Duniaindustri.com (Oktober 2015) – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan menaikkan tarif bea materai dengan besaran yang berlaku tunggal menjadi sekitar Rp10 ribu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Mekar Satria Utama, mengatakan konsep dan rancangan kenaikan tarif bea materai sudah tersedia. Sekarang ini tinggal bagaimana caranya agar bisa masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) karena cukup banyak agenda yang bersaing untuk masuk dalam pembahasan tersebut.
“Kita prioritaskan KUP [Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan] dulu. Nah, yang sudah siap itu, KUP dan bea materai. Kalau PBB sedang kita siapkan. Tapi sepertinya sudah masuk dalam Prolegnas 2016-2017,” kata Mekar di Pulau Ayer, Kepulauan Seribu, Jakarta, Jumat (9/19),.
Mekar menyatakan, pembahasan kebijakan mengenai bea materai diberikan jatah waktu sekitar setengah tahun untuk kemudian bisa diputuskan. “Kalau munculnya di awal tahun, mungkin dimulai awal Juni [diputuskan]. Cuma itu harus disosialisasikan dulu. Jadi Kalau nanti terbitnya di 2016 berlakunya pasti 2017,” ujarnya.
Seiring dengan kenaikan tarif dan penetapan tarif tunggal pada bea materai, kata Mekar, maka nilai transakasi yang wajib menggunakan materai juga meningkat. Ia mencontohkan, kalau sebelumnya obyek senilai Rp1 juta baru disertai materai, maka dimungkinkan akan dinaikkan misalnya untuk transaksi di atas Rp3 juta hingga Rp7,5 juta.
“Yang pasti kita hanya satu benda materai. Sekarang tarifnya Rp3000 dan Rp6000. Nanti kemungkinan akan jadi satu yaitu Rp10 ribu. Tapi nanti nilainya dinaikkan, karena tujuan aslinya untuk dokumen yang perlu disimpan,” tuturnya.
Mekar menambahkan, untuk bea materai ritel sejauh ini masih sebatas wacana. Tapi bukan karena pelaku ritel yang keberatan, namun memang tidak tepat dengan filosofi bea materai itu sendiri.
“Belanja bulanan misalnya beli rokok dan segala macam dokumennya tidak akan disimpan. Tapi kalau beli barangnya seperti ponsel harga Rp9 juta, pasti kita simpan struk belanjanya. Paling tidak kalau ada apa-apa bisa kita kembalikan dokumennya ke penjual. Jadi bisa dikenakan (bea materai),” jelasnya.(*/berbagai sumber)
CONTACT US BY SOCIAL MEDIA: