Duniaindustri.com (September 2015) – PT Phapros Tbk dan PT Indofarma Tbk (INAF), dua BUMN farmasi produsen obat generik, mengusulkan kenaikan harga obat hingga 30% menyusul pelemahan rupiah terhadap dolar Amerika Serikat yang berdampak pada kenaikan harga bahan baku obat.
“Kami sudah melakukan diskusi dengan sejumlah pihak, di antaranya gabungan perusahaan farmasi, BUMN, dan BUMN farmasi terkait dengan kenaikan harga obat,” kata Direktur Utama PT Phapros Tbk Iswanto.
Menurut dia, sebagai produsen yang memenuhi kebutuhan obat nasional terkait dengan kebijakan BPJS, Phapros sudah merasa berat atas kenaikan harga bahan baku obat. “Komponen bahan baku impor pada obat generik ini cukup tinggi, bahkan mencapai 65%-70% dari seluruh komponen bahan baku yang digunakan,” katanya.
Padahal, dari awal terjadinya penguatan dolar AS terhadap mata uang rupiah hingga saat ini sudah mencapai 25%. Secara keseluruhan, total kebutuhan bahan baku impor dari India dan Tiongkok sudah mencapai 95%.
“Dikhawatirkan jika harga obat tidak segera dinaikkan kami menjadi tidak konsisten dalam menyuplai kebutuhan obat di satuan kerja terkait program BPJS, di antaranya, Dinas Kesehatan dan rumah sakit,” katanya.
Mengenai tuntutan kenaikan tersebut, pihaknya sudah menyampaikan kepada Kementerian Kesehatan. Diharapkan, Menteri Kesehatan segera meninjau harga bahan baku dengan kondisi penguatan dolar AS yang sedang berjalan.
“Kami sudah mengusulkan besaran kenaikan tersebut antara 25%-30% untuk seluruh jenis obat yang terkait dengan BPJS,” katanya.
Saat ini, pihaknya tengah menunggu hasil rapat yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan. Secara regulasi, hasil dari rapat tersebut akan disampaikan kepada lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah (LKPP). “Selanjutnya, LKPP akan menyampaikan hasil tersebut kepada produsen obat termasuk Phapros,” katanya.
Indofarma juga berencana menaikkan harga jual, diversifikasi produk, efisiensi, serta mencari alternatif bahan baku, untuk menghadapi pelemahan kurs rupiah yang sempat menembus Rp 14.273/US$.
Yasser Arafat, Corporate Secretary Indofarma mengatakan perseroan saat ini tengah mengajukan usulan ke Kementerian Kesehatan untuk menaikkan harga obat generik sebagai upaya menghadapi pelemahan kurs saat ini. Dirinya mengatakan pihaknya mengusulkan agar dapat menaikkan harga jual sebesar 20%-30%.
“Kewenangan untuk menaikkan harga ada di Kementerian Kesehatan. Oleh karena itu kami mengusulkan kepada Kemenkes untuk menaikkan harga obat generik sebesar 20%-30% karena rupiah yang terus melemah. Namun kenaikan tersebut bergantung pada bahan baku obat tersebut,” ujar Yasser.(*/berbagai sumber)