Duniaindustri.com (Februari 2019) – BUMN produsen dan distributor farmasi, PT Kimia Farma Tbk (KAEF), bakal mengakuisisi 57% saham PT Phapros Tbk (PEHA) yang dimiliki oleh PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).
Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kimia Farma dan RNI telah menantangani perjanjian jual beli saham bersyarat (conditional sales and purchase agreement) pada 13 Februari 2019.
Tujuan pembelian seluruh saham ini adalah untuk meningkatkan pangsa pasar farmasi Kimia Farma menjadi 6% dan memperkaya portofolio produksi obat yang saat ini belum dimiliki oleh Phapros.
Selain itu, transaksi ini ditujukan dalam rangka pertumbuhan non-organik dari Kimia Farma mengingat pertumbuhan aset dan profitabilitas Phapros. Tujuan lainnya yakni untuk melakukan efisiensi biaya baik biaya pemasaran, penelitian dan pengembangan dengan memanfaatkan kanal distribusi yang dimiliki Phapros.
Phapros telah menjadi perusahaan publik pada Desember 2018 lalu dengan mencatatkan sebanyak 804 juta saham ke publik dengan jumlah saham yang dicatatkan sebanyak 168,04 juta unit saham atau setara dengan kepemilikan 34%.
Pengambilalihan ini dilakukan atas sebanyak 56,77% saham Phapros yang saat ini dimiliki RNI yang otomatis membuat Kimia Farma menjadi pemegang saham pengendali di Phapros. Mengacu data prospektus, kepemilikan 56,77% saham RNI di Phapros per 19 Desember setara dengan 476.901.860 saham.
Dengan asumsi harga rerata harian Phapros saat ini di level Rp 2.169/ saham, maka nilai kepemilikan RNI tersebut mencapai Rp 1,03 triliun. Adapun saham publik di Phapros sebanyak 287,38 juta saham.
Sebelumnya, Phapros resmi mengakuisisi PT Lucas Djaja Group yang ditandai dengan penandatanganan perjanjian pengikatan jual – beli saham dengan PT Lucas Djaja Group.
Direktur Utama PT Phapros Tbk Barokah Sri Utami mengungkapkan, aksi korporasi ini bagian strategi bisnis anorganik perseroan. Di mana perseroan menilai PT Lucas Djaja memiliki beberapa advantages yang yang dapat melengkapi kontribusi Phapros bagi industri farmasi domestik.
”Ada beberapa pertimbangan mengapa kami memilih Lucas Djaja, di antaranya adalah karena perusahaan tersebut memiliki beberapa fasilitas produksi yang belum dimiliki Phapros, seperti fasilitas produksi soft-gel dan oralit, serta portofolio obat generiknya yang cukup banyak. Sehingga, kami harapkan kerjasama ini bisa melengkapi fasilitas produksi yang dimiliki Phapros dan dapat meningkatkan kapasitas produksi dalam rangka memenuhi kebutuhan JKN,” ujar Sri Utami.
Disampaikannya, akuisisi saham PT Lucas Djaja diharapkan dapat meningkat porsi yang lebih besar dalam waktu dekat. Sumber pendanaan untuk hal tersebut diperoleh dari pinjaman bank dan dana internal perusahaan. Ke depannya, pendanaan untuk akuisisi ini akan di-cover dari right issue.
Tahun lalu Phapros melakukan corporate action berupa right issue (Hak Memesaan Efek Terlebih Dahulu – HMETD) senilai Rp500 miliar yang akan digunakan untuk keperluan ekspansi bisnis. Di antaranya adalah untuk akuisisi perusahaan farmasi, peningkatan kapasitas mesin, pemenuhan persyaratan Current Good Manufacturing Practices (GMP) / Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) terkini, serta untuk modal kerja.(*/tim redaksi 05/Safarudin)
Duniaindustri Line Up:
Pemasok alkes berkualitas dan termurah: