Latest News
You are here: Home | World | Moratorium ‘Didalangi’ LoI Pemerintah Norwegia
Moratorium ‘Didalangi’ LoI Pemerintah Norwegia

Moratorium ‘Didalangi’ LoI Pemerintah Norwegia

Duniaindustri.com – Moratorium hutan primer dan lahan gambut yang diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2011 diduga dibuat berdasarkan desakan pemerintah Norwegia dalam letter of intent (LoI) dengan pemerintah Indonesia.

Hal itu jelas tertuang dalam letter of intent (LoI) antara pemerintah Norwegia dan Indonesia yang ditandatangani pada tanggal 26 Mei 2010 yang salah satu poinnya menyebutkan ‘a two year suspension on all new concessions for conversion of peat and natural forest’.

Moratorium hutan primer dan lahan gambut setelah diatur dalam Inpres No 10/2011 menjadi topik hangat karena timbul kontradiksi antara ekspansi perkebunan komoditas dan menjaga kelestarian hutan.

Sejumlah pakar kehutanan dan pertanian juga menyuarakan pendapatan bahwa moratorium justru kontraproduktif bagi masa depan usaha perkebunan, terutama sawit, di Tanah Air. Inpres tersebut tidak saja menghambat ekspansi lahan untuk perkebunan, namun juga dikhawatirkan menurunkan tingkat kesejahteraan petani.

Dalam Inpres itu, pemanfaatan lahan gambut dihentikan pemanfaatannya. Padahal pemanfaatan lahan gambut untuk pertanian memberikan banyak dampak positif. “Pemanfaatan lahan gambut terbukti meningkatkan produksi pertanian, menjamin ketersediaan bahan baku untuk industri pertanian, penyerapan tenaga kerja, juga meningkatkan pendapatan petani,” kata anggota Komite Ekonomi Nasional (KEN) Prof Dr Hermanto Siregar yang juga Wakil Rektor IPB.

Hermanto memaparkan, Indonesia memiliki lahan gambut terluas di antara negara tropis di dunia, sekitar 21 juta hektare yang tersebar di Sumatera, Kalimantan, dan Papua. Di wilayah Asia Tenggara, luas lahan gambut lebih dari 25 juta atau sekitar 69% dari lahan gambut tropis dunia. “Sekitar 33% dari lahan gambut tersebut dianggap layak dijadikan lahan pertanian,” kata Hermanto.

Ketua Lembaga Penelitian Universitas Riau Prof Usman Tang memaparkan pemanfaatan lahan gambut telah terbukti meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Riau. Penyerapan tenaga kerja dari perkebunan kelapa sawit di provinsi tersebut mencapai 1,2 juta jiwa dengan pendapatan petani kelapa sawit sebesar Rp 2,11 juta per bulan dengan luasan lahan 2 ha. “Indeks pertumbuhan kesejahteraan sebesar 172% dan kesejahteraan petani meningkat sebesar 18%,” katanya.

Usman Tang mengatakan, penerapan Inpres Nomor 10 Tahun 2011 seharusnya memperhatikan nilai ekonomi dan sosial masyarakat. “Terkait lahan gambut, sudah jelas bahwa pemanfaatan gambut khusus perkebunan sawit memberikan manfaat yang besar bagi kesejahteraan masyarakat Riau,” ujarnya. (Tim redaksi 01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Scroll To Top