Duniaindustri (November 2012) — Kementerian Perdagangan membatasi kepemilikan jumlah gerai pemilik toko modern menjadi hanya sebanyak 150 gerai. Aturan baru itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68/M-DAG/PER/10/2012 tentang Waralaba Untuk Jenis Usaha Toko Modern.
“Pemerintah ingin mencegah terjadinya dominasi kepemilikan usaha tersebut oleh pengusaha tertentu,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Gunaryo seraya menambahkan bahwa semangat yang ditanamkan dalam kebijakan itu adalah untuk menumbuhkan kemitraan antara pelaku usaha di Indonesia.
Dengan berlakunya peraturan baru tersebut, pengusaha ritel yang mengelola beberapa merek minimarket seperti Alfamart dan Indomaret diwajibkan untuk bermitra dengan pengusaha lainnya sehingga seorang pemilik maksimal hanya bisa mengelola 150 gerai.
“Jumlah maksimal gerai usaha yang dapat dimiliki seorang pengusaha ritel tanpa adanya kemitraan adalah 150 gerai, sehingga jika pengusaha itu ingin menambah jumlah gerainya, maka minimal 40% dari jumlah gerai tambahannya wajib diwaralabakan ke pihak lain, sedangkan 60% sisanya masih bisa dimiliki langsung oleh pemilik,” kata Gunaryo.
Namun, Gunaryo menjelaskan aturan tersebut tidak mengikat pengusaha ritel yang belum memperoleh keuntungan berdasarkan laporan keuangan dalam dua tahun terakhir atau pengusaha pemberi waralaba tidak mendapatkan pelaku usaha setempat sebagai penerima waralaba.
Sementara untuk pengusaha toko modern yang telah berdiri sebelum aturan diterbitkan, diberikan waktu lima tahun untuk melakukan penyesuaian jumlah gerainya sehingga memenuhi persyaratan paling banyak 150 gerai.
“Penyesuaian dilakukan bertahap dengan cara melepas paling sedikit 20% dari jumlah gerai yang harus diwaralabakan oleh pemberi usaha atau penerima waralaba setiap tahunnya,” kata Gunaryo.
Jenis toko modern yang diatur dalam Permendag itu adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang dapat berbentuk minimarket, supermarket, department store, hypermarket ataupun grosir yang berbentuk perkulakan.
Kewajiban untuk membentuk waralaba baru itu, diberlakukan terhadap toko modern dengan luas gerai: a. Kurang dari atau sama dengan 400 m2 untuk minimarket; b. Kurang dari atau sama dengan 1200 m2 untuk supermarket; dan c. Kurang dari atau sama dengan 2000 m2 untuk department store.
PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart/AMRT) pada semester I-2012 memprediksi penjualan akan bertumbuh 27% atau sekitar Rp 10,59 triliun dibanding periode yang sama tahun sebelumnya Rp 8,34 triliun. Direktur Alfamart Fernia Kristanto menjelaskan peningkatan penjualan ini seiring telah dibukanya sebanyak 456 gerai hingga Juni 2012.
“Penjualan hingga semester I-2012 diperkirakan naik 27% yang ditopang adanya penambahan jumlah gerai,” katanya.
Pada tahun 2012, kata dia, dalam pengembangan usahanya, perusahaan jaringan minimarket ini menyiapkan belanja modal senilai Rp 1,4 triliun. Dana ini akan digunakan perseroan untuk pengembangan gerai dan pusat distribusi (distribution center/DC).
Perseroan berencana melakukan pembukaan sebanyak 800 gerai atau sama dengan target 2011. Adapun ke-800 gerai yang akan dibuka ini difokuskan di Pulau Jawa yang selanjutnya wilayah Jabodetabek. “Hingga akhir Juni 2012, perseroan telah membuka sebanyak 456 gerai,” tuturnya.
Tercatat hingga kuartal I-2012, emiten ritel ini membukukan penjualan mencapai Rp 5,01 triliun, naik dibanding periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 3,89 triliun. Seiring dengan kenaikan penjualan, laba bersih juga meningkat menjadi Rp 14,97 miliar dibanding periode yang sama pada tahun 2011 senilai Rp 9,14 miliar. Sementara itu, total aset hingga kuartal I-2012 tecatat senilai Rp 5,61 triliun, tumbuh dibanding akhir Desember 2011 sebesar Rp 5,01 triliun.(Tim redaksi 03/berbagai sumber)