Latest News
You are here: Home | Umum | Investasi Rp 3 Triliun Akan Diberi Tax Holiday
Investasi Rp 3 Triliun Akan Diberi Tax Holiday

Investasi Rp 3 Triliun Akan Diberi Tax Holiday

Duniaindustri.com – Kabar gembira bagi pebisnis di Indonesia. Pemerintah berencana memberikan keringanan pajak berupa tax holiday bagi investasi dengan nilai minimum Rp 3 triliun. Hal itu termasuk dalam usulan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kepada Kementerian Keuangan untuk mendongkrak investasi yang masuk di sektor industri.

Tax holiday rencananya diberlakukan 5 tahun untuk lima sektor industri yakni logam mineral, besi baja, kilang minyak, gasifikasi batubara, dan tekstil. Tax holiday dijadwalkan mulai berlaku Juli 2011, namun masih menunggu kesiapan payung hukum aturan tersebut.

“Tax holiday direncanakan berlaku Juli 2011, sesuai kesepakatan dalam Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Nasional (MP3EN) tahun 2011-2014 yang dirancang pemerintah dan dunia usaha nasional,” ujar Sekjen Kemenperin Anshari Bukhari kepada tim redaksi duniaindustri.com.

Dalam pembuatan master plan tersebut, kata dia, Presiden SBY pada prinsipnya setuju dengan pemberlakuan insentif tax holiday untuk mendongkrak investasi. Kemenperin mengusulkan batas minimum investasi yang mendapat tax holiday sebesar Rp 3 triliun. “Tapi Kemenkeu menilai batas minimal Rp 5 triliun,” ujarnya.

Deputi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Himawan Hariyoga mengakui kebijakan tax holiday yang memberikan insentif pajak bagi industri tertentu dipastikan berlaku mulai 2011. “Payung hukumnya yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2010 sudah ada, sementara Keputusan Menteri Keuangan sedang difinalisasi supaya kebijakan ini bisa diimplementasikan,” kata Himawan Hariyoga.

Sedangkan Direktur Diregulasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Indra Darmawan menilai, industri kilang minyak paling membutuhkan kebijakan tax holiday. Apalagi sektor industri kilang minyak membutuhkan investasi yang sangat besar. “Kilang minyak paling menunggu tax holiday. Dia tidak bisa beroperasi tanpa tax holiday,” ujarnya.

Menurut Indra, kebijakan tax holiday ini memiliki masa berlaku sampai dengan 5 tahun dan dapat diperpanjang 3 tahun. “Pembicaraan terakhir, masa berlakunya 5 tahun dan bisa diperpanjang 3 tahun, sehingga total 8 tahun,” tuturnya.

Tax Allowance

Sebelum tax holiday diberlakukan sesuai jadwal pada semester II 2011, pemerintah merekomendasikan pemberian tax allowance (keringanan pajak penghasilan) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 62/2008.

Deputi Bidang Industri dan Perdagangan Kementerian Koordinator Perekonomian Edy Putra Irawadi mengakui, pembahasan tax holiday masih membutuhkan finalisasi. “Pembahasan tax holiday masih lama karena kriterianya banyak serta selektif sekali,” ujarnya kepada tim redaksi duniaindustri.

Kriteria pemberian tax holiday yang sedang dipertimbangkan pemerintah antara lain sektor industri pioner (belum ada dalam struktur industri nasional), menyerap tenaga kerja besar, dan investasi di luar Pulau Jawa untuk menciptakan pemerataan.

Anggota Komite Ekonomi Nasional (KEN) Sandiaga S Uno mengatakan, insentif dari pemerintah diperlukan untuk mendorong para pengusaha untuk merealisasikan komitmen investasi sebesar US$ 150 miliar atau Rp 1.250 triliun. “Dunia usaha pastinya masih menunggu insentif dan regulasi yang business-friendly,” kata Sandiaga.

Komitmen investasi itu tersirat dalam pembuatan Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Nasional (MP3EN) tahun 2011-2014 yang dirancang pemerintah dan dunia usaha nasional. Pelaku sektor swasta lokal berjanji akan menanamkan modal US$ 150 miliar. Sedangkan BUMN berkomitmen investasi dalam periode yang sama senilai Rp 835 triliun. Sementara investasi asing ditargetkan mencapai Rp 4.000 triliun.

“Dalam pertemuan di Bogor pada pertengahan April, teman-teman dunia usaha memberi komitmen investasi US$ 150 miliar dalam lima tahun ke depan,” katanya.(Tim redaksi 01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Scroll To Top