Duniaindustri.com (April 2021) – Semakin menjamurnya kasus investasi ilegal dan kegiatan pinjaman melalui teknologi finansial (fintech) maupun gadai secara digital membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menerus menyerukan agar masyarakat berhati-hati. Bahkan, OJK menyerukan sudah saatnya kita memboikot fintech dan kegiatan investasi ilegal.
“Sekarang sudah saatnya kita boikot semua peer-to-peer lending yang berbau tidak terdaftar dan tidak berizin dari OJK,” tutur Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito, di Jakarta, belum lama ini. Dia mengatakan masyarakat diharapkan bisa mengenali kegiatan jasa keuangan ilegal.
Menurut OJK, kegiatan jasa keuangan ilegal di masa pandemi Covid-19 semakin meningkat, sehingga masyarakat diminta untuk menghindari transaksi pinjaman online maupun investasi di perusahaan yang tak terdaftar di OJK.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Tirta Segara, menambahkan pada masa pandemi Covid-19 jumlah kasus investasi ilegal, termasuk kegiatan pinjaman melalui teknologi finansial (fintech) maupun gadai semakin marak.
“Sejak awal 2020 sampai akhir Februari 2021, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menghentikan dan menutup sebanyak 390 kegiatan investasi ilegal,” ujar Tirta.
Bahkan, lanjut Tirta, OJK sudah menghentikan dan menutup sebanyak 1.200 fintech ilegal, serta perusahaan gadai tak terdaftar di OJK. “Tetapi, pada masa pandemi ini masih saja banyak fintech ilegal yang terus bermunculan,” ucapnya.
Tirta mengungkapkan, maraknya kegiatan investasi dan fintech ilegal disebabkan rendahnya tingkat literasi keuangan di masyarakat, yaitu hanya 38 persen. “Sementara, tingkat inklusi sudah 76 persen berdasarkan hasil survei 2019. Kalau sekarang, tingkat literasi sudah semakin tinggi, tetapi masih ketinggalan dengan angka inklusi,” tutur dia.
Pada dasarnya, jelas Tirta, keputusan untuk berinvestasi atau melakukan pinjaman secara online hanya harus memenuhi prinsip 2L, yakni legal dan logis. “Pada awal Januari 2021, terdapat 148 fintech yang sudah terdaftar dan berizin di OJK. Sepuluh di antaranya adalah fintech syariah,” kata Tirta.
Sementara itu, Sarjito menambahkan, sebanyak 148 fintech tersebut merupakan peer-to-peer lending (P2PL). “Yang terdaftar ada 102 fintech dan 46 yang sudah berizin,” ucap Sarjito.
Sarjito mengungkapkan, sejauh ini belum ada ketentuan hukuman pidana terhadap fintech yang tidak memiliki izin. Namun, kata dia, saat ini OJK sedang membahas mengenai ketentuan yang bisa memberikan sanksi pidana bagi fintech ilegal, dan diharapkan bisa terselip di RUU Perlindungan Data Pribadi atau RUU Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK).
Sarjito menyebutkan, ciri-ciri kegiatan investasi ilegal adalah menjanjikan keuntungan yang tidak wajar dalam waktu singkat, menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru, memanfaatkan nama tokoh masyarakat, menyatakan bebas risiko dan tidak memiliki legalitas. (*/tim redaksi 07/Safarudin/Indra)
Mari Simak Coverage Riset Data Spesifik Duniaindustri.com:
Market database
Manufacturing data
Market research data
Market leader data
Market investigation
Market observation
Market intelligence
Monitoring data
Market Survey/Company Survey
Multisource compilation data
Market domestic data
Market export data
Market impor data
Market directory database
Competitor profilling
Market distribution data
Company database/directory
Mapping competition trend
Profiling competitor strategy
Market data analysist
Historical data
Time series data
Tabulation data
Factory directory database
Market segmentation data
Market entry strategy analysist
Big data processor
Financial Modeling/Feasibility Study
Price trend analysist
Data business intelligence
Customized Direktori Database* Butuh data spesifik atau riset pasar, total ada 224 database, klik di sini
** Butuh competitor intelligence, klik di sini
*** Butuh copywriter specialist, klik di sini
**** Butuh content provider (branding online), klik di sini
***** Butuh jasa medsos campaign, klik di siniDatabase Riset Data Spesifik Lainnya:
- Butuh data spesifik atau riset pasar, total ada 224 database, klik di sini
- Butuh 25 Kumpulan Database Otomotif, klik di sini
- Butuh 18 Kumpulan Riset Data Kelapa Sawit, klik di sini
- Butuh 15 Kumpulan Data Semen dan Beton, klik di sini
- Butuh 11 Kumpulan Riset Data Baja, klik di sini
- Butuh 15 Kumpulan Data Transportasi dan Infrastruktur, klik di sini
- Butuh 17 Kumpulan Data Makanan dan Minuman, klik di sini
- Butuh 6 Kumpulan Market Analysis Industri Kimia, klik di sini
- Butuh 3 Kumpulan Data Persaingan Pasar Kosmetik, klik di sini
- Butuh competitor intelligence ataupun riset khusus (survei & observasi), klik di sini
- Butuh copywriter specialist, klik di sini
- Butuh content provider (online branding), klik di sini
- Butuh market report dan market research, klik di sini
- Butuh perusahaan konsultan marketing dan penjualan, klik di sini
- Butuh menjaring konsumen korporasi dengan fitur customize direktori database perusahaan, klik di sini
Duniaindustri Line Up:
detektif industri pencarian data spesifik
Portofolio lainnya:
Atau simak video berikut ini: