Duniaindustri.com (September 2015) – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sedang menggenjot investasi baru di industri pionir dengan menawarkan insentif masif terutama untuk memperkuat struktur industri nasional. Tidak main-main, investasi di industri pionir berteknologi tinggi dapat memperoleh tax holiday berupa pembebasan pajak hingga 100% selama maksimal 20 tahun.
Aloysia Endang Wahyuningsih, Direktur Fasilitasi Promosi Daerah BKPM, mengatakan industri pionir berteknologi tinggi mendapatkan pembebasan pajak dalam jangka waktu tertentu sebesar 10%-100%. “Industri pionir berteknologi tinggi dapat mengusulkan tax holiday (pembebasan pajak bagi pengusaha dalam jangka waktu tertentu) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159 Tahun 2015, diberikan antara 5-20 tahun sebesar 10%-100% berupa tax facility,” ujarnya di salah satu seminar di Jakarta.
Menurut dia, besaran pembebasan pajak tersebut didasarkan pada berbagai hal antara lain termasuk industri pionir, yang membawa teknologi masuk ke Indonesia dan menyerap lapangan kerja. “Jadi kriterianya hanya pionir industri dan minimal investasi Rp 1 triliun,” katanya.
Dia mengatakan pembebasan pajak itu diberikan mulai dari perusahaan berproduksi, bukan diberikan dari awal pada saat proses konstruksi. “Kalau kita lihat di sini teknologi tinggi dan bidang usaha yang sekarang sedang dilirik oleh indonesia yaitu seperti ship maritime industries,” ujarnya.
Selain itu, termasuk dalam industri pionir antara lain industri dasar logam, industri kilang, kimia organik dasar, industri mesin untuk hasil pertanian, kehutanan dan perikanan, industri pengolahan, industri sumber daya terbarukan. Kemudian, industri perangkat komunikasi, industri perkapalan, kawasan perdagangan bebas berbasis industri manufaktur dan kerja sama pemerintah dan swasta.
Aturan Baru
Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Salah satu hal baru dari PMK ini adalah perluasan bidang industri pionir yang mendapatkan pengurangan pajak PPh Badan (tax holiday), menjadi sembilan sektor.
“Inti dari PMK tax holiday yang baru adalah tetap intinya kita mendorong industri pionir, industri strategis, industri yang kita perkirakan bisa mendukung strategi pengembangan industri ke depan. Intinya yang kita utamakan investor yang punya keterkaitan luas dan nilai tambah. Di sini juga kita konsisten mendukung hilirisasi,” kata Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro.
Kesembilan industri pionir tersebut adalah industri logam hulu; industri pengilangan minyak bumi; industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam; industri permesinan yang menghasilkan mesin industri; industri pengolahan berbasis hasil pertanian, kehutanan, dan perikanan; industri telekomunikasi, informasi dan komunikasi; industri transportasi kelautan; industri pengolahan yang merupakan industri utama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); dan/atau infrastruktur ekonomi selain yang menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
“Perjalanannya sudah tiga PMK, yaitu PMK 130 yang pertama tahun 2011, kemudian PMK 192 isinya tentang perpanjangan waktu saja. Kemudian PMK ini 159 yang baru, karena ada perubahan yang cukup mendasar,” kata Menkeu.
Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin mengatakan, peluncuran kebijakan Tax Holiday dilakukan sebagai strategi menarik dana investasiĀ jangka panjang, terutama untuk industri pionir. Saleh optimis kebijakan tersebut akan mempercepat pertumbuhan industri pionir yang bakal mendorong pengembangan sektor industri selanjutnya.
“Dalam konteks tax holiday, industri pionir adalah industri yang memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional, dan memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi,” ujarnya saat konferensi pers. Konferensi pers ini turut hadir Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro, Deputi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan Dirjen Industri Agro Kemenperin Panggah Susanto.
Definisi industri pionir, lanjutnya juga bisa diartikan sebagai industri yang memperkenalkan teknologi baru, dan memiliki keterkaitan yang luas.
Dia melanjutkan, ada lima cakupan industri pionir yaitu logam dasar, pengilangan minyak bumi dan/atau kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam, permesinan, industri di bidang sumberdaya terbarukan, serta industri peralatan komunikasi.(*/berbagai sumber)