Duniaindustri.com (September 2014) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya merampungkan pembahasan pembatasan kepemilikan asing sebesar 40% untuk dimasukkan dalam draft RUU Perbankan. Namun, investor asing bisa menambah porsi kepemilikan hingga 40% lagi, jika memenuhi tiga kriteria mendasar.
Menurut Wakil Ketua Komisi XI DPR, Harry Azhar Azis, pembatasan kepemilikan asing di lembaga perbankan nasional sebesar 40 persen sudah rampung di tingkat rapat pleno. “Selanjutanya akan dibawa ke Badan Legislatif DPR untuk diharmonisasi,” kata dia.
Harry mengatakan, meski pembatasan kepemilikan saham tersebut sudah ditetapkan sebesar 40%, namun investor asing masih bisa menambah porsi kepemilikannya hingga 40% lagi. Sehingga, kepemilikan asing di industri perbankan masih bisa mencapai 80% atau setara dengan kepemilikan asing di industri perasuransian.
“Tetapi, mereka harus memenuhi tiga syarat, yaitu tingkat kesehatan, tata kelola yang baik dan berkontribusi terhadap perekonomian nasional,” ucap Harry sembari menyatakan bahwa ketiga persyaratan tersebut merupakan indikator utama bagi asing untuk dapat menambah kepemilikan saham di perbankan domestik.
Dia menambahkan, setelah draft RUU Perbankan tersebut sudah melewati fase harmonisasi di Baleg DPR, selanjutnya akan dibawa ke Badan Musyawarah DPR untuk menetapkan agenda pengambilan keputusan di Rapat Paripurna. “Di draft RUU Perbankan itu juga sudah ada mengenai asas resiprokal,” paparnya.
Sementara itu, Pengamat Ekonomi Aviliani menilai bank-bank kecil tidak punya pilihan lain selain melakukan merger atau diakuisisi untuk dapat bersaing di level internasional pada 2016. Jika tidak, bank kecil akan kesulitan berekspansi dan stag pertumbuhannya karena kekurangan modal yang cukup besar untuk dapat bersaing dengan bank-bank besar asing.
“Sebab dengan asumsi basel III, mau tidak a mau bank kecil harus nambah modal, apalagi ongkos yang semakin mahal.,” kata Aviliani.
Aviliani mengatakan, saat ini pangsa pasar perbankan nasional masih dikuasai bank besar hingga 60% lebih. Dengan kebutuhan modal perbankan nasional hingga Rp113 triliun, untuk dapat ekspansi kredit hingga 20% dan 15% untuk dana. Bank kecil tidak punya alternatif lain selain merger atau diakuisisi. “Ini menjadi pilihan,” jelas Sekretaris Komite Ekonomi Nasional ini.
Secara terpisah, Chief Economist Bank Mandiri, Destry Damayanti mengatakan, jika melihat pesaing-pesaing bank nasional di luar sangat besar bila dilihat dari sisi jumlah asetnya. Kondisi ini menjadikan bank-bank regional sangat mudah merebut pangsa pasar yang ada mengingat aset perbankan nasional sangatlah kecil.
Destry menuturkan, saat ini jumlah perbankan telah mencapai 120 bank. Dari 120 bank tersebut, sebanyak 100 bank berada di posisi buku I dan buku II. Artinya, pada fase ini, mayoritas bank-bank lokal cuma punya modal minim.
Jika bank besar seperti Bank Mandiri dan BRI dijadikan satu saja, jumlah assetnya masih jauh kalah besar jika dibandingkan dengan aset Bank DBS dan OCBC asal Singapura. Begitu juga jika dibandingkan dengan May Bank dan. CIMB asal Malaysia.
Per September 2013, aset Bank Mandiri tercatat hanya mencapai US$ 60,7 miliar dan Bank BRI sebesaar US$ 50,9 miliar. Sementara jika melihat bank-bank regional seperti DBS telah memiliki aset US$ 319,8 miliar, OCBC US$ 255,7 miliar, MayBank US$ 166,7 miliar dan aset CIMB mencapai US$ 113,7 miliar.
Berdasarkan data Bloomberg per September 2013, jika bank di Indonesia ada 120 bank, di Malaysia hanya ada 8 bank. Bahkan, di Singapura total bank yang ada hanya mencapai 3 bank saja.(*)