Duniaindustri (April 2012) – Pemerintah akan melarang mobil pribadi dengan kapasitas di atas 1.500 cc memakai premium bersubsidi di wilayah Jawa-Bali mulai September 2012. Pembatasan itu akan berlaku bagi semua kendaraan dinas, yang mencakup instansi pemerintah pusat dan daerah, BUMN dan BUMD, di seluruh Indonesia sesuai ketersediaan pertamax mulai Mei 2012.
Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita Legowo mengatakan, setelah 90 hari kemudian atau Agustus 2012, pembatasan diberlakukan bagi kendaraan pribadi dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc ke atas di wilayah Jabodetabek dan 30 hari berikutnya atau September 2012 di Jawa-Bali.
“Kalau pas mobik 1.500 cc tidak boleh memakai premium subsidi, tapi kalau 1.498 cc masih boleh. Perhitungannya 1.500 cc ke atas,” ujarnya.
Program pembatasan akan dituangkan dalam Peraturan Menteri ESDM yang akan terbit dalam waktu dekat. Aturan permen menjadi turunan Peraturan Presiden No 15 Tahun 2012.
Evita mengatakan, kalau pemerintah tidak melakukan upaya apapun, maka konsumsi BBM bakal membengkak menjadi 47 juta kiloliter dari asumsi APBN 40 juta kiloliter.
Namun, jika Perpres 15/2012 dilaksanakan secara konsekuen, maka bisa ditekan menjadi sekitar 44 juta kiloliter.
Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan, setelah pengumuman pembatasan, ada masa sosialisasi selama tujuh hari agar aturan berjalan dengan baik. BPH Migas juga sedang merancang penggunaan stiker pembatasan yang anti-palsu.
Pembatasan itu dilakukan sebagai buntut dari aksi beli premium oleh mobil mewah. Harga bensin nonsubsidi (antara lain Pertamax) yang terus meroket hingga di atas Rp 10.000 per liter memicu konsumen mobil mewah pindah memakai bensin subsidi (antara lain premium). Jika saat ini harga Pertamax berada di sekitar Rp 10.200 per liter, maka gap harga dengan premium sekitar 126%.
Gap harga atau disparitas harga yang tinggi itu memicu konsumen mobil mewah beralih menggunakan premium. Kebutuhan premium bakal terus melonjak drastis dengan aksi borong bensin subsidi.
Pantauan duniaindustri.com menyebutkan, konsumen mobil mewah dari mulai Alphard, Fortuner, Odyssey, CRV, hingga merek mobil mewah lainnya justru memborong bensin beroktan rendah yang disubsidi pemerintah. Konsumen mobil mewah tampaknya tidak lagi mempedulikan spanduk yang dipasang di SPBU bahwa BBM bersubsidi untuk golongan tak mampu.
Seorang pemilik mobil yang biasa menggunakan Pertamax, Riyanto, terpaksa mencampur BBM pertamax dan premium karena harga pertamax yang sudah terlampau mahal.
Pria yang menggunakan kendaraan Grand Livina 1.800 cc, keluaran tahun 2010 ini mengaku akan melakukan hal ini hingga harga pertamax kembali rendah.
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum sepakat dengan kebijakan menaikkan harga BBM subsidi. DPR memutuskan untuk menunda kenaikan harga bahan bahar minyak (BBM) subsidi 6 bulan ke depan, bertolak belakang dengan usulan pemerintah yang menginginkan kenaikan Rp 1.500 per liter. Harga BBM subsidi tidak jadi naik 1 April 2012.
Keputusan DPR tersebut diambil dalam Rapat Paripurna yang berakhir Sabtu dini hari. Terjadi perdebatan sengit dalam rapat tersebut, delapan fraksi di DPR menolak kenaikan harga BBM subsidi pada 1 April 2012. Sementara Fraksi Demokrat masih menginginkan sesuai usulan pemerintah. Rapat pun berakhir voting.
Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Ketua DPR Marzuki Alie menyetujui dua opsi, yaitu opsi pertama tidak ada kenaikan harga BBM bersubsidi. Opsi ini diusung Fraksi PDIP, Fraksi Hanura, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS.
Opsi kedua, mengubah UU APBN 2012 di Pasal 7 Ayat 6 a, kenaikan harga BBM bila harga rata-rata Indonesian Crude Price (ICP) naik 15% dalam jangka waktu 6 bulan. Opsi ini didukung oleh Fraksi Partai Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi PPP, Fraksi PAN, Fraksi PKB. Hasil voting, opsi kedua yang dipilih lebih banyak.(Tim redaksi 02)