Duniaindustri (Desember 2012) – Akhir-akhir ini masyarakat banyak yang resah dengan keberadaan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) nakal, termasuk penyelenggara Multi Level Marketing (MLM) Haji dan Umrah. Menyikapi hal ini, Kementerian Agama (Kemenag) menjanjikan dalam waktu dekat akan mencabut izin usahanya.
“Ya kami akan tindak dengan mencabut penyelenggara MLM haji dan umrah yang terbukti melanggar aturan, termasuk PIHK nakal lainnya. Tim kami masih bekerja,” kata Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Anggito Abimanyu pada acara The fourth Umrah, Hajj & International Tourism Fair di Balai Sudirman Jakarta.
Menurut Anggito, pihaknya hanya dapat mencabut izin, sedangkan proses hukumnya akan diserahkan kepada kepolisian. Namun begitu, kata dia, ribuan jemaah yang telah terdaftar di penyelenggara MLM itu akan diselamatkan dananya agar tidak dirugikan. Pihaknya juga akan bekerjasama dengan Bank Indonesia (BI) untuk mendata dana jemaah haji dan umrah yang sudah terlanjur mendaftar.
Ia juga menghimbau agar seluruh masyarakat menghindari penyelenggara MLM itu yang juga sudah dicabut sertifikasi izinnya oleh MUI Pusat. Adapun kedua penyelenggara MLM adalah PT MPM dan PT Arminareka Perdana.
Dalam kesempatan itu, Sekjen Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (Himpuh) Muharom Ahmad juga mendesak pemerintah dan kepolisian segera bertindak karena masyarakat sudah banyak yang resah. ”Intinya kami akan tetap mengawal kasus ini karena MUI sudah mencabut izin penyelenggaraan MLM. Jadi kita minta Kemenag dan kepolisian menindak mereka,” tegasnya.
Direktur Sari Ramada Travel M Wahyu mengingatkan, kendati sudah dilarang MUI, perusahaan MLM itu masih beroperasi dan menyebarkan brosur ke masyarakat dengan iming-iming keuntungan. Lebih dari itu, kata Wahyu, perusahaan MLM yang sudah dicabut izinnya itu ada yang berganti dengan nama perusahaan lain. ”Ini juga yang harus diwaspadai pemerintah dan masyarakat,” tandasnya.(Tim redaksi 01/sds)