Duniaindustri.com (April 2022) – Kebijakan baru Presiden Jokowi yang secara tegas melarang ekspor minyak goreng dan bahan bakunya yakni CPO mulai 28 April 2022 dinilai menimbulkan pro dan kontra. Secara politis, regulasi ini dinilai pro rakyat dengan mengutamakan pasokan minyak goreng guna mengatasi kelangkaan dan lonjakan harga yang hingga kini sudah dikendalikan.
Tim Duniaindustri.com menilai momentum kebijakan baru ini sangat tepat ketika di pengujung Ramadhan dan menjelang liburan Lebaran 2022. Dengan kondisi pabrik minyak goreng yang mulai meliburkan operasional seiring libur Lebaran 2022, kebijakan baru ini akan memaksa aliran CPO sebagai bahan baku untuk diolah menjadi minyak goreng. Dampaknya, dalam jangka waktu relatif singkat pasokan minyak goreng dan minyak goreng curah bersubsidi akan melimpah, sehingga menekan harga sesuai program pemerintah.
“Kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan CPO akan menimbulkan kepastian pasokan di dalam negeri, di sisi lain akan memicu ketidakseimbangan pasar di luar negeri. Pemerintah lebih melihat kepastian pasokan dalam negeri menjadi prioritas, sekaligus memberikan peluang bagi ‘daya tawar’ negeri ini yang lebih tinggi untuk memasok minyak nabati dunia,” tulis analisis tim Duniaindustri.com, Sabtu (23/4).
Dengan ‘barganing power’ yang meningkat di pasar luar negeri, Indonesia akan menciptakan momentum kesinambungan perbaikan di sisi harga, sekaligus menancapkan footprint tata kelola komoditas yang berkelanjutan ke depan. Dengan porsi terbesar dalam pasar minyak nabati dunia, komoditas CPO Indonesia memang seharusnya memberikan nilai tambah yang kuat dan solid guna kesejahteraan negeri ini, lebih besar ketimbang kepentingan produsen.
Tim Duniaindustri.com menilai market shock supply demand minyak nabati dunia akan menjadi perhatian khusus pasar internasional, sekaligus mencerminkan kebijakan market leader negeri sebagai barometer dunia. Sudah selayaknya Indonesia yang dipercaya sebagai presidensi G20 menunjukkan taringnya di dunia untuk komoditas andalannya, semata-mata demi kesejahteraan 271 juta penduduk negeri ini.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melarang ekspor minyak goreng dan bahan bakunya yakni crude palm oil (CPO) per 28 April 2022. Larangan yang mulai berlaku pada Kamis (28/4) itu bertujuan agar harga minyak goreng di dalam negeri murah dan pasokan kembali melimpah.
“Dalam rapat saya putuskan melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 april 2022 sampai batas waktu yang ditentukan,” kata Presiden Jokowi, Jumat (22/4).
Diketahui larangan ekspor tersebut merupakan tindak lanjut dari terungkapnya mafia minyak goreng dan penyelewengan izin ekspor minyak goreng. Kejaksaan Agung (Kejakgung) melakukan terobosan krusial dalam mengungkap praktik mafia minyak goreng yang diduga menjadi pemicu kelangkaan dan kenaikan harga yang membebani masyarakat luas. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, keempat tersangka tersebut menjadi salah satu penyebab kelangkaan dan pelambungan harga tinggi minyak goreng di pasar domestik sejak Januari 2021 sampai Maret 2022.
Keempat tersangka tersebut adalah Indrasari Wisnu Wardahana (IWW), Stanley MA (SMA), Master Parulian Tumanggor (MPT), dan Pierre Togar Sitanggang (PT). Burhanuddin mengungkapkan, IWW ditetapkan tersangka selaku pejabat negara eselon satu yang menduduki kursi Direktorat Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag). Sementara SMA, ditetapkan tersangka selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG). MPT, ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia. Dan PT, ditetapkan tersangka selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
“Masalah kelangkaan minyak goreng menjadi perhatian Presiden. Kelangkaan minyak goreng ini ironis sekali, di mana Indonesia adalah produsen CPO terbesar di dunia. Untuk itu kami telah melakukan penyidikan dan telah ditemukan indikasi kuat bahwa tindak pidana korupsi terkait pemberian persetujuan ekspor minyak goreng telah membuat masyarakat luas khususnya masyarakat kecil menderita karena harus mengantre dan kesulitan karena langkanya minyak goreng. Dalam kondisi ini, negara harus hadir. Dan hari ini adalah langkah hadirnya negara untuk mengatasi dan membuat terang apa yang sebenarnya terjadi tentang kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng yang terjadi sejak akhir 2021 lalu,” ujar Burhanuddin dalam konpres di Kejagung seperti dikutip dari siaran youtube Kejagung di Jakarta, Selasa (19/4).
Burhanuddin menerangkan, peran keempat tersangka dalam kasus ini. Dari hasil penyidikan terungkap, adanya komunikasi antara perusahaan-perusahaan produsen CPO dan turunannya itu, dengan pihak-pihak di Kemendag. Komunikasi tersebt, meminta agar Kemendag, memberikan, dan menerbitkan izin ekspor terhadap sejumlah produsen CPO, dan eksportir minyak goreng.
Menurut Jaksa Agung, diketahui para perusahaan pemohon izin ekspor tersebut, tak menjalankan perintah undang-undang, dan aturan pemerintah tentang syarat, dan kewajiban korporasi dalam produksi CPO, dan turunanya. Padahal, perintah dalam aturan tersebut, syarat utama dalam penerbitan izin ekspor.
Burhanuddin melanjutkan, pihak-pihak perusahaan tak mengindahkan syarat pendistribusian CPO, dan turunannya agar sesuai dengan harga penjualan di dalam negeri (DPO). Juga, kewajiban perusahaan mendistribusikan 20 persen hasil produksi minyak goreng sebagai salah satu turunan CPO, untuk diedarkan memenuhi kebutuhan rakyat di pasar dalam negeri.
“Adanya permufakatan jahat antara pemohon, dan pemberi izin, dalam proses persetujuan ekspor tersebut. Dan dikeluarkannya izin ekspor kepada eksportir CPO dan turunannya, yang seharusnya itu ditolak,” begitu kata Jaksa Agung.(*/berbagai sumber/tim redaksi 09/Safarudin/Indra)
Mari Simak Coverage Riset Data Spesifik Duniaindustri.com:
Market database
Manufacturing data
Market research data
Market leader data
Market investigation
Market observation
Market intelligence
Monitoring data
Market Survey/Company Survey
Multisource compilation data
Market domestic data
Market export data
Market impor data
Market directory database
Competitor profilling
Market distribution data
Company database/directory
Mapping competition trend
Profiling competitor strategy
Market data analysist
Historical data
Time series data
Tabulation data
Factory directory database
Market segmentation data
Market entry strategy analysist
Big data processor
Financial Modeling/Feasibility Study
Price trend analysist
Data business intelligence
Customized Direktori Database* Butuh data spesifik atau riset pasar, total ada 250 database, klik di sini
** Butuh competitor intelligence, klik di sini
*** Butuh copywriter specialist, klik di sini
**** Butuh content provider (branding online), klik di sini
***** Butuh jasa medsos campaign, klik di siniDatabase Riset Data Spesifik Lainnya:
- Butuh data spesifik atau riset pasar, total ada 250 database, klik di sini
- Butuh 25 Kumpulan Database Otomotif, klik di sini
- Butuh 18 Kumpulan Riset Data Kelapa Sawit, klik di sini
- Butuh 15 Kumpulan Data Semen dan Beton, klik di sini
- Butuh 11 Kumpulan Riset Data Baja, klik di sini
- Butuh 15 Kumpulan Data Transportasi dan Infrastruktur, klik di sini
- Butuh 17 Kumpulan Data Makanan dan Minuman, klik di sini
- Butuh 6 Kumpulan Market Analysis Industri Kimia, klik di sini
- Butuh 3 Kumpulan Data Persaingan Pasar Kosmetik, klik di sini
- Butuh competitor intelligence ataupun riset khusus (survei & observasi), klik di sini
- Butuh copywriter specialist, klik di sini
- Butuh content provider (online branding), klik di sini
- Butuh market report dan market research, klik di sini
- Butuh perusahaan konsultan marketing dan penjualan, klik di sini
- Butuh menjaring konsumen korporasi dengan fitur customize direktori database perusahaan, klik di sini
Duniaindustri Line Up:
detektif industri pencarian data spesifik
Portofolio lainnya:
Atau simak video berikut ini:
Contoh testimoni hasil survei daerah: