Duniaindustri.com (Juli 2022) – Peraturan fintech lending atau peer-to-peer (P to P) lending terbaru resmi diberlakukan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau POJK 10/2022 pada tanggal 4 Juli 2022.
Peraturan yang dinanti sejak lama oleh industri fintech lending ini, sekaligus mencabut peraturan fintech lending sebelumnya yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, POJK 10/2022 ini dimaksudkan untuk mendukung pengembangan industri keuangan. Dengan begitu masyarakat akan mendapat alternatif pembiayaan. Selain itu dengan regulasi ini maka akan mempermudah dan meningkatkan akses pendanaan bagi masyarakat dan pelaku usaha melalui suatu layanan pendanaan berbasis teknologi informasi.
“Dalam rangka mengakomodasi perkembangan industri yang cepat dan lebih kontributif serta memberikan pengaturan yang optimal pada perlindungan konsumen,” jelas Anto dalam keterangannya, kemarin.
Dia mengatakan, beleid ini menyempurnakan aturan lama yang diterbitkan pada tahun 2016. POJK Fintech P2P Lending terbaru terbit dalam rangka mengakomodasi perkembangan industri yang cepat dan lebih kontributif serta memberikan pengaturan yang optimal pada perlindungan konsumen.
Penjelasan umum pada aturan tersebut menerangkan bahwa perkembangan industri LPMUBTI mencatat pertumbuhan yang sangat tinggi, jauh di atas pertumbuhan IJK lainnya. Jumlah pengguna terus bertambah secara signifikan.
Model bisnis dan kerja sama pihak lain dalam ekosistem terus berkembang dan makin kompleks. Perkembangan industri yang positif ini perlu diarahkan agar memberikan kontribusi optimal kepada bangsa Indonesia melalui pendanaan kepada masyarakat, wilayah, dan sektor usaha yang belum didanai oleh lembaga keuangan yang telah ada secara optimal.
Industri fintech lending ditopang oleh teknologi informasi dengan karakteristik yang berbeda dengan IJK yang telah ada, seperti mekanisme transaksi tanpa tatap muka, frekuensi transaksi tinggi, proses cepat, persyaratan sederhana, termasuk dukungan artificial intelligence (AI). Karakteristik tersebut yang menghasilkan sifat bisnis yang membutuhkan pengawasan berbeda dengan metode pengawasan secara konvensional.
Pengawasan harus dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi secara optimal untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi. Dukungan teknologi informasi dalam pengawasan juga untuk dapat mengakomodasi perkembangan industri yang semakin kompleks.
Perkembangan yang sangat cepat dan karakteristik industri tersebut, membutuhkan model pengaturan berbasis prinsip (principle based) yang lebih fleksibel dalam mengakomodasi perkembangan industri. Pendekatan pengawasan juga perlu diarahkan pada disiplin pasar (market conduct) dengan melibatkan asosiasi industri. Selain itu, transparansi kepada publik juga perlu dikedepankan agar publik dapat turut menilai kualitas industri dan penyelenggara, serta dapat meningkatkan kepercayaan publik.
Begitu juga perkembangan fintech lending syariah yang membuat istilah pinjam meminjam menjadi kurang tepat. Oleh karena itu, perlu dilakukan penyesuaian dengan menggunakan istilah yang lebih universal yakni layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI).
Melalui peraturan baru ini, diharapkan kebutuhan OJK terkait efektivitas dan efisiensi pengawasan dapat lebih optimal. Termasuk mengakomodasi kebutuhan industri agar dapat berkembang optimal, sehat, dan kontributif, serta kebutuhan perlindungan konsumen atas perlindungan.
Dalam POJK Fintech P2P Lending terbaru terdapat sejumlah substansi penyempurnaan pengaturan. Diantaranya yakni setiap penyelenggara harus berbadan hukum perseroan terbatas (PT). Adapun modal disetor pada saat pendirian paling sedikit Rp 25 miliar dan terlebih dahulu memperoleh izin OJK, begitu juga ketika konversi menjadi syariah.
Penyelenggara paling sedikit memiliki satu pemegang saham pengendali (PSP). Calon pihak utama (PSP, direksi, dewan komisaris, dan DPS) wajib memperoleh persetujuan dari OJK sebelum menjalankan tindakan, tugas, dan fungsinya sebagai pihak utama.
Lebih lanjut, fintech lending dapat melakukan pendanaan produktif dan pendanaan multiguna. Batas maksimum pendanaan oleh setiap pemberi dana dan afiliasinya paling banyak 25% dari posisi akhir pendanaan pada akhir bulan. Penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi pendanaan.
Untuk mendukung program pemerintah, penyelenggara dapat melakukan kerja sama dengan instansi pemerintah untuk menjadi mitra distribusi atas surat berharga negara. Penyelenggara pun wajib menggunakan sistem elektronik dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya dan wajib dimiliki, dikuasai, dan dikendalikan.
Berikutnya, penyelenggara wajib menyampaikan data transaksi pendanaan kepada pusat data fintech lending OJK dengan mengintegrasikan sistem elektronik milik penyelenggara pada pusat data fintech lending. Penyelenggara wajib setiap saat memiliki ekuitas paling sedikit Rp 12,50 miliar.
Dari sisi pengurus, penyelenggara wajib memiliki paling sedikit dua anggota direksi, satu orang dewan komisaris dan laing banyak sama dengan jumlah anggota direksi. Sedangkan bagi penyelenggara berdasarkan prinsip syariah wajib memiliki paling sedikit satu anggota dewan pengawas syariah.
Kemudian penyelenggara wajib memiliki unit audit internal yang dijalankan oleh paling sedikit satu orang SDM. Terakhir, permohonan perizinan, permohonan persetujuan, dan pelaporan disampaikan melalui sistem jaringan komunikasi data OJK. (*/berbagai sumber/tim redaksi 08/Safarudin/Indra)
Mari Simak Coverage Riset Data Spesifik Duniaindustri.com:
Market database
Manufacturing data
Market research data
Market leader data
Market investigation
Market observation
Market intelligence
Monitoring data
Market Survey/Company Survey
Multisource compilation data
Market domestic data
Market export data
Market impor data
Market directory database
Competitor profilling
Market distribution data
Company database/directory
Mapping competition trend
Profiling competitor strategy
Market data analysist
Historical data
Time series data
Tabulation data
Factory directory database
Market segmentation data
Market entry strategy analysist
Big data processor
Financial Modeling/Feasibility Study
Price trend analysist
Data business intelligence
Customized Direktori Database* Butuh data spesifik atau riset pasar, total ada 256 database, klik di sini
** Butuh competitor intelligence, klik di sini
*** Butuh copywriter specialist, klik di sini
**** Butuh content provider (branding online), klik di sini
***** Butuh jasa medsos campaign, klik di siniDatabase Riset Data Spesifik Lainnya:
- Butuh data spesifik atau riset pasar, total ada 256 database, klik di sini
- Butuh 25 Kumpulan Database Otomotif, klik di sini
- Butuh 18 Kumpulan Riset Data Kelapa Sawit, klik di sini
- Butuh 15 Kumpulan Data Semen dan Beton, klik di sini
- Butuh 11 Kumpulan Riset Data Baja, klik di sini
- Butuh 15 Kumpulan Data Transportasi dan Infrastruktur, klik di sini
- Butuh 17 Kumpulan Data Makanan dan Minuman, klik di sini
- Butuh 6 Kumpulan Market Analysis Industri Kimia, klik di sini
- Butuh 3 Kumpulan Data Persaingan Pasar Kosmetik, klik di sini
- Butuh competitor intelligence ataupun riset khusus (survei & observasi), klik di sini
- Butuh copywriter specialist, klik di sini
- Butuh content provider (online branding), klik di sini
- Butuh market report dan market research, klik di sini
- Butuh perusahaan konsultan marketing dan penjualan, klik di sini
- Butuh menjaring konsumen korporasi dengan fitur customize direktori database perusahaan, klik di sini
Duniaindustri Line Up:
detektif industri pencarian data spesifik
Portofolio lainnya:
Atau simak video berikut ini:
Contoh testimoni hasil survei daerah: