Duniaindustri (April 2011) – Dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 632/Menkes/SK/III/2011 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Generik Tahun 2011, harga obat generik FDC termasuk yang paling mahal. Untuk tahun 2011, obat FDC kategori 2 dalam kemasan paket diberi HET baru Rp 1.680.000, tertinggi di antara 499 obat generik yang harga eceran tertingginya diatur pemerintah.
Apakah obat FDC itu?
Obat FDC merupakan obat anti-tuberkulosis (TBC). FDC singkatan dari fixed-dose combination atau disingkat dengan OAT – FDC (sering disebut FDC saja) adalah tablet yang berisi kombinasi beberapa jenis obat anti TBC dengan dosis tetap.
Badan Kesehatan Dunia (WHO) merekomendasikan penggunaan FDC karena dapat mempercepat akselerasi program penanggulangan TBC. Penggunaan FDC di Indonesia diawali dengan uji-coba di Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 1999 dengan hasil yang cukup memuaskan.
Dari 172 penderita yang diobati dengan FDC di 16 Puskemas, tidak ada penderita yang menolak pengobatan dengan tablet FDC, hanya sekitar 10% yang mengeluh efek samping ringan tetapi FDC tidak harus dihentikan dan hanya 1 penderita (0,6%) yang mendapat efek samping berat dimana obat harus dihentikan. Hasil pengobatannya sama dengan kelompok kontrol yang diobati dengan kombipak yaitu 96% penderita dinyatakan sembuh.
Jumlah penderita TBC di Indonesia menempati posisi nomor tiga terbesar di dunia setelah India dan China, dengan angka insiden (kasus baru) sebesar 107 per 100 ribu penduduk. Selain karena faktor jumlah penduduk yang cukup besar yakni 235 juta jiwa di 2010, juga karena prevalence rate (kasus penderita lama yang baru ditemukan) juga lumayan besar, yakni 160 orang per 100 ribu penduduk.(*)