Latest News
You are here: Home | World | Newmont Nusa Tenggara Setor Rp 7,4 Triliun kepada Pemerintah RI
Newmont Nusa Tenggara Setor Rp 7,4 Triliun kepada Pemerintah RI

Newmont Nusa Tenggara Setor Rp 7,4 Triliun kepada Pemerintah RI

Duniaindustri.com — PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) menyebutkan telah menyetorkan Rp 7,405 triliun kepada pemerintah Indonesia sepanjang 2011. Setoran tersebut berupa semua kewajiban keuangan kepada Pemerintah Republik Indonesia seperti pajak, non-pajak, dan royalti sesuai ketentuan Kontrak Karya.

Martiono Hadianto, Presiden Direktur NNT dalam siaran pers mengatakan NNT selalu melaksanakan kewajiban keuangan kepada pemerintah tepat waktu dan memenuhi semua ketentuan perpajakan. “Sejak 2003, Newmont selalu mendapatkan predikat wajib pajak patuh dari pemerintah,” ujarnya.

Setoran terbesar adalah pajak penghasilan badan sebesar Rp 6,17 triliun, disusul pajak penghasilan lainnya sebesar Rp 270,9 miliar. Disusul, pajak atas dividen senilai Rp 217,5 miliar, dan pajak penghasilan karyawan sejumlah Rp 224,2 miliar. Sementara pembayaran royalti produksi mencapai Rp 168,4 miliar.

Nilai pembayaran pajak di 2011 lebih besar dari tahun 2010 dengan nilai Rp 5,96 triliun. Peningkatan ini disebabkan adanya pembayaran PPh Badan Tahun Pajak 2010 yang dibayarkan di 2011 pada saat penyampaian SPT.

Sejak 1999 hingga 2011, NNT telah menyetor pajak, non pajak royalti, pembelian barang dan jasa dari lokal maupun nasional, serta program pengembangan masyarakat sebesar Rp 60,67 triliun kepada negara.

Newmont Nusa Tenggara merupakan perusahaan patungan yang sahamnya dimiliki oleh Nusa Tenggara Partnership (Newmont & Sumitomo), PT Pukuafu Indah (Indonesia), dan PT Multi Daerah Bersaing. Newmont dan Sumitomo bertindak sebagai operator NNT. NNT menandatangani Kontrak Karya pada 1986 dengan Pemerintah RI untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi di dalam wilayah Kontrak Karya di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

NNT menemukan cebakan tembaga porfiri pada 1990, yang kemudian diberi nama Batu Hijau. Setelah penemuan tersebut, dilakukan pengkajian teknis dan lingkungan selama enam tahun. Kajian tersebut disetujui Pemerintah Indonesia pada 1996 dan menjadi dasar dimulainya pembangunan Proyek Tambang Batu Hijau, dengan total investasi US$ 1,8 miliar.

Sementara PT Newmont Minahasa Raya (NMR) merupakan perusahaan patungan antara Newmont Mining Corp. Amerika Serikat (80%) dan PT Tanjung Serapung, Indonesia (20%). NMR terletak di Kabupaten Minahasa Tenggara, sekitar 80 kilometer sebelah selatan Kota Manado, ibukota Provinsi Sulawesi Utara. NMR mengoperasikan tambang emas terbuka sejak 1996 dan proses penambangan telah berakhir pada 2001 karena kandungan deposit telah habis.

Sebelumnya, PT Freeport Indonesia, perusahaan tambang emas dan tembaga terbesar di Indonesia, menyebutkan telah memberikan setoran kepada pemerintah Indonesia berupa pajak, royalti, dan dividen sebesar US$ 2,4 miliar atau sekitar Rp 21,6 triliun (kurs Rp 9.000/US$) di 2011. Nilai setoran tersebut naik 21% dibanding 2010 yang hanya sebesar Rp 17,3 triliun.

“Pembayaran ini terdiri dari pajak penghasilan (PPh) badan senilai US$ 1,6 miliar, pajak penghasilan (PPh) karyawan, pajak daerah, serta pajak-pajak lainnya US$ 397 juta, royalti US$ 188 juta, dan dividen bagian pemerintah US$ 202 juta,” kata juru bicara Freeport Ramdani Sirait dalam siaran pers.

Dengan demikian, total kewajiban keuangan sesuai dengan ketentuan yang mengacu pada Kontrak Karya tahun 1991 yang telah dibayarkan Freeport kepada pemerintah Indonesia sejak tahun 1992 sampai Desember 2011 mencapai US$ 13,8 miliar.(Tim redaksi 01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Scroll To Top