Duniaindustri.com (Juli 2023) – Sistem perdagangan lintas negara dalam platform digital menjadi isu hangat yang kontroversi. Sebab, sistem dagang ini berpotensi mematikan UMKM yang menjadi pilar utama ekonomi Indonesia.
Platfom media sosial asal China, TikTok, memastikan tidak akan memberlakukan sistem perdagangan cross border dalam platform digitalnya demi melindungi pelaku usaha di dalam negeri khususnya UMKM.
Anggini Setiawan, Head of Communications TikTok Indonesia, menegaskan bahwa belakangan ini terjadi miss persepsi di masyarakat terkait dengan isu perdagangan lintas batas negara terutama dari China dan Indonesia yang difasilitasi melalui aplikasi TikTok. Menurutnya di Indonesia sistem perdagangan lintas batas ini tidak akan diaktifkan sebagaimana yang terjadi di Inggris dengan nama Project S TikTok.
Anggi menyadari bahwa apabila sistem perdagangan lintas batas negara diaktifkan di Indonesia akan merugikan dan mematikan UMKM nasional. Sementara perekonomian nasional mayoritas ditopang oleh sektor usaha informal tersebut.
“Kami pastikan bahwa inisiatif bisnis cross border tidak ada di Indonesia, apa yang berhasil di Inggris belum tentu berhasil di Indonesia dan sebaliknya. Dari awal kami mulai operasi di Indonesia bisnis cross border tidak dibuka,” ujar Anggi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/7).
Menurut Anggi bahwa TikTok juga enggan memproduksi produk sendiri ataupun menjadi perusahaan whole saller. Dipastikan TikTok akan mendukung upaya pemerintah untuk mendorong peningkatan skala ekonomi UMKM di dalam negeri sebagai mana misi pemerintah untuk mendorong 30 juta UMKM masuk dalam ekosistem digital.
“Kami tegaskan sekali lagi dan kita luruskan pemberitaan yang ada, kami tidak ada inisitasif untuk itu termasuk cross border,” lanjutnya.
Di sisi lain TikTok mengapresiasi inisiatif pemerintah untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang ketentuan perizinan usaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik. Dengan adanya revisi ini maka ancaman predatory pricing di dalam platform digital bisa dihilangkan. Dengan begitu UMKM nasional semakin terlindungi.
“Kami menyambut baik revisi Permendag dan kami siap tunduk dan patuh terhadap aturannya. Kami percaya bahwa ada kesempatan yang sama bagi semua platform untuk berjalan bersama,” pungkas Anggi.
Sementara itu Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, Fiki Satari menjelaskan bahwa pemerintah sangat fokus untuk memastikan pelaku usaha dalam negeri terutama UMKM terproteksi dari ancaman serbuan produk impor ataupun ancaman usaha lainnya.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memberikan masukan terkait revisi Permendag 50/2020. Salah satu poinnya adalah melarang platform e-commerce memunculkan iklan produk impor yang sudah diproduksi di dalam negeri dengan batasan harga USD100. Hal ini diperlukan demi menjamin produk UMKM lokal menjadi pilihan utama masyarakat.
“Jadi harga di bawah 100 dolar tidak boleh dipampang iklannya, kalau 100 dolar ke atas dengan spesifikasi produk yang high tech seperti lensa kamera dan lainnya bisa masuk. Kita sepakat dengan Kemendag soal ini,” ulasnya.
Untuk revisi Permendag, Fiki menyatakan saat ini sudah masuk dalam tahap harmonisasi peraturan dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Dia berharap dalam waktu dekat draft final revisi sudah selesai dan bisa segera diterbitkan demi keberlangsungan UMKM dalam negeri.
“Kita menunggu revisi Permendag, saat ini rasanya udah selesai kita harap segera selesai harmonisasi di Kemenkum HAM. Kita tunggu saja,” tukasnya.(*/berbagai sumber/tim redaksi 08/Indra)
Mari Simak Coverage Riset Data Spesifik Duniaindustri.com:
Market database
Manufacturing data
Market research data
Market leader data
Market investigation
Market observation
Market intelligence
Monitoring data
Market Survey/Company Survey
Multisource compilation data
Market domestic data
Market export data
Market impor data
Market directory database
Competitor profilling
Market distribution data
Company database/directory
Mapping competition trend
Profiling competitor strategy
Market data analysist
Historical data
Time series data
Tabulation data
Factory directory database
Market segmentation data
Market entry strategy analysist
Big data processor
Financial Modeling/Feasibility Study
Price trend analysist
Data business intelligence
Customized Direktori Database* Butuh data spesifik atau riset pasar, total ada 275 database, klik di sini
** Butuh competitor intelligence, klik di sini
*** Butuh copywriter specialist, klik di sini
**** Butuh content provider (branding online), klik di sini
***** Butuh jasa medsos campaign, klik di siniDatabase Riset Data Spesifik Lainnya:
- Butuh data spesifik atau riset pasar, total ada 275 database, klik di sini
- Butuh 25 Kumpulan Database Otomotif, klik di sini
- Butuh 18 Kumpulan Riset Data Kelapa Sawit, klik di sini
- Butuh 15 Kumpulan Data Semen dan Beton, klik di sini
- Butuh 11 Kumpulan Riset Data Baja, klik di sini
- Butuh 15 Kumpulan Data Transportasi dan Infrastruktur, klik di sini
- Butuh 17 Kumpulan Data Makanan dan Minuman, klik di sini
- Butuh 6 Kumpulan Market Analysis Industri Kimia, klik di sini
- Butuh 3 Kumpulan Data Persaingan Pasar Kosmetik, klik di sini
- Butuh competitor intelligence ataupun riset khusus (survei & observasi), klik di sini
- Butuh copywriter specialist, klik di sini
- Butuh content provider (online branding), klik di sini
- Butuh market report dan market research, klik di sini
- Butuh perusahaan konsultan marketing dan penjualan, klik di sini
- Butuh menjaring konsumen korporasi dengan fitur customize direktori database perusahaan, klik di sini
Duniaindustri Line Up:
detektif industri pencarian data spesifik
Portofolio lainnya:
Atau simak video berikut ini:
Contoh testimoni hasil survei daerah: