpulan Database Otomotif, klik di sini
  • Butuh 18 Kumpulan Riset Data Kelapa Sawit, klik di sini
  • Butuh 15 Kumpulan Data Semen dan Beton, klik di sini
  • Butuh 8 Kumpulan Riset Data Baja, klik di sini
  • Butuh 15 Kumpulan Data Transportasi dan Infrastruktur, klik di sini
  • Butuh 9 Kumpulan Data Makanan dan Minuman, klik di sini
  • Butuh 6 Kumpulan Market Analysis Industri Kimia, klik di sini
  • Butuh 3 Kumpulan Data Persaingan Pasar Kosmetik, klik di sini
  • Butuh competitor intelligence ataupun riset khusus (survei & observasi), klik di sini
  • Butuh copywriter specialist, klik di sini
  • Butuh content provider (online branding), klik di sini
  • Butuh market report dan market research, klik di sini
  • Butuh perusahaan konsultan marketing dan penjualan, klik di sini
  • Butuh menjaring konsumen korporasi dengan fitur customized direktori database perusahaan, klik di sini

Duniaindustri Line Up:

detektif industri pencarian data spesifik

Riset Pasar dan Data Outlook Kosmetik 2014-2020 (Top 10 Perusahaan Kosmetik & Market Analysis)
Riset Data Populasi Mobil 1950-2025 (Market Analysis Persaingan Pangsa Pasar Mobil)

Portofolio lainnya:

Buku “Rahasia Sukses Marketing, Direktori 2.552 Perusahaan Industri”

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Scroll To Top