Duniaindustri.com (Februari 2024) – Melalui aturan baru, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberikan insentif baru berupa bebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk impor mobil listrik baik yang impor utuh maupun terurai lengkap. Namun, persyaratan bagi mobil listrik impor yang memperoleh insentif pembebasan PPnBM berada di tangan Menteri Investasi dan Kepala BKPM.
Kebijakan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2024 yang diteken Sri Mulyani pada 12 Februari 2024. Pemberian insentif ini bertujuan untuk mendorong kebijakan pemerintah dalam melakukan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik dan menarik minat investasi.
Insentif ini ditujukan untuk meningkatkan produksi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di dalam negeri, serta mendukung program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. “Insentif tersebut hanya diberikan atas mobil listrik yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui Peraturan Menteri Investasi/Kepala BPKM Nomor 6 Tahun 2023,” tulis aturan tersebut, dikutip kemarin.
Namun, perlu diingat, insentif PPnBM DTP ini tidak diberikan atas seluruh impor mobil listrik utuh dan penyerahan mobil listrik terurai lengkap apabila pelaku usaha belum memenuhi kriteria investasi yang telah diatur oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM.
“Pemenuhan persyaratan tersebut dibuktikan dengan surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/atau penyerahan KBL (Kendaraan Bermotor Listrik) Berbasis Roda Empat yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi,” demikian bunyi Pasal 2 ayat (5).
Apabila telah memenuhi syarat, maka insentif PPnBM DTP atas impor mobil listrik CBU tertentu dan penyerahan mobil listrik CKD adalah sebesar 100 persen dari jumlah PPnBM yang terutang.
PPnBM DTP ini diberikan untuk masa pajak Januari 2024 hingga masa pajak Desember 2024. Pemenuhan masa pajak dibuktikan dengan tanggal pendaftaran dokumen pemberitahuan impor barang atau tanggal faktur pajak.
“Pencantuman tanggal faktur pajak dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pembuatan faktur pajak,” bunyi Pasal 3 ayat (5).(*/tim redaksi 09/Safarudin/Indra)
Mari Simak Coverage Riset Data Spesifik Duniaindustri.com:
Market database
Manufacturing data
Market research data
Market leader data
Market investigation
Market observation
Market intelligence
Monitoring data
Market Survey/Company Survey
Multisource compilation data
Market domestic data
Market export data
Market impor data
Market directory database
Competitor profilling
Market distribution data
Company database/directory
Mapping competition trend
Profiling competitor strategy
Market data analysist
Historical data
Time series data
Tabulation data
Factory directory database
Market segmentation data
Market entry strategy analysist
Big data processor
Financial Modeling/Feasibility Study
Price trend analysist
Data business intelligence
Customized Direktori Database* Butuh data spesifik atau riset pasar, total ada 286 database, klik di sini
** Butuh competitor intelligence, klik di sini
*** Butuh copywriter specialist, klik di sini
**** Butuh content provider (branding online), klik di sini
***** Butuh jasa medsos campaign, klik di siniDatabase Riset Data Spesifik Lainnya:
- Butuh data spesifik atau riset pasar, total ada 286 database, klik di sini
- Butuh 28 Kumpulan Database Otomotif, klik di sini
- Butuh 18 Kumpulan Riset Data Kelapa Sawit, klik di sini
- Butuh 20 Kumpulan Data Semen dan Beton, klik di sini
- Butuh 21 Kumpulan Riset Data Baja, klik di sini
- Butuh 15 Kumpulan Data Transportasi dan Infrastruktur, klik di sini
- Butuh 17 Kumpulan Data Makanan dan Minuman, klik di sini
- Butuh 9 Kumpulan Market Analysis Industri Kimia, klik di sini
- Butuh 7 Kumpulan Data Persaingan Pasar Kosmetik, klik di sini
- Butuh competitor intelligence ataupun riset khusus (survei & observasi), klik di sini
- Butuh copywriter specialist, klik di sini
- Butuh content provider (online branding), klik di sini
- Butuh market report dan market research, klik di sini
- Butuh perusahaan konsultan marketing dan penjualan, klik di sini
- Butuh menjaring konsumen korporasi dengan fitur customize direktori database perusahaan, klik di sini
Duniaindustri Line Up:
detektif industri pencarian data spesifik
Portofolio lainnya:
Atau simak video berikut ini:
Contoh testimoni hasil survei daerah: