Duniaindustri.com (November 2018) — Pemerintah merilis paket kebijakan ekonomi XVI yang berisi perluasan insentif tax holiday, relaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI), dan insentif devisa hasil ekspor (DHE). Dalam kebijakan relaksasi DNI, sejumlah sektor usaha antara lain industri alat kesehatan (kelas b, c, dan d), jasa penelitian pasar (market research), dan jasa sistem komunikasi data dikeluarkan dari DNI sehingga terbuka 100% bagi investasi asing.
Namun, baru seminggu diluncurkan, paket kebijakan tersebut menuai kritik dan protes dari pihak oposisi maupun kalangan pengusaha.
Relaksasi DNI menjadi sumber kritikan dari kalangan pengusaha dan pihak oposisi. Calon wakil presiden Sandiaga S Uno menilai paket kebijakan pemerintah yang mengeluarkan 54 bidang usaha dari DNI, sebagai langkah yang akan merugikan UMKM.
“Karena kita berhadapan dengan asing, berapa UMKM yang akan ‘megap-megap’ karena tidak napas, karena akses modalnya terbatas. Karena mayoritas UMKM menyumbang 97 persen dibanding penciptaan lapangan pekerjaan kita,” kata dia.
Menurut dia, pemerintah mesti melihat dampak terhadap UMKM jika 28 sektor usaha dikeluarkan dari DNI. “Kalau 54 UKM dikasih ke asing kemudian kita lihat dampaknya ke UMKM. Orang-orang yang mendukung pemerintahan, yang menginginkan terpilih kembali juga heran, ini gimana sih? Terus koordinasinya seperti apa? Alat Kesehatan pun geger, emang alat kesehatan itu harus asing? Terus keluar berita dari 54, jadi 25 sisanya dalam konfirmasi. Ini menimbulkan ketidakpastian,” papar dia.
Respons negatif juga dilontarkan sejumlah pengusaha. Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani menyayangkan langkah pemerintah yang mengeluarkan 54 bidang usaha dari Daftar Negatif Investasi (DNI) 2018.
Keputusan tersebut dianggap sepihak karena tidak melibatkan pelaku usaha dalam pembahasannya. “Saya bilang salahnya pemerintah itu kenapa sih tidak komunikasi dulu sebelum ke publik Komunikasi aja dulu ke Kadin, ke Apindo, ajak bicara, jadi kan keluarnya sama-sama sehingga tidak menimbulkan polemik seperti ini,” ujar Shinta.
Sementara itu Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani mengaku tidak diberikan penjelasan seputar relaksasi DNI. Hasilnya kata dia, pengusaha membutuhkan waktu lebih untuk menyamakan persepsi dengan pemerintah atas kebijakan relaksasi DNI yang akan berlaku pada 26 November 2018 tersebut. “Yang DNI kami enggak diajak ngomong, ya ini jadinya (banyak yang keberatan),” sambung Rosan.
Adapun Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) meminta relaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI) tak hanya membuka peluang asing namun juga tetap melindungi usaha makro kecil menengah (UMKM). Ketua Hipmi Tax Center Ajib Hamdani mengatakan, Hipmi bisa saja menolak relaksasi DNI tersebut bila tidak pro kepada pelaku UMKM Seperti Kadin, Hipmi juga meminta agar relaksasi DNI terlebih dahulu disosialisasikan kepada para pengusaha. Sebab sebelumnya pengusaha mengaku tidak diajak bicara soal DNI tersebut.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko) menyebutkan bahwa dari 54 bidang usaha yang dikeluarkan dari daftar negatif investasi (DNI) atau bisa dimasuki 100% asing rupanya baru menyetujui 28 bidang usaha. “Seingat saya itu,” ungkap Edi Putra, Staf Khusus Kemenko Perekonomian.
Sedangkan 26 bidang usaha lainnya, Kemenko masih menunggu konfirmasi dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo). Konfirmasi tersebut terkait dengan KBLI dan persyaratan. “Kalau dikeluarkan ya dikeluarkan, jangan ada pakai syarat tambahan,” ungkap Edi.
Dia menambahkan, DNI tidak bisa rollback, melainkan harus promotif dan ekspansif. Ketika sudah keluar dari DNI maka bidang usaha terbuka 100% bagi siapa pun, termasuk Penanaman Modal Asing (PMA), Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), atau Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi (UMKM). Apabila ditotal, ada 95 bidang usaha yang dikeluarkan dari DNI.
Pemerintah fokus pada ekspansi bidang usaha ekspansi yang berorientasi ekspor. Artinya mendorong investasi yang menciptakan barang dan jasa ekspor kemudian mciptakan substitusi impor. Serta menjamin tidak melakukan nasionalisasi, dan memberikan kebebasan menggunakan devisa. “Perizinan juga lebih mudah ini kebijakan promotif, apalagi ada OSS,” ungkap Edi.
Revisi DNI ini, diungkapkan sebagai hasil evaluasi adanya paradoks jumlah serapan inflow investment yang membaik, namun terjadi CAD yang melebar, ekspor melambat, serta impor yang berlebihan.
“Serapan inflow dari pada out flow investment itu 1,21% dibandingkan investasi yang keluar. Singapura di atas kita tapi yg lain di bawah kita. Kalau liat performa kita itu bagus,” ungkapnya.
Tercatat, realisasi investasi terus mengalami peningkatan sejak tahun 2015 hingga 2017. Pada tahun 2017 realisasi sebesar Rp. 692,8 triliun. Sedangkan periode Januari-Juni 2018 tercatat sebesar Rp 361,6 triliun.(*/berbagai sumber/tim redaksi 04/Safarudin)
Berikut 28 daftar bidang usaha yang sudah pasti dikeluarkan dari DNI:
- Industri Percetakan Kain, PMA maksimal 100%
- Industri Kain Rajut Khususnya Renda, PMA maksimal 100%
- Industri Kayu Gergajian dengan Kepastian Produksi di atas 2000 m3/tahun, cukup izin usaha
- Industri Kayu Veneer, cukup izin usaha
- Industri Kayu Lapis, cukup izin usaha
- Indutri Kayu Laminated Veneer Lumber, cukup izin usaha
- Industri Kayu Industri Serpih Kayu, cukup izin usaha
- Industri Pelet Kayu, cukup izin usaha
- Jasa Konstruksi Migas: Platform
- Pembangkit Listrik >10 MW
- Industri Rokok Kretek
- Industri Rokok Putih
- Industri Rokok Lainnya
- Industri Bubur Kertas Pulp, minta OJK agar HTI dapat menjadi collateral
- Industri Crumb Rubber, mendapat perluasan tax holiday
- Persewaan Mesin Konstruksi dan Teknik Sipil dan Peralatannya
- Persewaan Mesin Lainnya dan Peralatannya yang Tidak Diklasifikasikan di Tempat Lain
- Galeri Seni
- Gedung Pertunjukan Seni
- Pelatihan Kerja
- Industri Farmasi Obat Jadi
- Industri Alat Kesehatan Kelas B
- Industri Alat Kesehatan Kelas C
- Indutri Alat Kesehatan Kelas D
- Bank dan Laboratorium Jaringan dan Sel
- Jasa sistem komunikasi data
- Fasilitas Pelayanan Akupuntur
- Perdagangan Eceran Melalui Pemesanan Pos dan Internet, PMA maksimal 100%
Berikut usulan 54 bidang yang dikeluarkan dari Daftar Negatif Investasi atau dengan kata lain asing boleh memiliki hingga 100% sahamnya :
- Industri pengupasan dan pembersihan umbi umbian
- Industri percetakan kain
- Industri kain rajut khususnya renda
- Perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet
- Warung Internet
- Industri kayu gergajian dengan kapasitas produksi di atas 2.000 m3/tahun
- Industri kayu veneer
- Industri kayu lapis
- Industri kayu laminated veneer lumber (LVL)
- Industri kayu industri serpih kayu (wood chip)
- Industri pelet kayu (wood pellet)
- Pengusahaan pariwisata alam berupa pengusahaan sarana, kegiatan, dan jasa ekowisata di dalam kawasan hutan
- Budidaya koral/karang hias
- Jasa konstruksi migas: Platform
- Jasa survei panas bumi
- Jasa pemboran migas di laut
- Jasa pemboran panas bumi
- Jasa pengoperasian dan pemeliharaan panas bumi
- Pembangkit listrik di atas 10 mw
- Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik atau pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi/ekstra tinggi
- Industri rokok kretek
- Industri rokok putih
- Industri rokok lainnya
- Industri bubur kertas pulp
- Industri siklamat dan sakarin
- Industri crumb rubber
- Jasa survei terhadap objek-objek pembiayaan atau pengawasan persediaan barang dan pergudangan
- Jasa survei dengan atau tanpa merusak objek
- Jasa survei kuantitas
- Jasa survei kualitas
- Jasa survei pengawasan atas suatu proses kegiatan sesuai standar yang berlaku atau yang disepakati
- Jasa survei/jajak pendapat masyarakat dan penelitian pasar
- Persewaan mesin konstruksi dan teknik sipil dan peralatannya
- Persewaan mesin lainnya dan peralatannya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain (pembangkit tenaga listrik, tekstil, pengolahan/pengerjaan logam/kayu, percetakan dan las listrik
- Galeri seni
- Gedung pertunjukan seni
- Angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek: angkutan pariwisata dan angkutan tujuan tertentu
- Angkutan moda laut luar negeri untuk penumpang
- Jasa sistem komunikasi data
- Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap
- Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi bergerak
- Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi layanan content (ringtone, sms premium, dsb)
- Pusat layanan informasi dan jasa nilai tambah telpon lainnya
- Jasa akses internet
- Jasa internet telepon untuk keperluan publik
- Jasa interkoneki internet (NAP) dan jasa multimedia lainnya
- Pelatihan kerja
- Industri farmasi obat jadi
- Fasilitas pelayanan akupuntur
- Pelayanan pest control atau fumigasi
- Industri alat kesehatan: kelas B
- Industri alat kesehatan: kelas C
- Industri alat kesehatan: kelas D
- Bank dan laboratorium jaringan dan sel.