Duniaindustri.com (Februari 2016) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan bukti yang cukup kuat terkait dugaan adanya kartel pengaturan stok ayam yang dilakukan oleh 12 perusahaan skala besar. Karena itu, KPPU meningkatkan status penyelidikan ke persidangan atas kasus dugaan persekongkolan mengatur stok ayam.
“KPPU telah menyelesaikan penyelidikan dan menemukan bukti cukup kuat adanya dugaan kartel pengaturan stok ayam,” kata Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf.
Dua belas perusahaan yang diselidiki KPPU adalah PT Charoen Pokphand Jaya Farm, PT Japfa Comfeed Indonesia, PT Satwa Borneo, PT Wonokoyo Jaya Corp. Selain itu, PT CJ-PIA (Cheil Jedang Superfreed), PT Malindo, PT Taat Indah bersinar, PT Cibadak Indah Sari Farm, CV. Missouri, PT Ekspravet Nasuba, PT Reza Perkasa, dan PT Hybro Indonesia.
Menurut Syarkawi, tim penyelidik menemukan alat bukti terkait dengan dugaan pelanggaran Pasal 11 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dalam pasal itu berbunyi; pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Menurut dia, hasil penyelidikan telah dilaporkan ke Komisi pada rapat komisi dan komisi menyetujui jika laporan tersebut dilanjutkan ke tahap persidangan.
“Perkara ini merupakan inisiasi KPPU bukan berdasarkan laporan masyarakat. Diawali dengan adanya pemberitaan terkait adanya kesepakatan pengafkiran indukan ayam (Parent Stock) yang dibuat oleh beberapa perusahaan,” katanya seperti dikutip kantor berita Antara.
Kesepakatan itu, lanjut Syarkawi, juga diketahui oleh Pemerintah dalam hal Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) yang kemudian oleh KPPU melakukan penyelidikan.
Dalam penyelidikan diketahui harga jual anak ayam yang baru berumur sehari atau DOC mengalami kenaikan yang cukup signifikan dari harga jual DOC sebelum dilakukan pengafkiran parent stock. Hal ini juga akhirnya berdampak pada naiknya harga daging ayam di pasar.
Selain permasalahan tersebut KPPU juga menemukan adanya klausul dalam kesepakatan yang bersifat diskriminatif yang berpotensi melanggar Pasal 24 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 yaitu semua perusahaan yang akan impor bibit harus bergabung dengan GPPU karena ke depan akan dilibatkan dalam penerbitan rekomendasi ekspor/impor.
Harga Anjlok
Menurut pengamatan duniaindustri.com, harga ayam umur sehari (day old chick/DOC) pada minggu ketiga Februari 2016 turun sekitar 15%-25% dibanding akhir 2015 seiring pelemahan harga ayam broiler di pasar lokal. Harga DOC pada pekan ketiga Februari 2016 untuk grade super berkisar Rp 4.000-4.200 per ekor, melemah dibanding akhir 2015 yang berada di kisaran Rp 5.500-5.700 per ekor.
Seiring dengan itu, harga ayam broiler di pasar lokal juga melemah sekitar 10%-20% pada periode yang sama. Saat ini harga ayam broiler hidup diperdagangkan di kisaran Rp 18.000-19.000 per kilogram, jauh di bawah harga pada akhir 2015 sekitar Rp 21.000-23.000 per kilogram.
Menurut sejumlah pedagang (trader) yang dihubungi duniaindustri.com, faktor penurunan harga DOC dan ayam broiler pada Februari 2016 ikut dipengaruhi redanya efek penurunan produksi DOC yang dilakukan oleh sejumlah pemain besar yang menguasai pasar lokal. Kondisi itu diperparah dengan peningkatan pasokan ayam broiler di Pulau Jawa sehingga menekan harga DOC.
“Harga DOC grade super yang diproduksi pemimpin pasar sekarang hanya Rp 4.200 per ekor, jauh di bawah harga akhir 2015 sekitar Rp 5.700 per ekor,” ujar pedagang yang enggan disebut namanya, di Jawa Barat, kepada duniaindustri.com.
Dia menambahkan harga DOC grade B (di bawah grade super) bahkan lebih parah. Beberapa merek DOC di segmen ini turun lebih drastis. “Ada yang diperdagangkan hanya Rp 2.200-2.400 per ekor, hampir setengah dari kondisi akhir 2015,” paparnya.
Dia menilai penurunan harga DOC dan ayam broiler akan terus berlanjut hingga menjelang libur panjang pada akhir Maret 2016. Pada umumnya harga DOC dan ayam broiler akan meningkat ketika libur panjang, mengingat permintaan akan naik tanpa dibarengi pasokan yang cukup.
Kondisi yang terjadi pada Februari 2016 merupakan kebalikan dari yang terjadi pada semester II 2015. Ketika itu, sejumlah pemain besar menurunkan produksi untuk menstabilkan harga. Hasilnya, menurut catatan duniaindustri.com, pada pertengahan September 2015 harga DOC merangkak naik sebagai efek penurunan produksi yang dilakukan sejumlah pemain besar. Menurut penelusuran Duniaindustri.com, harga DOC dari beberapa produsen naik 25%-50% dalam beberapa bulan terakhir, dari sekitar Rp 2.500-Rp 3.000 per ekor menjadi Rp 4.500-Rp 5.000 per ekor.
Selain itu, kenaikan harga DOC juga terjadi menyusul peningkatan harga jual ayam di industri hilir. Pada kuartal IV 2014, harga DOC jatuh menyusul kelebihan pasokan (oversupply) yang terjadi di industri perunggasan. Kemudian, merespons hal tersebut, seluruh produsen DOC mulai mengurangi produksi untuk mengerek harga.(*/berbagai sumber/tim redaksi 05)
CONTACT US BY SOCIAL MEDIA: