Duniaindustri.com (Oktober 2015) – Pemerintah meluncurkan Paket Kebijakan Ekonomi Tahap III untuk melengkapi dua paket kebijakan ekonomi yang sudah diumumkan Presiden Joko Widodo pada September 2015 lalu. Dalam dua paket kebijakan terdahulu, pemerintah melakukan berbagai deregulasi untuk memperbaiki iklim usaha dan mempermudah perizinan usaha.
Untuk Paket Kebijakan Ekonomi Tahap III, pemerintah menambahkan satu hal lagi selain kemudahan dan kejelasan berusaha, yaitu menekan biaya. Paket Kebijakan Ekonomi Tahap III mencakup tiga wilayah kebijakan, yakni penurunan tarif listrik, harga BBM dan gas, perluasan penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), serta penyederhanaan izin pertanahan untuk kegiatan penanaman modal.
Menko Perekonomian Darmin Nasution dalam keterangan pers di Kantor Presiden menjelaskan kebijakan di bidang energi meliputi bahan bakar minyak (BBM), gas, dan tarif listrik bagi industri.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said mengatakan untuk harga BBM yaitu Avtur, LPG 12 kg, Pertamax dan Pertalite efektif turun sejak 1 Oktober 2015. Harga BBM jenis solar diturunkan Rp200 per liter sehingga harga eceran menjadi Rp6.700 per liter.
Harga premium tetap yakni Rp7.400 per liter untuk Jawa Madura dan Bali, serta Rp7.300 di luar Jawa, Bali dan Madura. Harga gas untuk pabrik dari lapangan gas baru ditetapkan sesuai dengan kemampuan daya beli industri pupuk yakni sebesar US$ 7 per MMBTU.
Sedangkan harga gas untuk industri lainnya seperti petrokimia dan keramik akan diturunkan sesuai dengan kemampuan industri masing-masing.
Penurunan harga gas dimungkinkan dengan melakukan efesiensi di sistem distribusi gas serta pengurangan penerimaan negara atau PNBP gas. Penurunan harga gas untuk industri akan efektif berlaku mulai 1 Januari 2016.
Sementara itu untuk harga listrik, pelanggan listrik I (3) dan I (4) akan mengalami penurunan harga sebesar Rp12-Rp13 per kwh mengikuti turunnya harga minyak bumi.
Sementara di bidang pertanahan, pemerintah melakukan penyederhanaan terhadap proses perizinan, perpanjangan perizinan, dan juga penyederhanaan prosedur bagi investor yang mengajukan izin untuk hak guna usaha.
Seskab Pramono Anung dalam kesempatan itu mengatakan dengan langkah kebijakan yang diambil ini, maka pemerintah melakukan reformasi struktural dan juga mendorong adanya efisiensi dalam mesin birokrasi pemerintah.
Pengumuman paket kebijakan itu diikuti pula dengan pengumuman kebijakan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia.
Dalam keterangan pers itu hadir Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menteri ESDM Sudirman Said, Menteri Agraria dan Pertanahan Ferry Mursyidan Baldan, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad dan Deputi Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara.(*/berbagai sumber)
CONTACT US BY SOCIAL MEDIA: