Latest News
You are here: Home | World | Newmont Nusa Tenggara Rumahkan Ribuan Pekerja
Newmont Nusa Tenggara Rumahkan Ribuan Pekerja

Newmont Nusa Tenggara Rumahkan Ribuan Pekerja

Duniaindustri (Oktober 2012) — PT Newmont Nusa Tenggara, raksasa produsen emas dan tembaga yang mengoperasikan tambang emas Batu Hijau di Indonesia, bakal menurunkan produksi tambang sehingga berimbas pada pengurangan jumlah pekerja.

General Manager Newmont Ian McGaffin mengatakan, jumlah pekerja tambang Batu Hijau pada beberapa tahun terakhir ini mengalami peningkatan, namun kini akan kami kurangi (PHK) dalam dua tahap. “Hal tersebut karena kami harus mengurangi biaya dari semua aspek bisnis, termasuk di dalamnya pengurangan gaji dan upah pekerja” katanya.

Newmont Nusa Tenggara berencana menurunkan target produksi tambang berupa emas pada 2012 sebesar 62%, yakni menjadi 71.000 ons emas dari sebelumnya 114.000 ons emas. Newmont Nusa Tenggara merupakan produsen emas terbesar kedua di dunia.

“Pemasukan tembaga dari Batu Hijau di Pulau Sumbawa hanya 170,6 juta pounds dari perkiraan awal 192 juta pounds,” kata Juru bicara Newmont Rubi Purnomo.

Sebanyak 31% saham Newmont Nusa Tenggara dikuasai oleh PT Multi Daerah Bersaing (MDB), konsorsium Grup Bakrie, melalui PT Bumi Resources Tbk (BUMI). Bakrie sendiri memiliki sebanyak 75% saham Multi Daerah Bersaing. Secara tidak langsung Bakrie mengantongi 24% saham Newmont.

Pada 2011 lalu, Newmont membagi dividen sebesar US$ 200 juta untuk seluruh pemegang sahamnya. Sementara Tambang Batu Hijau memiliki cadangan 4,1 juta ton tembaga, 276 juta gram emas, dan 31,3 juta ons perak.

Di lahan seluas 87.540 hektare ini, pada 2011 lalu, Newmont sudah menguras sebanyak 154 ribu ons emas dan tembaga sebanyak 137 juta pon.

Dede I Suhendar, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan penurunan produksi Newmont yang disusul pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak akan menghambat proses renegosiasi. “Renegosiasi tetap akan berlanjut meski kinerja Newmont menurun dan ada PHK,” katanya.

Dede meminta Newmont menjelaskan kepada pemerintah atas rencana PHK sebagian karyawannya. “Newmont harus menjelaskan detail, termasuk produksinya yang turun,” tandas Dede.

Menurut Dede, persoalan Newmont saat ini tidak boleh menghambat kewajiban Newmont membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) tahun 2014 nanti. Ini sesuai dengan poin dalam renegosiasi tambang.

Setoran ke Pemerintah

Tahun lalu, Newmont Nusa Tenggara telah menyetorkan Rp 7,405 triliun kepada pemerintah Indonesia sepanjang 2011. Setoran tersebut berupa semua kewajiban keuangan kepada Pemerintah Republik Indonesia seperti pajak, non-pajak, dan royalti sesuai ketentuan Kontrak Karya.

Martiono Hadianto, Presiden Direktur NNT dalam siaran pers mengatakan NNT selalu melaksanakan kewajiban keuangan kepada pemerintah tepat waktu dan memenuhi semua ketentuan perpajakan. “Sejak 2003, Newmont selalu mendapatkan predikat wajib pajak patuh dari pemerintah,” ujarnya.

Setoran terbesar adalah pajak penghasilan badan sebesar Rp 6,17 triliun, disusul pajak penghasilan lainnya sebesar Rp 270,9 miliar. Disusul, pajak atas dividen senilai Rp 217,5 miliar, dan pajak penghasilan karyawan sejumlah Rp 224,2 miliar. Sementara pembayaran royalti produksi mencapai Rp 168,4 miliar.

Nilai pembayaran pajak di 2011 lebih besar dari tahun 2010 dengan nilai Rp 5,96 triliun. Peningkatan ini disebabkan adanya pembayaran PPh Badan Tahun Pajak 2010 yang dibayarkan di 2011 pada saat penyampaian SPT.

Sejak 1999 hingga 2011, NNT telah menyetor pajak, non pajak royalti, pembelian barang dan jasa dari lokal maupun nasional, serta program pengembangan masyarakat sebesar Rp 60,67 triliun kepada negara.

Newmont Nusa Tenggara merupakan perusahaan patungan yang sahamnya dimiliki oleh Nusa Tenggara Partnership (Newmont & Sumitomo), PT Pukuafu Indah (Indonesia), dan PT Multi Daerah Bersaing. Newmont dan Sumitomo bertindak sebagai operator NNT. NNT menandatangani Kontrak Karya pada 1986 dengan Pemerintah RI untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi di dalam wilayah Kontrak Karya di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

NNT menemukan cebakan tembaga porfiri pada 1990, yang kemudian diberi nama Batu Hijau. Setelah penemuan tersebut, dilakukan pengkajian teknis dan lingkungan selama enam tahun. Kajian tersebut disetujui Pemerintah Indonesia pada 1996 dan menjadi dasar dimulainya pembangunan Proyek Tambang Batu Hijau, dengan total investasi US$ 1,8 miliar.

Sementara PT Newmont Minahasa Raya (NMR) merupakan perusahaan patungan antara Newmont Mining Corp. Amerika Serikat (80%) dan PT Tanjung Serapung, Indonesia (20%). NMR terletak di Kabupaten Minahasa Tenggara, sekitar 80 kilometer sebelah selatan Kota Manado, ibukota Provinsi Sulawesi Utara. NMR mengoperasikan tambang emas terbuka sejak 1996 dan proses penambangan telah berakhir pada 2001 karena kandungan deposit telah habis.

Sebelumnya, PT Freeport Indonesia, perusahaan tambang emas dan tembaga terbesar di Indonesia, menyebutkan telah memberikan setoran kepada pemerintah Indonesia berupa pajak, royalti, dan dividen sebesar US$ 2,4 miliar atau sekitar Rp 21,6 triliun (kurs Rp 9.000/US$) di 2011. Nilai setoran tersebut naik 21% dibanding 2010 yang hanya sebesar Rp 17,3 triliun.

“Pembayaran ini terdiri dari pajak penghasilan (PPh) badan senilai US$ 1,6 miliar, pajak penghasilan (PPh) karyawan, pajak daerah, serta pajak-pajak lainnya US$ 397 juta, royalti US$ 188 juta, dan dividen bagian pemerintah US$ 202 juta,” kata juru bicara Freeport Ramdani Sirait dalam siaran pers.

Dengan demikian, total kewajiban keuangan sesuai dengan ketentuan yang mengacu pada Kontrak Karya tahun 1991 yang telah dibayarkan Freeport kepada pemerintah Indonesia sejak tahun 1992 sampai Desember 2011 mencapai US$ 13,8 miliar.(Tim redaksi 01)

datapedia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Scroll To Top