Latest News
You are here: Home | Umum | Kontroversi Pelarangan Ojek Online, Antara Kebutuhan dan Regulasi?
Kontroversi Pelarangan Ojek Online, Antara Kebutuhan dan Regulasi?

Kontroversi Pelarangan Ojek Online, Antara Kebutuhan dan Regulasi?

Duniaindustri.com (Desember 2015) – Ojek online kembali menyedot perhatian publik setelah Kementerian Perhubungan resmi melarang ojek maupun taksi yang berbasis dalam jaringan (daring) atau online beroperasi. Layanan itu dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum. Namun, belum genap 24 jam setelah pelarangan tersebut diumumkan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan mencabut kembali kebijakan pelarangan tersebut.

Pelarangan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono dalam konferensi pers mengungkapkan ada beberapa alasan layanan ojek dan taksi daring dilarang. Salah satunya karena dianggap tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.

“Ketentuan angkutan umum adalah harus minimal beroda tiga, berbadan hukum dan memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum,” kata dia, Kamis malam.

Namun, setelah menuai protes publik, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mencabut surat edaran pelarangan ojek berbasis aplikasi. Aturan tersebut bertahan kurang dari 24 jam sejak dipublikasikan meskipun sudah diteken oleh Menhub. Menurut Jonan, sesuai UU 22/2009, kendaraan roda dua tidak dimaksudkan untuk angkutan publik. Namun, sambungnya, realitas di masyarakat menunjukkan ada kesenjangan yang lebar antara kebutuhan transportasi publik dan kemampuan menyediakan angkutan publik yang layak serta memadai.

”Kesenjangan itulah yang selama ini diisi oleh ojek, dan beberapa waktu terakhir oleh layanan transportasi berbasis aplikasi seperti Gojek dan lainnya. Atas dasar itu, ojek dan transportasi umum berbasis aplikasi dipersilakan tetap beroperasi sebagai solusi sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak,” ujar Menhub dalam keterangan tertulis, Jumat.

Dia menambahkan terkait dengan aspek keselamatan di jalan raya yang menjadi perhatian utama pemerintah, dianjurkan untuk berkonsultasi dengan Korlantas Polri.

Trending Topic
Di jejaring sosial Twitter, kata Gojek langsung menjadi topik paling dibicarakan (trending topic). Sejumlah pengguna Twitter mempertanyakan keputusan pelarangan tersebut. Sebagian bahkan menyayangkan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui pesan via Twitter juga mengomentari terkait kebijakan pelarangan gojek. Melalui akun Twitter miliknya yang beralamat di @Jokowi, mantan Gubernur Jakarta ini mengaku akan segera memanggil Menteri Perhubungan Ignasius Jonan terkait aturan larangan yang dia buat.

“Saya segera panggil Menhub. Ojek dibutuhkan rakyat. Jangan karena aturan rakyat jadi susah. Harusnya ditata -Jkw,” cuit @Jokowi.(*/berbagai sumber/tim redaksi 03)

datapedia

DIVESTAMA2 (1)

desainbagus kecil

d-store

CONTACT US BY SOCIAL MEDIA:

TwitterLogo Like-us-on-Facebook

logo slideshare google-plus-logo

watch_us_on_youtube

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Scroll To Top