Duniaindustri (Januari 2013) – Kasus suap impor sapi yang terkuak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyeret Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq. Spontan kasus ini menjadi pemberitaan hangat di publik.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan penyidik KPK melakukan upaya penahanan terhadap tersangka LHI yang akan dititipkan di rutan Cabang KPK di Guntur, untuk 20 hari ke depan. Dia mengatakan penangkapan berdasarkan hasil proses pemeriksaan LHI yang dilakukan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Atas kewenangan yang dimiliki penyidik dilakukan penahanan atas LHI. Tersangka disangkakan melanggar pasal 12A pasal 5 dan pasal 11 dalam kaitan dugaan tindak pidana korupsi impor daging sapi,” ujar Johan.
Menanggapi hal itu, Menteri Pertanian (Mentan) Suswono mengaku bingung munculnya kasus suap impor daging sapi baru-baru ini. Kuota impor daging sapi telah dibahas dan ditetapkan pemerintah sejak tahun lalu. Dia heran jika kini ada kasus suap untuk penambahan impor daging sapi.
“Saya sendiri bingung karena masalah importasinya (daging sapi) kan sebenarnya selesai, dan sudah dibahas kementerian lintas, sudah satu tahun lagi,” kata Suswono.
Pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka menuntaskan kasus ini. “Ya kita tunggu saja proses hukumnya. Jadi kita menunggu kepastian masalahnya apa,” ujarya.
Menteri yang juga kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini tidak mau terlalu dalam membicarakan kasus tersebut, karena ingin berkonsentrasi pada tugasnya sebagai Mentan. “Lebih baik kita dahulukan lagi yang penting-penting ya,” ucap Suswono.
Seperti diketahui, KPK menduga Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq yang juga anggota Komisi Pertahanan DPR bersama AF menerima suap Rp1 miliar dari pengusaha importir daging berinisial AAE dan JE dari PT Indoguna Utama di kawasan Pondok Bambu Jakarta Timur.
Pemerintah menetapkan kuota impor daging dan sapi 2013 sebanyak 80.000 ton. Kuota tersebut terbagi atas kuota impor sapi bakalan sebanyak 60% dan kuota impor daging beku sebanyak 40%.
Suswono mengatakan pemerintah telah menyepakati kuota impor tahun depan meskipun belum menentukan berapa banyak sapi yang akan diimpor. Sementara kuota impor daging 2012 sebesar 85.000 ton yang terdiri atas 51.000 ton daging sapi bakalan atau setara dengan 283.000 ekor sapi dan 34.000 daging beku.
Suswono memaparkan 1 ton daging sapi biasanya setara dengan 6 ekor sapi yang berarti kuota impor sapi tahun depan sekitar 288.000 ekor.
Sebelum kasus suap impor sapi terkuak oleh KPK, Kementerian Pertanian juga pernah menyebutkan tudingan ketidakadilan pembagian kuota impor daging, terutama protes keras yang disampaikan PT Sumber Laut Perkasa (SLP) dan PT Impexindo Pratama (IP) milik importir daging Basuki Hariman. Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan menyatakan ada 10 importir yang dinilai suka melakukan jual-beli surat persetujuan pemasukan (SPP).
”Paling tidak sekarang ini ada 10 importir yang suka jual SPP,” tegas Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (Nakkeswan) Kementerian Pertanian Prabowo Respatiyo Caturroso.
Meski tidak menyebut nama secara langsung, namun penegasan Prabowo seolah menjawab protes keras yang disuarakan SLP dan IP. Menurut Prabowo, dalam pembagian kuota SPP, pihaknya sudah berusaha adil, di mana salah satu pertimbangan utamanya adalah melihat realisasi pemasukan impor pada semester pertama (Januari-Juni), kapasitas gudang, jaringan pemasaran. “Selain itu, mereka tidak jual SPP,” katanya.
Jual-beli SPP memang terlarang. Namun, praktik ini ditengarai kerap terjadi antarsesama importir dan ini yang coba dibenahi pemerintah. Praktik tersebut diduga marak terjadi dalam pembagian kuota impor daging semester I/2011 (Januari-Juni).(Tim redaksi 03/berbagai sumber)