Duniaindustri (September 2011) — Pemerintah menaikkan tarif bea keluar untuk ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) untuk pengapalan Oktober 2011 menjadi sebesar 16,5% dari posisi 15% pada September tahun ini. Kenaikan bea keluar itu sejalan dengan harga referensi CPO untuk Oktober sebesar US$ 1.072,63 per ton.
Tarif bea keluar CPO pernah mencapai 25% pada Maret 2011, posisi tertinggi dalam periode Januari-September tahun ini. Setelah itu, bea keluar CPO terus menurun, pada April 2011 mencapai 22,5%, Mei turun lagi menjadi 17,5%. Pada Juli 2011, bea keluar CPO sempat naik menjadi 20%, sebelum turun kembali pada Agustus menjadi 15% dan tetap 15% di September.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh mengatakan dengan harga referensi pada Oktober 2011 sebesar US$ 1.072,63 per ton, maka bea keluar ditetapkan 16,5%.
Tarif bea keluar pada Oktober 2011 juga mengacu pada formulasi baru yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No 128/PMK011/2011 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Pemerintah telah membuat formulasi baru penetapan tarif bea keluar ekspor CPO. Batas maksimal bea keluar ekspor CPO dipatok 20%, turun dari sebelumnya 25%, dan batas harga terendah yang dikenai bea keluar dinaikkan dari US$ 700 per ton menjadi US$ 750 per ton.
Revisi itu dilakukan karena adanya keberatan dari pengusaha dan petani kelapa sawit. Sebelumnya, pemerintah menaikkan bea keluar ekspor CPO untuk pengiriman Juli 2011 menjadi 20%, meningkat 2,5% dari Juni 2011 sebesar 17,5%. Akibatnya, kalangan petani sawit di Indonesia menjerit lantaran harga tandan buah segar (TBS) sawit anjlok 15,3% pada pertengahan Juni 2011 dibandingkan bulan sebelumnya, dari Rp 1.440 per kilogram menjadi Rp 1.660 per kilogram.
“Batas maksimal tarif bea keluar ekspor CPO direvisi menjadi lebih rendah dari 25%, tapi lebih tinggi dari 15%,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bambang Brodjonegoro.(Tim redaksi 02)