Duniaindustri.com (Oktober 2018) — Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani memberlakukan bea masuk (BM) tindakan pengamanan (safeguards) untuk impor ubin keramik guna melindungi industri domestik. Dalam peraturan yang ditandatangani Sri Mulyani 19 September 2018 itu, BM safeguards impor ubin keramik dikenakan selama tiga tahun.
Pemberlakuan BM safeguards yang ditujukan untuk membendung impor tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2018 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Ubin Keramik. Untuk tahun pertama, besaran tarif BM safeguards sebesar 23 persen, tahun kedua 21 persen, dan tahun ketiga sebesar 19 persen.
Menurut Menkeu, pemberlakuan BM safeguards itu merupakan tambahan atas bea masuk umum yang berlaku. Hasil penyelidikan Komite Pengaman Perdagangan Indonesia (KPPI) terdapat ancaman serius lonjakan impor ubin keramik terhadap kinerja industri domestik.
Sebelumnya Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) mulai melakukan penyelidikan Tindakan Pengamanan Perdagangan (safeguards) atas lonjakan volume impor ubin keramik pada 29 Maret 2018. Penyelidikan dilakukan setelah mendapat permohonan dari Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (ASAKI) yang mewakili industri dalam negeri penghasil ubin keramik, yakni PT Arwana Citramulia Tbk, PT Muliakeramik Indahraya, PT Jui Shin Indonesia, PT Angsa Daya, dan PT Asri Pancawarna.
“Dari bukti awal permohonan yang diajukan pada 26 Maret 2018 lalu, KPPI menemukan adanya lonjakan volume impor barang ubin keramik. Selain itu, juga terdapat indikasi awal kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri. Kerugian ini diakibatkan oleh lonjakan volume impor barang ubin keramik,” terang Kepala KPPI Mardjoko dalam keterangan tertulis.
Kerugian atau ancaman kerugian terlihat dari beberapa indikator kinerja industri dalam negeri pada periode 2015-2017. Indikator tersebut antara lain meningkatnya persediaan akhir atau jumlah barang yang tidak terjual, menurunnya volume produksi dan penjualan domestik yang membuat industri dalam negeri terus mengalami kerugian finansial, serta menurunnya produktivitas dan kapasitas terpakai. Selain itu, juga berkurangnya jumlah tenaga kerja dan menurunnya pangsa pasar industri dalam negeri di pasar domestik.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik dalam tiga tahun terakhir (2015-2017), volume impor ubin keramik terus meningkat. Pada tahun 2015 impor ubin keramik sebanyak 861.341 ton, kemudian tahun 2016 naik 24,7% atau sebanyak 1.073.972 ton, dan tahun 2017 naik 17,5% atau sebanyak 1.262.016 ton. Rata-rata kenaikan volume impor ubin keramik sebesar 21,1% per tahun.
Negara asal impor barang ubin keramik antara lain China, Vietnam, Thailand, dan Malaysia. Volume impor ubin keramik terbesar berasal dari China, dengan pangsa impor sebesar 97,19% dari total impor ubin keramik Indonesia tahun 2015. Pada tahun 2016 pangsa pasarnya meningkat menjadi sebesar 98,84% kemudian tahun 2017
turun menjadi 96,03%.
Jenis ubin keramik yang dimintakan perlindungan BM safeguards antara lain ubin dan paving, ubin perapian dan ubin dinding, dari keramik, kubus mozaik dari keramik dan sejenisnya, dengan alas maupun tidak, tidak termasuk ubin dari jenis yang digunakan untuk melapisi penggilingan dan keramik untuk finishing, dengan nomor HS 6907.21.21 sampai dengan nomor HS 6907.30.99.(*/tim redaksi 04/Danang)
CONTACT US BY SOCIAL MEDIA: