Latest News
You are here: Home | Umum | Paket Kebijakan Ekonomi V, Insentif Pajak untuk Revaluasi Aset
Paket Kebijakan Ekonomi V, Insentif Pajak untuk Revaluasi Aset

Paket Kebijakan Ekonomi V, Insentif Pajak untuk Revaluasi Aset

Duniaindustri.com (Oktober 2015) – Pemerintah berencana merilis paket kebijakan ekonomi jilid V dengan fokus pemberian insentif perpajakan. Salah satunya adalah pemberian insentif pajak bagi perusahaan yang melakukan revaluasi aset. Pasalnya, banyak perusahaan yang tidak melaporkan aktiva tetap mereka sehingga tak berubah selama bertahun-tahun.

Berdasarkan aturan, perusahaan yang merevaluasi aktiva tetap, baik untuk meningkatkan leverage pinjaman mereka atau untuk keperluan lain, membayar pajak 10 persen pada setiap jumlah peningkatan. Banyak perusahaan – baik swasta maupun BUMN tak melaporkan tingkat aktiva tetap mereka sehingga konstan selama bertahun-tahun, yang berarti pajak revaluasi yang harus dibayar sedikit.

Kebijakan insentif yang berlaku segera setelah diumumkan ini, seperti diberitakan Reuters.com mengutip sumber di Kementerian Keuangan, memberi potongan pajak bagi perusahaan yang mengajukan proposal revaluasi aset tetap sebelum 31 Desember, sehingga mereka hanya membayar 3% pada peningkatan aktiva tetap.

Pajak akan meningkat 4% bagi perusahaan yang menyerahkan proposal revaluasi pada paruh pertama 2016 dan 6 persen bagi yang menyerahkan pada paruh kedua tahun depan. Hal ini tentu untuk mendorong perusahaan segera melakukan revaluasi aset mereka.

Imam Apriyanto Putro, Sekretaris di Kementerian BUMN, menegaskan bahwa perusahaan BUMN mendapatkan keuntungan dari insentif pajak ini. “Sejumlah aset tetap BUMN saat ini di bawah nilai sebenarnya, sebab diserahkan pada dekade-dekade lalu. (Nilai aset BUMN saat ini) Jauh dari harga pasar. Revaluasi aset akan meningkatkan leverage mereka secara signifikan,” jelasnya.

Nantinya, makin banyak perusahaan yang melakukan revaluasi, akan mendorong tingkat penerimaan pajak yang tahun ini jauh di bawah target.

Sebelumnya, pemerintah meluncurkan Paket Kebijakan Ekonomi Tahap IV dan III untuk melengkapi dua paket kebijakan ekonomi yang sudah diumumkan Presiden Joko Widodo pada September 2015 lalu. Dalam dua paket kebijakan terdahulu, pemerintah melakukan berbagai deregulasi untuk memperbaiki iklim usaha dan mempermudah perizinan usaha.

Untuk Paket Kebijakan Ekonomi Tahap III, pemerintah menambahkan satu hal lagi selain kemudahan dan kejelasan berusaha, yaitu menekan biaya. Paket Kebijakan Ekonomi Tahap III mencakup tiga wilayah kebijakan, yakni penurunan tarif listrik, harga BBM dan gas, perluasan penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), serta penyederhanaan izin pertanahan untuk kegiatan penanaman modal.

Menko Perekonomian Darmin Nasution dalam keterangan pers di Kantor Presiden menjelaskan kebijakan di bidang energi meliputi bahan bakar minyak (BBM), gas, dan tarif listrik bagi industri.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said mengatakan untuk harga BBM yaitu Avtur, LPG 12 kg, Pertamax dan Pertalite efektif turun sejak 1 Oktober 2015. Harga BBM jenis solar diturunkan Rp200 per liter sehingga harga eceran menjadi Rp6.700 per liter.

Harga premium tetap yakni Rp7.400 per liter untuk Jawa Madura dan Bali, serta Rp7.300 di luar Jawa, Bali dan Madura. Harga gas untuk pabrik dari lapangan gas baru ditetapkan sesuai dengan kemampuan daya beli industri pupuk yakni sebesar US$ 7 per MMBTU.

Sedangkan harga gas untuk industri lainnya seperti petrokimia dan keramik akan diturunkan sesuai dengan kemampuan industri masing-masing. Penurunan harga gas dimungkinkan dengan melakukan efesiensi di sistem distribusi gas serta pengurangan penerimaan negara atau PNBP gas. Penurunan harga gas untuk industri akan efektif berlaku mulai 1 Januari 2016.

Sementara itu untuk harga listrik, pelanggan listrik I (3) dan I (4) akan mengalami penurunan harga sebesar Rp12-Rp13 per kwh mengikuti turunnya harga minyak bumi.

Sementara di bidang pertanahan, pemerintah melakukan penyederhanaan terhadap proses perizinan, perpanjangan perizinan, dan juga penyederhanaan prosedur bagi investor yang mengajukan izin untuk hak guna usaha.

Seskab Pramono Anung dalam kesempatan itu mengatakan dengan langkah kebijakan yang diambil ini, maka pemerintah melakukan reformasi struktural dan juga mendorong adanya efisiensi dalam mesin birokrasi pemerintah.

Pengumuman paket kebijakan itu diikuti pula dengan pengumuman kebijakan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia. Dalam keterangan pers itu hadir Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menteri ESDM Sudirman Said, Menteri Agraria dan Pertanahan Ferry Mursyidan Baldan, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad dan Deputi Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara.(*/berbagai sumber)

datapedia

DIVESTAMA2 (1)

desainbagus kecil

CONTACT US BY SOCIAL MEDIA:

TwitterLogo Like-us-on-Facebook

logo slideshare google-plus-logo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Scroll To Top