Latest News
You are here: Home | Farmasi | Industri Alat Kesehatan dan Jasa Penelitian Pasar Terbuka 100% bagi Asing
Industri Alat Kesehatan dan Jasa Penelitian Pasar Terbuka 100% bagi Asing

Industri Alat Kesehatan dan Jasa Penelitian Pasar Terbuka 100% bagi Asing

Duniaindustri.com (November 2018) — Pemerintah merilis paket kebijakan ekonomi XVI yang berisi perluasan insentif tax holiday, relaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI), dan insentif devisa hasil ekspor (DHE). Dalam kebijakan relaksasi DNI, sejumlah sektor usaha antara lain industri alat kesehatan (kelas b, c, dan d), jasa penelitian pasar (market research), dan jasa sistem komunikasi data dikeluarkan dari DNI sehingga terbuka 100% bagi investasi asing.

Namun, baru seminggu diluncurkan, paket kebijakan tersebut menuai kritik dan protes dari pihak oposisi maupun kalangan pengusaha.

Relaksasi DNI menjadi sumber kritikan dari kalangan pengusaha dan pihak oposisi. Calon wakil presiden Sandiaga S Uno menilai paket kebijakan pemerintah yang mengeluarkan 54 bidang usaha dari DNI, sebagai langkah yang akan merugikan UMKM.

“Karena kita berhadapan dengan asing, berapa UMKM yang akan ‘megap-megap’ karena tidak napas, karena akses modalnya terbatas. Karena mayoritas UMKM menyumbang 97 persen dibanding penciptaan lapangan pekerjaan kita,” kata dia.

Menurut dia, pemerintah mesti melihat dampak terhadap UMKM jika 28 sektor usaha dikeluarkan dari DNI. “Kalau 54 UKM dikasih ke asing kemudian kita lihat dampaknya ke UMKM. Orang-orang yang mendukung pemerintahan, yang menginginkan terpilih kembali juga heran, ini gimana sih? Terus koordinasinya seperti apa? Alat Kesehatan pun geger, emang alat kesehatan itu harus asing? Terus keluar berita dari 54, jadi 25 sisanya dalam konfirmasi. Ini menimbulkan ketidakpastian,” papar dia.

Respons negatif juga dilontarkan sejumlah pengusaha. Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani menyayangkan langkah pemerintah yang mengeluarkan 54 bidang usaha dari Daftar Negatif Investasi (DNI) 2018.

Keputusan tersebut dianggap sepihak karena tidak melibatkan pelaku usaha dalam pembahasannya. “Saya bilang salahnya pemerintah itu kenapa sih tidak komunikasi dulu sebelum ke publik Komunikasi aja dulu ke Kadin, ke Apindo, ajak bicara, jadi kan keluarnya sama-sama sehingga tidak menimbulkan polemik seperti ini,” ujar Shinta.

Sementara itu Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani mengaku tidak diberikan penjelasan seputar relaksasi DNI. Hasilnya kata dia, pengusaha membutuhkan waktu lebih untuk menyamakan persepsi dengan pemerintah atas kebijakan relaksasi DNI yang akan berlaku pada 26 November 2018 tersebut. “Yang DNI kami enggak diajak ngomong, ya ini jadinya (banyak yang keberatan),” sambung Rosan.

Adapun Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) meminta relaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI) tak hanya membuka peluang asing namun juga tetap melindungi usaha makro kecil menengah (UMKM). Ketua Hipmi Tax Center Ajib Hamdani mengatakan, Hipmi bisa saja menolak relaksasi DNI tersebut bila tidak pro kepada pelaku UMKM Seperti Kadin, Hipmi juga meminta agar relaksasi DNI terlebih dahulu disosialisasikan kepada para pengusaha. Sebab sebelumnya pengusaha mengaku tidak diajak bicara soal DNI tersebut.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko) menyebutkan bahwa dari 54 bidang usaha yang dikeluarkan dari daftar negatif investasi (DNI) atau bisa dimasuki 100% asing rupanya baru menyetujui 28 bidang usaha. “Seingat saya itu,” ungkap Edi Putra, Staf Khusus Kemenko Perekonomian.

Sedangkan 26 bidang usaha lainnya, Kemenko masih menunggu konfirmasi dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo). Konfirmasi tersebut terkait dengan KBLI dan persyaratan. “Kalau dikeluarkan ya dikeluarkan, jangan ada pakai syarat tambahan,” ungkap Edi.

Dia menambahkan, DNI tidak bisa rollback, melainkan harus promotif dan ekspansif. Ketika sudah keluar dari DNI maka bidang usaha terbuka 100% bagi siapa pun, termasuk Penanaman Modal Asing (PMA), Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), atau Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi (UMKM). Apabila ditotal, ada 95 bidang usaha yang dikeluarkan dari DNI.

Pemerintah fokus pada ekspansi bidang usaha ekspansi yang berorientasi ekspor. Artinya mendorong investasi yang menciptakan barang dan jasa ekspor kemudian mciptakan substitusi impor. Serta menjamin tidak melakukan nasionalisasi, dan memberikan kebebasan menggunakan devisa. “Perizinan juga lebih mudah ini kebijakan promotif, apalagi ada OSS,” ungkap Edi.

Revisi DNI ini, diungkapkan sebagai hasil evaluasi adanya paradoks jumlah serapan inflow investment yang membaik, namun terjadi CAD yang melebar, ekspor melambat, serta impor yang berlebihan.

“Serapan inflow dari pada out flow investment itu 1,21% dibandingkan investasi yang keluar. Singapura di atas kita tapi yg lain di bawah kita. Kalau liat performa kita itu bagus,” ungkapnya.

Tercatat, realisasi investasi terus mengalami peningkatan sejak tahun 2015 hingga 2017. Pada tahun 2017 realisasi sebesar Rp. 692,8 triliun. Sedangkan periode Januari-Juni 2018 tercatat sebesar Rp 361,6 triliun.(*/berbagai sumber/tim redaksi 04/Safarudin)

Berikut 28 daftar bidang usaha yang sudah pasti dikeluarkan dari DNI:

  1. Industri Percetakan Kain, PMA maksimal 100%
  2. Industri Kain Rajut Khususnya Renda, PMA maksimal 100%
  3. Industri Kayu Gergajian dengan Kepastian Produksi di atas 2000 m3/tahun, cukup izin usaha
  4. Industri Kayu Veneer, cukup izin usaha
  5. Industri Kayu Lapis, cukup izin usaha
  6. Indutri Kayu Laminated Veneer Lumber, cukup izin usaha
  7. Industri Kayu Industri Serpih Kayu, cukup izin usaha
  8. Industri Pelet Kayu, cukup izin usaha
  9. Jasa Konstruksi Migas: Platform
  10. Pembangkit Listrik >10 MW
  11. Industri Rokok Kretek
  12. Industri Rokok Putih
  13. Industri Rokok Lainnya
  14. Industri Bubur Kertas Pulp, minta OJK agar HTI dapat menjadi collateral
  15. Industri Crumb Rubber, mendapat perluasan tax holiday
  16. Persewaan Mesin Konstruksi dan Teknik Sipil dan Peralatannya
  17. Persewaan Mesin Lainnya dan Peralatannya yang Tidak Diklasifikasikan di Tempat Lain
  18. Galeri Seni
  19. Gedung Pertunjukan Seni
  20. Pelatihan Kerja
  21. Industri Farmasi Obat Jadi
  22. Industri Alat Kesehatan Kelas B
  23. Industri Alat Kesehatan Kelas C
  24. Indutri Alat Kesehatan Kelas D
  25. Bank dan Laboratorium Jaringan dan Sel
  26. Jasa sistem komunikasi data
  27. Fasilitas Pelayanan Akupuntur
  28. Perdagangan Eceran Melalui Pemesanan Pos dan Internet, PMA maksimal 100%

Berikut usulan 54 bidang yang dikeluarkan dari Daftar Negatif Investasi atau dengan kata lain asing boleh memiliki hingga 100% sahamnya :

  1. Industri pengupasan dan pembersihan umbi umbian
  2. Industri percetakan kain
  3. Industri kain rajut khususnya renda
  4. Perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet
  5. Warung Internet
  6. Industri kayu gergajian dengan kapasitas produksi di atas 2.000 m3/tahun
  7. Industri kayu veneer
  8. Industri kayu lapis
  9. Industri kayu laminated veneer lumber (LVL)
  10. Industri kayu industri serpih kayu (wood chip)
  11. Industri pelet kayu (wood pellet)
  12. Pengusahaan pariwisata alam berupa pengusahaan sarana, kegiatan, dan jasa ekowisata di dalam kawasan hutan
  13. Budidaya koral/karang hias
  14. Jasa konstruksi migas: Platform
  15. Jasa survei panas bumi
  16. Jasa pemboran migas di laut
  17. Jasa pemboran panas bumi
  18. Jasa pengoperasian dan pemeliharaan panas bumi
  19. Pembangkit listrik di atas 10 mw
  20. Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik atau pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi/ekstra tinggi
  21. Industri rokok kretek
  22. Industri rokok putih
  23. Industri rokok lainnya
  24. Industri bubur kertas pulp
  25. Industri siklamat dan sakarin
  26. Industri crumb rubber
  27. Jasa survei terhadap objek-objek pembiayaan atau pengawasan persediaan barang dan pergudangan
  28. Jasa survei dengan atau tanpa merusak objek
  29. Jasa survei kuantitas
  30. Jasa survei kualitas
  31. Jasa survei pengawasan atas suatu proses kegiatan sesuai standar yang berlaku atau yang disepakati
  32. Jasa survei/jajak pendapat masyarakat dan penelitian pasar
  33. Persewaan mesin konstruksi dan teknik sipil dan peralatannya
  34. Persewaan mesin lainnya dan peralatannya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain (pembangkit tenaga listrik, tekstil, pengolahan/pengerjaan logam/kayu, percetakan dan las listrik
  35. Galeri seni
  36. Gedung pertunjukan seni
  37. Angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek: angkutan pariwisata dan angkutan tujuan tertentu
  38. Angkutan moda laut luar negeri untuk penumpang
  39. Jasa sistem komunikasi data
  40. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap
  41. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi bergerak
  42. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi layanan content (ringtone, sms premium, dsb)
  43. Pusat layanan informasi dan jasa nilai tambah telpon lainnya
  44. Jasa akses internet
  45. Jasa internet telepon untuk keperluan publik
  46. Jasa interkoneki internet (NAP) dan jasa multimedia lainnya
  47. Pelatihan kerja
  48. Industri farmasi obat jadi
  49. Fasilitas pelayanan akupuntur
  50. Pelayanan pest control atau fumigasi
  51. Industri alat kesehatan: kelas B
  52. Industri alat kesehatan: kelas C
  53. Industri alat kesehatan: kelas D
  54. Bank dan laboratorium jaringan dan sel.

Riset Pasar dan Data Outlook Kosmetik 2014-2020 (Top 10 Perusahaan Kosmetik & Market Analysis)

Riset Data Populasi Mobil 1950-2025 (Market Analysis Persaingan Pangsa Pasar Mobil)

market research

Indeks Database Industri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Scroll To Top