Latest News
You are here: Home | Umum | Pemerintah Beri Insentif Keringanan Pajak bagi Industri Padat Karya
Pemerintah Beri Insentif Keringanan Pajak bagi Industri Padat Karya

Pemerintah Beri Insentif Keringanan Pajak bagi Industri Padat Karya

Duniaindustri.com (Desember 2015) – Pemerintah menerbitkan Paket Kebijakan Ekonomi VII terutama terkait pemberian insentif keringanan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 kepada industri padat karya dengan jumlah pekerja minimal 5.000 orang. Tujuan utama pemberian insetif ini untuk menghindari layoff (pemutusan hubungan kerja massal) berlanjut serta menambah daya saing industri padat karya.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan tujuan pemberian insentif berupa keringanan PPh 21 ini agar industri padat karya di Tanah Air dapat bersaing dengan industri padat karya dengan negara lain seperti Vietnam. “Tujuan insetif ini sebetulnya kita agak dihadap-hadapkan persaingan dengan Vietnam untuk industri padat karya,” ujarnya.

Selain kompetisi melawan industri Vietnam, pemberian insentif ini untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) pada karyawan. “Ada tekanan PHK, sebenarnya pemberian fasilitas itu agar jangan ada PHK, makanya yang diarah itu adalah perusahaan padat karya yang besar.”

Perusahaan yang bergerak di industri padat karya seperti sepatu dan tekstil diharapkan dapat memasukkan list para karyawan yang akan mendapatkan fasilitas insentif tersebut. “Pengurangan PPh 21 untuk karyawan perusahaan padat karya yang jumlah karyawannya paling tidak 5.000 orang dengan gaji paling tinggi Rp 50 juta setahun. Pemotongan 50%,” ucap Darmin.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015, tarif PPh Pasal 21 yang berlaku adalah 5% hingga 30% tergantung nominal penghasilan. Adapun, keringanan pajak yang diberikan sebesar 50% dari tarif PPh Pasal 21 yang dikenakan.

Pemerintah mengumumkan paket kebijakan ketujuh yang terdiri dari tiga kemudahan dan dibagi dalam dua pendekatan. Sektretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung dalam jumpa pers di Kantor Presiden Jakarta, mengumumkan paket kebijakan bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursidan Baldan, Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Azhar Lubis.

“Sesuai dengan arahan Presiden, Wakil Presiden, Menko Perekonomian, Menteri Agraria diminta menyampaikan paket kebijakan ketujuh,” kata Pramono.

Paket itu, kata dia, dibagi dalam dua pendekatan. Peraturan pertama terkait industri padat karya yang akan diberikan keringanan dalam PPh pasal 21 dan peraturan kedua soal perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 yang akan memberikan tax allowance kepada lima industri padat karya.

“Selanjutnya tentang percepatan penerbitan sertifikat tanah, terutama untuk Pedagang Kaki Lima (PKL), dan akan diatur selanjutnya untuk sektor-sektor lain,” kata Pramono.

Sementara terkait perizinan yang semula dalam tiga jam bisa diterbitkan 4 jenis izin kini melalui paket kebijakan ketujuh ada sembilan jenis izin yang diberikan dalam 3 jam.

Sembilan izin itu di antaranya izin investasi, pengesahan akta, NPWP, surat keterangan blocking tanah, tanda daftar perusahaan, rencana penggunaan tenaga kerja asing, Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing, angka pengenal produsen dan nomor induk kepabeanan.

Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengapresiasi upaya pemerintah yang fokus untuk mendorong masuknya investasi guna menumbuhkan industri nasional melalui bauran kebijakan dalam berbagai paket ekonomi yang telah dikeluarkan.
Namun, menurut dia, efektivitas dari kebijakan yang dikeluarkan tak akan dirasakan dalam jangka pendek. Hal itu terjadi mengingat aturan-aturan pendukungnya belum 100% diselesaikan oleh pemerintah.

“Itu efeknya untuk jangka menengah dan jangka panjang. Hitung-hitungan saya, kinerja ekonomi tahun ini hanya mampu tumbuh 4,73%,” tutup Josua.(*/berbagai sumber/tim redaksi 05)

datapedia

DIVESTAMA2 (1)

desainbagus kecil

CONTACT US BY SOCIAL MEDIA:

TwitterLogo Like-us-on-Facebook

logo slideshare google-plus-logo

watch_us_on_youtube

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Scroll To Top