Duniaindustri.com (September 2015) – Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman menegaskan deklarasi Indonesian Palm Oil Pledge (IPOP) oleh lima perusahaan besar kelapa sawit harus mengutamakan kepentingan petani. Jika terbukti mengesampingkan kepentingan petani sawit, deklarasi itu bisa ditunda terlebih dahulu sejalan dengan pembahasan yang dilakukan pemerintah Indonesia.
“Deklarasi IPOP harus memperhatikan kepentingan petani sawit, tidak boleh petani dikesampingkan,” ujar Amran saat ditanya pelaksanaan deklarasi IPOP.
Karena itu, lanjut dia, deklarasi IPOP harus melihat kepentingan yang lebih besar, yakni kepentingan nasional. “Intinya harus memperhatikan kepentingan petani sawit. Itu prinsip dasarnya,” ucapnya.
Menurut dia, para dirjen di Kementerian Pertanian (Kementan) sedang membahas intensif terkait deklarasi IPOP yang dapat merugikan kepentingan petani sawit di Indonesia.
Senada dengan Mentan, Deputi Menko Perekonomian Bidang Perkebunan dan Hortikultura Musdhalifah Machmud menjelaskan pemerintah tidak pernah menganggap deklarasi IPOP sebagai bagian dari regulasi di negeri ini. Terlebih lagi, Indonesia sudah memiliki ISPO sebagai acuan pembangunan berkelanjutan kelapa sawit.
“Kalau memang ternyata deklarasi IPOP berdampak buruk, bukan IPOP yang jadi pertimbangan, tapi perusahaan yang menyebabkan dampak buruk itu yang akan kami tanya,” tegasnya.
Dia menilai perusahaan yang menandatangani IPOP harus mematuhi peraturan yang ada di negeri ini. “IPOP itu layaknya brand (merek) seperti K-Pop atau J-Pop, tidak ada kaitan pemerintah, dan bukan menjadi bagian regulasi,” jelasnya.
Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Subagyo, mendesak agar Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia bertanggungjawab atas inisiasi mereka sebagai pihak yang memfasilitasi lahirnya deklarasi IPOP atas 5 perusahaan besar yang menyebabkan petani sawit nasional banyak yang `gulung tikar`.
Menurut Firman, KADIN selaku wadah pengusaha nasional harus lebih berpihak kepada kepentingan nasional bukan memihak kepada kepentingan kelompok tertentu.
“KADIN sebagai wadah para pelaku usaha nasional harus berfikir dan bertindak lebih secara objektif dan rasional. Terlebih, dalam deklarasi IPOP yang ditandatangani oleh 5 perusahaan besar yang mayoritas adalah perusahaan asing menunjukkan bahwa ketidakberdayaan pemerintah untuk melawan kekuatan intervensi asing yang semena-mena melakukan tindakan diskriminasi terhadap produk sawit Indonesia,” kata Firman.
Politikus Partai Golkar itu melanjutkan, deklarasi IPOP ditandatangani oleh 5 perusahaan besar yang mayoritas adalah perusahaan asing seperti Wilmar, Cargill, Golden Agri Resources yang telah menyepakati dan menandatangani deklarasi tersebut pada 24 September 2014 di KTT Perubahan Iklim New York yang disaksikan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).(*/berbagai sumber)
CONTACT US BY SOCIAL MEDIA: