Latest News
You are here: Home | Rokok | Kenaikan Cukai Rokok 2022 Bisa Menguji Elastisitas Market Demand
Kenaikan Cukai Rokok 2022 Bisa Menguji Elastisitas Market Demand

Kenaikan Cukai Rokok 2022 Bisa Menguji Elastisitas Market Demand

Duniaindustri.com (Desember 2021) – – Pemerintah menetapkan rata-rata kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12 persen pada 2022. Besaran kenaikan itu lebih rendah dibandingkan rata-rata kenaikan cukai pada 2021 sebesar 12,5 persen.

Meski demikian, tim Duniaindustri.com menilai, kenaikan cukai rokok mulai awal 2022 akan menguji elastisitas market demand seiring daya beli yang belum pulih sepenuhnya akibat turbulensi pandemi Covid-19. Kenaikan cukai yang otomatis mengerek harga jual rokok pada 2022 akan menjadi bahan pertimbangan tersendiri bagi konsumen untuk keputusan membeli merk yang sama atau beralih ke merk lain yang lebih murah.

Tim Duniaindustri.com menyoroti sejumlah dampak potensial yang bisa terjadi akibat kenaikan harga jual; antara lain mengurangi volume pembelian, beralih ke merk lain yang lebih murah, ataupun justru menghentikan konsumsi. Sebelum kenaikan cukai dan harga jual, pasar rokok di Indonesia cenderung elastis dan dapat menyerap kenaikan. Namun kenaikan cukai dan harga jual rokok disertai daya beli yang tertekan pandemi akan membuat cerita yang berbeda. Patut dicermati elastisitas market demand apakah tetap atau justru berubah drastis.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya mengatakan pemerintah juga menaikkan tarif cukai rokok golongan sigaret kretek tangan (SKT) maksimal 4,5 persen pada 2022. Sebelumnya, pada 2021 seluruh golongan SKT tidak mengalami kenaikan tarif.

“SKT, Bapak Presiden meminta kenaikan lima persen jadi kita menetapkan sebesar 4,5 persen maksimum,” ujarnya usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo secara virtual, Senin (13/12).

Menkeu menjelaskan, tarif cukai rokok mulai berlaku 1 Januari 2022. Artinya, tidak ada kelonggaran dari pemerintah seperti tahun ini yang tarif baru cukai rokok berlaku 1 Februari 2021.

“Kenaikan tarif rata-rata cukai Bapak Presiden memberikan arahan antara 10 sampai 12,5 persen, kita menetapkan sebesar 12 persen pada 2021 dan nanti akan berlaku 2022 dengan kenaikan rata-rata 12 persen,” ucapnya.

Kenaikan tarif cukai rokok bertujuan untuk mengendalikan konsumsi rokok, khususnya kalangan anak dan remaja. “Kenaikan itu pun bukan hanya mempertimbangkan isu kesehatan, tetapi juga memperhatikan perlindungan buruh, petani, dan industri rokok,” ujarnya.

Sri Mulyani menyebut rokok menjadi komoditas kedua yang tertinggi sebagai komoditas pengeluaran di bawah beras. Di desa, rokok merupakan barang yang paling sering dibeli masyarakat sebesar 11,22 persen.

“Sehingga rokok menjadikan masyarakat miskin. Harga sebungkus memang dibuat semakin tidak terjangkau bagi masyarakat miskin,” ucapnya.

Dari sisi kesehatan, lanjut Sri Mulyani, rokok memicu risiko stunting pada anak dan bisa memperparah Covid-19 atau 14 kali berisiko terkena Covid-19 kategori berat. “Ini membebani karena sebagian pasien Covid-19 ditanggung negara,” ucapnya.

Kemudian, pada RPJMN 2020-2024, kualitas kesehatan manusia salah satu indikatornya yakni menurunkan prevalensi merokok pada anak. Kemudian aspek tenaga kerja, baik petani dan pekerja sektor industri tembakau.

“Kita mencoba menurunkan kembali prevalensi berdasarkan RPJMN untuk mencapai 8,7 turun dari 9,1 persen dari 2018,” ucapnya.

Menurutnya tujuan kenaikan tarif cukai terkait penerimaan negara karena hal ini diundangkan dalam UU APBN 2022 sebesar Rp 193 triliun atau sepersepuluh penerimaan negara. Kemudian aspek pengawasan barang kena cukai.  “Semakin tinggi harga, semakin besar potensi terjadinya produksi rokok ilegal,” ucapnya.

Berikut rincian harga jual eceran (HJE) rokok per bungkus atau 20 batang pada 2022 setelah kenaikan cukai rata-rata 12 persen. Golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM): SKM I harga per bungkus Rp 38.100, tarif cukai 985 (naik 13,9 persen); SKM IIA harga per bungkus Rp 22.800, tarif cukai 600 (naik 12,1 persen); SKM IIB harga per bungkus Rp 22.800, tarif cukai 600 (naik 14,3 persen); Golongan Sigaret Putih Mesin (SPM); SPM I harga per bungkus Rp 40.100, tarif cukai 1.065 (naik 13,9 persen); SPM IIA harga per bungkus Rp 22.700, tarif cukai 635 (naik 12,4 persen); SPM IIB harga per bungkus Rp 22.700, tarif cukai 635 (naik 14,4 persen). Sedangkan untuk Golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT); SKT IA harga per bungkus Rp 32.700, tarif cukai 440 (naik 3,5 persen); SKT IB harga per bungkus Rp 22.700, tarif cukai 345 (naik 4,5 persen); SKT II harga per bungkus Rp 12.000, tarif cukai 205 (naik 2,5 persen); SKT II harga per bungkus Rp 10.100, tarif cukai 115 (naik 4,5 persen).

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menilai, pemerintah bakal memiliki target penerimaan negara yang cukup besar pada tahun depan hingga berdampak signifikan terhadap cukai hasil tembakau (CHT). “Saya perkirakan kenaikan cukai rokok 13%-14%, naik dari 2021 di angka 12,5%,” ujar Tauhid.

Proyeksi ini menurut dia karena mempertimbangkan tren penurunan volume penjualan rokok yang dirasakan semenjak pandemi COVID-19. Proyeksi itu tercatat lebih tinggi dari kenaikan CHT dalam beberapa tahun terakhir, kecuali 2020 yang mencapai 23%. Kementerian Keuangan mencatat bahwa rata-rata kenaikan cukai rokok pada 2018 adalah 10,04%, 2017 adalah 10,54%, dan 2016 di angka 11,19%.(*/berbagai sumber/tim redaksi 08/Safarudin/Indra)

Mari Simak Coverage Riset Data Spesifik Duniaindustri.com:

Market database
Manufacturing data
Market research data
Market leader data
Market investigation
Market observation
Market intelligence
Monitoring data
Market Survey/Company Survey
Multisource compilation data
Market domestic data
Market export data
Market impor data
Market directory database
Competitor profilling
Market distribution data
Company database/directory
Mapping competition trend
Profiling competitor strategy
Market data analysist
Historical data
Time series data
Tabulation data
Factory directory database
Market segmentation data
Market entry strategy analysist
Big data processor
Financial Modeling/Feasibility Study
Price trend analysist
Data business intelligence
Customized Direktori Database

* Butuh data spesifik atau riset pasar, total ada 245 database, klik di sini
** Butuh competitor intelligence, klik di sini
*** Butuh copywriter specialist, klik di sini
**** Butuh content provider (branding online), klik di sini
***** Butuh jasa medsos campaign, klik di sini

Database Riset Data Spesifik Lainnya:

  • Butuh data spesifik atau riset pasar, total ada 245 database, klik di sini
  • Butuh 25 Kumpulan Database Otomotif, klik di sini
  • Butuh 18 Kumpulan Riset Data Kelapa Sawit, klik di sini
  • Butuh 15 Kumpulan Data Semen dan Beton, klik di sini
  • Butuh 11 Kumpulan Riset Data Baja, klik di sini
  • Butuh 15 Kumpulan Data Transportasi dan Infrastruktur, klik di sini
  • Butuh 17 Kumpulan Data Makanan dan Minuman, klik di sini
  • Butuh 6 Kumpulan Market Analysis Industri Kimia, klik di sini
  • Butuh 3 Kumpulan Data Persaingan Pasar Kosmetik, klik di sini
  • Butuh competitor intelligence ataupun riset khusus (survei & observasi), klik di sini
  • Butuh copywriter specialist, klik di sini
  • Butuh content provider (online branding), klik di sini
  • Butuh market report dan market research, klik di sini
  • Butuh perusahaan konsultan marketing dan penjualan, klik di sini
  • Butuh menjaring konsumen korporasi dengan fitur customize direktori database perusahaan, klik di sini

Duniaindustri Line Up:

detektif industri pencarian data spesifik

Portofolio lainnya:

Buku “Rahasia Sukses Marketing, Direktori 2.552 Perusahaan Industri”

Atau simak video berikut ini:

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Scroll To Top